MK diminta menafsirkan Peraturan Polri yang mengatur anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
23 Des 2025 11:06 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Meskipun tidak secara langsung, polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan rencana penerbitan peraturan pemerintah sebagai penggantinya akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. MK diminta untuk membatalkan sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, utamanya pasal yang membuka peluang bagi penerbitan peraturan pemerintah untuk menindaklanjuti pengisian jabatan ASN tertentu dari unsur TNI/Polri beserta tata cara pengisiannya.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri menjadi polemik karena peraturan itu dinilai tidak berdasarkan hukum. Sejumlah kalangan bahkan menilai, perpol yang terbit pada 16 Desember itu merupakan alat bagi Polri untuk mempertahankan penugasan polisi di kementerian/ lembaga yang tak ada kaitannya dengan kepolisian.
Perpol itu memang mengatur polisi aktif bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga di luar Polri. Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengklaim Perpol No 10/2025 diterbitkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Perpol pun disiapkan dengan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Lewat putusan itu, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/08/42df8c2a1702269893f0f84ebea117ff-1000379410.jpg)
Belakangan, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, penerbitan PP ini juga sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah bahkan sudah memulai menyusun rancangan PP pada 19 Desember 2025 dan ditargetkan rampung akhir Januari 2026.
Yusril menjelaskan, gagasan untuk menerbitkan PP merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri dan diatur melalui PP.
”Karena itu, kami menyusun PP untuk melaksanakan untuk melaksanakan Pasal 28 Ayat (4) UU Polri, Putusan MK, dan Pasal 19 UU ASN,” ungkap Yusril.
Lebih dari sepekan berlalu, polemik Perpol No 10/2025 akhirnya sampai di meja MK. Empat warga negara meminta MK untuk membatalkan sejumlah pasal di UU ASN yang dinilai membuka peluang bagi penerbitan PP untuk menindaklanjuti pengisian jabatan ASN tertentu dari unsur TNI/Polri beserta tata cara pengisiannya. Empat warga negara itu terdiri dari seorang pegawai swasta, satu ASN, dan dua mahasiswa. MK telah meregister permohonan tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada Senin (22/12/2025).
Adapun pasal yang diminta untuk dibatalkan adalah Pasal 19 Ayat (2) Huruf b, Pasal 19 Ayat (3) dan Ayat (4) UU ASN. Pasal-pasal tersebut pada prinsipnya mengatur tentang pengisian jabatan ASN tertentu dari anggota Polri.
Pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Para pemohon juga membandingkan norma di dalam UU ASN dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang saling tidak sinkron.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/18/fde2b937fb341046c23e979406fac744-20221021_OPINI_Putusan_MK_Perpol_dan_Supremasi_Sipil.jpg)
Pasal 19 Ayat (2) Huruf b berbunyi, ”Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Pada Ayat (3) disebutkan, ”Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Sementara itu, Pasal 19 Ayat (4) berbunyi: ”Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah”.
Berdasarkan berkas permohonan, keempat pemohon tersebut mempersoalkan ketidakjelasan Pasal 19 Ayat (2) UU ASN yang seakan-akan memperbolehkan polisi aktif mengisi jabatan struktural ataupun manajerial tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, dengan catatan jabatan tersebut masuk dalam penafsiran Perpol No 10/2025.
Norma tersebut, menurut para pemohon, tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif sehingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama di institusi Polri dan jabatan lain di luar Polri. Rangkap jabatan itu juga dinilai dapat mengakibatkan terganggunya independensi dan netralitas Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
”Frasa ’Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: b. anggota Kepolisian Republik Indonesia’, norma yang kabur dan multitafsir (Vague Norm) tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis jabatan apa saja yang bisa diduduki oleh seorang Polri aktif,” demikian ungkap para pemohon. Dalam konteks hukum tata negara, norma seperti itu melanggar prinsip lex certa (kepastian norma hukum).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/01/04b0ccc2f4ca31cf826c13a5c17aee58-20250701ron09.jpg)
Pemohon juga membandingkan norma tersebut dengan ketentuan di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri yang menyatakan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pasal ini menegaskan bahwa apabila anggota Polri hendak menjabat di luar kepolisian maka harus beralih status dari pegawai negeri pada Kepolisian menjadi pegawai negeri sipil.
Apabila terjadi pengisian jabatan struktural di instansi sipil tanpa alih status, UU Polri harus diubah untuk menambahkan daftar jabatan pada instansi mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif. Para pemohon tidak sependapat apabila hal itu diatur dengan perpol.
Sementara Pasal 19 Ayat (3) UU ASN dinilai telah memicu tafsir bahwa Polri dapat membuat aturan tersendiri untuk dapat menempati jabatan manajerial dan/atau struktural di institusi di luar kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dulu. Hingga pada akhirnya, terbitlah perpol polisi aktif dapat menembati jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Begitu pula dengan ketentuan Ayat (4) pada pasal yang sama yang membuka peluang diterbitkan peraturan pemerintah untuk menjelaskan tata cara pengisian jabatan ASN oleh TNI/Polri.
Selain meminta MK membatalkan Pasal 19 Ayat (2) Huruf b, Pasal 19 Ayat (3) dan (4) UU ASN, para pemohon meminta MK untuk menegaskan kembali di dalam Pasal 19 Ayat (2) UU ASN bahwa yang bisa menduduki jabatan hanya anggota yang sudah mundur atau pensiun dari dinas kepolisian. Sementara terkait Ayat (3) dan (4) pasal yang sama, MK diminta untuk menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI atau Polri didasarkan pada ketentuan UU TNI dan UU Polri.
Pemohon juga menyebutkan adanya disparitas dengan putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan anggota polisi aktif menempati jabatan sipil yang diatur di dalam Pasal 13 UU ASN (jabatan manajerial dan nonmanajerial).
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan