MAKAN BERGIZI GRATIS

Polemik ”Suspend Mayor” dan SPPG Bermasalah yang Tetap Mendapat Insentif

Kepala BGN Dadan Hindayana mengklarifikasi jika SPPG yang disuspend mayor tidak mendapat insentif. Namun, ada ratusan SPPG bermasalah yang tetap diberi insentif.

01 Mei 2026 11:51 WIB · Nasional

KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Oleh Saiful Rijal Yunus

Badan Gizi Nasional mengklarifikasi jika ”hanya” ratusan dari 1.720 dapur bermasalah penyedia Makan Bergizi Gratis yang tetap mendapat insentif Rp 6 juta per hari. Namun, dari jumlah ini saja, tanpa ada layanan, miliaran rupiah tetap digelontorkan dalam sehari. Dengan keputusan tersebut, kebijakan anggaran dalam program tersebut memicu polemik yang dipertanyakan banyak kalangan.

Hingga akhir April, ada 1.720 Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG bermasalah yang ditutup sementara. Sebanyak 1.356 di antaranya masuk dalam kategori suspend mayor, atau tidak mendapatkan insentif. Sementara itu, sebanyak 364 dihentikan, tetapi tetap mendapat insentif.

”Tidak semua SPPG yang di-suspend otomatis kehilangan insentif, tetapi ditentukan berdasarkan penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi,” kata Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pernyataannya ini berbeda saat ditemui di Makassar, Selasa (28/4/2026). Di Universitas Hasanuddin, Dadan Hindayana memastikan ribuan SPPG yang ditutup sementara tetap mendapat insentif Rp 6 juta per hari. Alasannya, SPPG tersebut mengurus banyak hal selama ditutup. Meski tidak memasak dan melayani pelajar, anak, hingga warga lanjut usia, dapur tetap melakukan sejumlah hal.

”Karena dia harus mengurus yang lain-lain. Dan si karyawannya kan diberi pelatihan dan kemudian harus melakukan hal yang sesuai dengan kebutuhan pada saat penutupan,” kata Dadan seusai peresmian SPPG Universitas Hasanuddin, Selasa (28/4), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan keterangan pers usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam pertemuan tertutup itu Dadan Hindayana meminta dukungan Kejaksaan Agung dalam mengawasi anggaran satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kompas/Hendra A Setyawan

Berulang kali ditanya terkait ini, Dadan memastikan hal tersebut terjadi. Ia menuturkan, sebagian besar penutupan dilakukan karena tidak adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, juga belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika semuanya telah dipenuhi, sanksi penutupan dicabut dan SPPG bisa kembali beroperasi seperti semula.

Dalam klarifikasinya, Dadan merinci kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tetap mendapatkan insentif. Kedua, kejadian menonjol yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif. Ketiga, kategori kejadian nonmenonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif. Sementara keempat, kejadian nonmenonjol yang membutuhkan perbaikan mayor tidak mendapatkan insentif.

”Suspend mayor tersebut merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujarnya.

Akan tetapi, jika hanya menghitung dapur bermasalah yang tetap diberikan insentif, nilainya cukup besar. Sebanyak 364 dapur menghabiskan Rp 2,184 miliar per hari. Nilai ini setara gaji layak sebesar Rp 5 juta untuk 437 orang guru. Jumlah ini juga bisa membangun 10 ruangan kelas yang satuannya Sekitar Rp 200 juta. Atau, bisa membeli 728.000 buku tulis. Jumlahnya akan terus meningkat seiring berapa lama dapur dibayar meski dihentikan sementara.

Namun, seperti yang dituturkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji, apa yang dilakukan BGN kali ini menambah deret masalah dalam program besar Makan Bergizi Gratis (MBG). Sistem yang berjalan bukannya diperbaiki, melainkan malah dibuat kian bobrok dan bermasalah.

Akibatnya, dampak besar terus terjadi. Keracunan menjadi hal yang tidak terelakkan. Data JPPI, sejak 2025 hingga awal April 2026, ada 33.626 pelajar yang keracunan MBG. Sebanyak 28.103 orang di 2025, dan 5.523 orang di 2026.

”Bahkan, kami menduga ada empat orang anak yang meninggal karena berkaitan dengan keracunan MBG,” tutur Ubaid.

Peristiwa keracunan itu, ia melanjutkan, terjadi karena operasional SPPG yang bermasalah. Mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku, pengolahan air limbah, hingga tata kelola yang buruk.

Seorang siswa menjalani perawatan karena diduga keracunan makanan di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, Sabtu (4/4/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) akan menanggung seluruh biaya pengobatan siswa yang diduga keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memperketat pengawasan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah kejadian serupa. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Seharusnya, kata Ubaid, dapur bermasalah tersebut diaudit, diinvestigasi, dan diberikan sanksi yang maksimal. Bahkan, seharusnya ada yang dipidana karena membahayakan nyawa orang, utamanya anak yang sedang menempuh pendidikan.

Namun, BGN malah memberikan karpet merah dan perlakuan khusus. Ribuan SPPG bermasalah tersebut tetap diberi insentif meski terbukti membahayakan, dan tidak sedang melakukan pelayanan makanan. ”Jadi, tidak ada jalan lain, MBG ini harus dihentikan sementara dan diaudit menyeluruh,” ujar Ubaid.

”Crony capitalism”

Kebijakan ini menambah deret kontroversi dalam BGN sendiri. Sejumlah pihak mengkritisi berbagai pengadaan dan penggunaan anggaran yang dianggap tidak tepat sasaran, hingga pemborosan.

Salah satu yang paling menyita perhatian adalah rencana pengadaan 21.801 sepeda motor listrik dengan harga sekitar Rp 42 juta per unit. Publik mempertanyakan urgensi kendaraan operasional bagi Kepala SPPG itu, mengingat tugas pokok mereka lebih banyak terfokus pada pengawasan teknis di dapur ketimbang mobilitas jarak jauh.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memberikan penjelasan kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sumatera Selatan kepada ratusan petugas SPPG dalam Rapat Konsolidasi Program MBG bersama Pemprov Sumsel, Yayasan, dan Mitra se-Sumsel yang dilaksanakan BGN di Palembang, Sumsel, Sabtu (28/2/2026).

Tak berhenti di situ, penelusuran publik juga menemukan alokasi anggaran yang dianggap irasional untuk urusan atribut.

Dana Rp 6,9 miliar tersedot hanya untuk kaus kaki lapangan, dengan patokan harga mencapai Rp 100.000 per pasang. Angka-angka jumbo lainnya turut terkuak, mulai dari pos anggaran jasa event organizer (EO) yang mencapai Rp 113 miliar hingga pengadaan peralatan informasi dan teknologi (IT) yang nilainya menyentuh Rp 1,2 triliun.

Belakangan, BGN diketahui mengalokasikan anggaran sewa lisensi Zoom untuk periode April–Desember 2026 dengan total mencapai Rp 5,7 miliar. Jika dirata-rata, lembaga ini menghabiskan sekitar Rp 633 juta setiap bulan hanya untuk kebutuhan ruang pertemuan daring.

Disparitas harga ini memicu kecurigaan karena anggaran miliaran rupiah tersebut jauh melampaui skema resmi tiga kasta paket Zoom. Paket Pro untuk tim kecil hanya dibanderol sekitar Rp 230.000 per bulan, sementara paket Business untuk organisasi menengah berada di angka Rp 345.000.

Masa aksi membentangkan poster saat unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). Unjuk rasa yang di ikuti 3.000 masa aksi yang terdiri dari mahasiswa, ormas dan masyarakat adat tersebut menuntut audit terhadap seluruh kegiatan Pemprov Kalimantan Timur serta menghentikan praktik politik dinasti hingga praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Angga Palguna/bar

Bahkan, untuk paket Business Plus yang diperuntukkan bagi korporasi besar dengan fitur keamanan dan penyimpanan maksimal, biayanya hanya sekitar Rp 420.000 per lisensi. Dengan pagu Rp 633 juta per bulan, BGN secara teori berlangganan lebih dari 1.500 lisensi paket tertinggi secara bersamaan (Kompas, Sabtu, 25/4/2026).

Dihubungi terpisah, Irvan Maulana, Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS), menilai, apa yang terjadi saat ini menunjukkan gejala crony capitalism, yakni pengeluaran dari sebuah lembaga lebih banyak menguntungkan kroni dan pengusaha, bukan pada masyarakat ataupun sasaran program.

Sebab, lanjut Irvan, berbagai pengadaan dan kebijakan seakan tidak tepat sasaran dan hanya menguntungkan beberapa pihak. Seperti misalnya pengadaan kaus kaki, hingga pemberian insentif pada SPPG yang bermasalah.

Persoalan besar terjadi saat kebijakan anggaran fokus pada pengeluaran semata, tanpa melihat kualitas. Seharusnya, kualitas belanja menjadi panduan utama, yang diikuti pada belanja.

”Kita tidak punya spending review, apa yang kita belanjakan tidak diketahui impact-nya. Berapa yang digelontorkan itu tidak peduli dampaknya. Di BGN juga mengikuti pola tersebut,” kata Irvan.

Para jurnalis menanti sesi doorstep saksi ahli pemohon seusai sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Selain UU tentang Peradikan Militer, MK juga melakukan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON)
14-04-2026 *** Local Caption *** Para jurnalis menanti sesi *doorstep" kepada saksi ahli pemohon di luar ruangan  sidang pleno lanjutan pengujian materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dalam sidang ini digelar dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon. Dua saksi ahli yang hadir dalam sidang ini adalah ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar dan ahli militer Universitas Brawijaya Al Araf . Dalam pendangannya, saksi ahli menyatakan bahwa UU no 31/2007 tentang Peradilan Militer perlu dikaji ulang relevansinya. Pengkajian ulang ini terkait relevansi beberapa aspek, seperti situasi negara dalam keadaan tidak berperang serta penerapan dalam beberapa kasus yang seharusnya diselesaikan di ranah Pengadilan Sipil. Para ahli menilai perlunya segera dilakukan uji ulang UU no 30/2007 karena jika dibiarkan terus maka akan ada pembiaran ruang mengambang (brown area) tentang yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan sipil. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON)
14-04-2026

Akhirnya, Irvan menambahkan, kasus keracunan siswa seperti dianggap angin lalu saja. Padahal, nyawa warga harus menjadi dasar utama dari semua program. Hal ini berbeda di banyak negara yang menjalankan program pemberian makanan terhadap pelajar. Di Kanada, contohnya, pemerintah mempunyai data alergi siswa. Sehingga, menu akan mengikuti data klinis tersebut untuk mencegah terjadinya alergi, atau keracunan.

”Oleh karena itu, program MBG ini perlu dilakukan reset total. Pengadaan, tata kelola, hingga pelaksanaan berdasar pada kualitas, dan keselamatan, bukan pada pengeluaran semata,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Harry Susilo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase