Situasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD pada Kamis malam memanas. Mahasiwa yang berunjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI dipaksa bubar.
20 Mar 2025 21:08 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Polisi membubarkan paksa unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan revisi UU TNI di depan gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (20/3/2025) malam. Massa yang terdesak sempat melempari petugas dengan petasan hingga batu sebelum akhirnya membubarkan diri.
Situasi di depan gedung parlemen pada pukul 19.40 WIB memanas. Para demonstran melemparkan petasan dan benda-benda lainnya, seperti batu hingga botol, ke dalam kompleks parlemen. Polisi yang berada di dalam kompleks membalas dengan menembakkan air menggunakan water cannon. Polisi mengimbau kepada para mahasiswa untuk menghentikan aksi yang dapat berisiko menimbulkan kerusuhan.
”Waktu demo sudah habis. Silakan kembali unjuk rasa besok hari,” ujar salah seorang polisi dari dalam kompleks.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/03156821f9497c7d8086780176485c9d-IMG_20250320_WA0033.jpeg)
Massa aksi juga sempat menjebol pagar di sebelah kiri dan kanan dari gerbang utama gedung MPR/DPR/DPD. Pagar berhasil dijebol setelah ditarik menggunakan tali yang diikatkan pada jeruji pagar. Massa pun sempat lolos masuk ke dalam kompleks parlemen.
Melihat massa yang terus merangsek masuk, kepolisian yang berjaga di lokasi meminta peserta aksi menghentikan unjuk rasa. Bahkan, polisi terus menggunakan water cannon untuk menyemprotkan air ke arah massa guna memukul mundur pengunjuk rasa.
Pada pukul 20.00, para mahasiswa perlahan mulai meninggalkan jalanan di depan kompleks parlemen. Polisi juga terus meminta massa membubarkan diri dengan menyemprotkan gas air mata. Mahasiswa pun terus mundur secara perlahan ke arah Jalan Gerbang Pemuda.
DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan revisi UU TNI. Revisi UU TNI seharusnya dibahas lebih mendalam dan transparan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang turut hadir dalam aksi mahasiswa tersebut mengatakan, DPR terlalu terburu-buru dalam mengesahkan revisi UU TNI. Revisi UU TNI seharusnya dibahas lebih mendalam dan transparan.
Usman juga menyoroti keterbatasan akses terhadap draf revisi UU TNI. Menurut dia, hingga saat ini masih banyak pihak yang belum mendapatkan salinan lengkap draf RUU TNI terakhir yang telah disepakati untuk disahkan sebagai UU tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/9fc165c7-ca46-467c-bf6a-b7a6336d7324_jpg.jpg)
RUU TNI disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis pagi. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pembahasan RUU TNI ini telah memenuhi semua asas legalitas dan sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Bahkan, Ketua DPP PDI-P itu mengklaim revisi UU TNI dibahas secara terbuka dan telah melibatkan partisipasi masyarakat.
”Kami, DPR dan pemerintah, menegaskan, (UU TNI) tetap mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia, dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujarnya.
Puan tidak memungkiri revisi UU TNI menuai penolakan publik hingga tidak sedikit masyarakat yang berdemonstrasi. Karena itu, DPR juga bersedia memberikan penjelasan guna menjawab kekhawatiran publik, khususnya kecemasan akan munculnya dwifungsi ABRI karena perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit.
”Jadi, tolong jangan ada kecurigaan. Jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik undang-undang ini. Apa yang dicurigai itu tidak sesuai,” kata Puan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/9902fe56-ee94-4172-9eeb-81c17ee14a0a_jpg.jpg)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin juga menyanggah dwifungsi ABRI kembali hadir dengan adanya revisi UU tersebut. Ia menyatakan, interpretasi publik terkadang tidak proporsional sehingga perlu diluruskan.
Meski demikian, Sjafrie tetap mengapresiasi pihak-pihak yang menolak RUU TNI. Dia berharap dinamika ini tidak melupakan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi berbagai ancaman.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra