Polisi Duduki Berbagai Jabatan di Kementerian/Lembaga Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Polri

Dualisme status sebagai anggota kepolisian dan birokrat berpotensi memunculkan konflik kepentingan bila terjadi masalah hukum di kementerian/lembaga yang ditempati.

16 Feb 2025 21:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Penugasan anggota kepolisian untuk menempati berbagai jabatan di berbagai kementerian dan lembaga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Polri. Selain membuat meritokrasi tidak berjalan, praktik itu membuka konflik kepentingan.

Pada Jumat (14/2/2025), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta. Pada kesempatan itu, terdapat 22 perwira tinggi Polri yang pangkatnya dinaikkan. 

Sebelumnya, Kapolri melalui STR 373/II/KEP./2025 menugaskan 10 perwira tinggi Polri untuk menjabat di kementerian/lembaga. Mereka kemudian mendapatkan kenaikan pangkat yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8/2025 tanggal 12 Februari yang ditindaklanjuti dengan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/379/II/KEP./2025 tanggal 13 Februari 2025.

Kenaikan pangkat tersebut diberikan karena para perwira tinggi tersebut mendapatkan tugas baru, baik di dalam Polri maupun di kementerian/lembaga di luar Polri. Beberapa penugasan di luar Polri tersebut, antara lain, di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Quote

Pelaksanaan dari penjelasan pasal itu tidak menyentuh asas keadilan bagi para birokrat sipil karier yang sudah mengabdi di suatu kementerian/lembaga bila, atas nama perintah Kapolri, anggota kepolisian bisa tiba-tiba mengisi jabatan di situ.

Upacara kenaikan pangkat bagi 22 perwira tinggi Polri, di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, ketika dihubungi, Minggu (16/2/2025), berpandangan, Pasal 28 (3) UU No 2/2002 tentang Polri dengan jelas membolehkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara yang menjadi dasar penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pengunduran diri adalah sebagaimana tertulis dalam bagian Penjelasan Pasal 28 (3). Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan oleh Kapolri.

Jabatan di kementerian/lembaga jelas tidak terkait dengan tugas kepolisian. Namun, yang menjadi masalah adalah ketika atas nama penugasan oleh Kapolri, seorang anggota kepolisian tetap bisa berada di luar struktur tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan terlebih dahulu.

”Pelaksanaan dari penjelasan pasal itu tidak menyentuh asas keadilan bagi para birokrat sipil karier yang sudah mengabdi di suatu kementerian/lembaga bila, atas nama perintah Kapolri, anggota kepolisian bisa tiba-tiba mengisi jabatan di situ,” kata Bambang.

Meskipun demikian, dalam kedudukannya dalam struktur hukum, penjelasan pasal itu bukanlah norma. Dengan demikian, acuannya adalah Pasal 28, termasuk apabila penjelasan tersebut bertentangan dengan isi Pasal 28 Ayat 3 UU tentang Polri.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

”Jadi, penggunaan Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 tersebut lebih banyak pada pertimbangan politik kebijakan dari pemerintah untuk menghegemoni posisi Polri sehingga menjauh dari independensi apabila menyangkut problem yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Bambang.

Selain itu, kata Bambang, dualisme status, yakni sebagai anggota kepolisian dan birokrat, berpotensi memunculkan konflik kepentingan apabila terjadi masalah hukum di kementerian/lembaga yang ditempati. Alih-alih melakukan penegakan hukum yang profesional sebagai personel kepolisian, pejabat itu bisa saja menjadi pelindung pelanggaran hukum karena juga berstatus anggota kepolisian.

Menurut Bambang, adanya penumpukan perwira tinggi atau perwira menengah berpangkat komisaris besar (kombes) di internal kepolisian akibat dari tidak jalannya meritokrasi. Meskipun demikian, hal itu bukanlah alasan pembenar untuk menempatkan anggota kepolisian di kementerian/lembaga yang tidak terkait dengan kepolisian.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kepada wartawan terkait laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej, Selasa (14/3/2023) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, terdapat dua regulasi yang mengatur penugasan anggota Polri di luar kepolisian. Di Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang tentang Polri, anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, kata Sugeng, terdapat peraturan Kapolri yang mengatur penugasan khusus bagi perwira tinggi Polri di luar lembaga yang tidak memerlukan pengunduran diri atau pensiun dini bagi dari yang bersangkutan. ”Yang terjadi adalah penempatan di luar lembaga kemudian menggunakan mekanisme penugasan khusus oleh pimpinan Polri sehingga tidak perlu mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurut Sugeng, fenomena ini patut dikritisi. Di satu sisi, hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan atau kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di birokrasi karena semakin banyak jabatan di kementerian/lembaga yang diisi pejabat yang berkarir di Polri ataupun TNI. Padahal, mereka seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tersebut.

Kalangan perwira tinggi Polri yang menghadiri upacara Hari Juang Polri di Monumen Perjuangan Polri, Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/8/2024). Mulai tahun ini, setiap tanggal 21 Agustus diperingati sebagai Hari Juang Polri. Peringatan bersandar pada Proklamasi Polisi Republik Indonesia pada 21 Agustus 1945.

Di sisi lain, kata Sugeng, pihaknya menengarai banyaknya perwira tinggi di institusi kepolisian berdampak pada meningkatnya kebutuhan jabatan. Jika mereka tidak mendapatkan jabatan, maka akan terjadi penumpukan perwira tinggi di Mabes Polri karena akan semakin banyak perwira tinggi di sana.

Sugeng berharap agar fenomena ini diperhatikan oleh parlemen. Sebab, hal ini dinilai semakin menunjukkan kegagalan reformasi. Bukan tidak mungkin, setelah anggota Polri menduduki jabatan-jabatan sipil, ganti perwira tinggi TNI yang ditempatkan di jabatan sipil.

”Kalau istilah Orde Baru itu dikaryakan. Nah, fenomena ini yang terjadi. Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama sebagai negara demokrasi,” kata Sugeng.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono