Kepolisian berencana memeriksa Febrie Adriansyah terkait sejumlah kasus korupsi yang tengah diselidiki. Febrie baru saja mundur dari jabatan Jampidsus.
11 Jul 2026 16:29 WIB · Kriminalitas
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian berencana memeriksa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidus Kejaksaan Agung, terkait beberapa kasus dugaan korupsi. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 tempat dan memeriksa 15 saksi dalam perkara ini.
Perkara itu terkait dengan dugaan korupsi, suap, serta pencucian uang pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap, kasus korupsi PT Asabri-Jiwasraya, dan kasus korupsi Krakatau Steel.
Nama Febrie terseret dalam perkara ini setelah polisi menggeledah sejumlah tempat, mulai dari Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah mewah di Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Febrie sempat menggelar jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jumat (10/7/2026). Namun, pada Sabtu ini, Kejagung mengumumkan bahwa Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/10/e64a7d3297c63b4c0482269532398a9e-20260710RZF05.JPG)
Terkait pengusutan perkara itu, Polda Metro Jaya menyatakan bakal mengambil keterangan Febrie. Namun, jadwal pemeriksaan tersebut belum ditentukan.
”Seperti di konferensi pers semalam, penyidik gabungan dalam pendalaman dari temuan barang bukti, keterangan saksi (Febrie) nanti akan diagendakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Sabtu.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya mengusut perkara itu berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada Januari 2026. Polisi telah menggeledah 12 tempat dan memeriksa 15 saksi. Namun, belum ada tersangka dalam perkara itu.
Budi tidak menjawab secara gamblang ketika ditanya tentang status Febrie dalam pengusutan perkara ini. Dia menyebut, tim gabungan masih mendalami temuan di lapangan ataupun keterangan saksi.
”Secara teknis ataupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” ucap Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/10/e29cd0ddb2fa7aaca50a684be78c75c4-156991.jpg)
Dalam perkara tersebut, penyidik, antara lain, menggeledah Koin Money Changer Cipete, Kafe de’Clan, dan satu rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta rumah mewah yang terletak di Parahyangan Golf Nomor 2, Kabupaten Bogor.
Dari Koin Money Changer Cipete ditemukan uang Rp 4.462.462.365 dan beberapa valuta asing, yakni 84.356 dolar AS, 17.595 riyal Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan, 152.000 yen, 212 ringgit, 1.600 rupee, 640 dirham UEA, 61.000 won, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.
Selanjutnya, di Kafe de’Clan ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Adapun di sebuah rumah di Cilandak ditemukan uang tunai Rp 520.000.000 dan uang 133.000 dolar AS.
Dari satu rumah mewah di Parahyangan Golf Nomor 2, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan. Kemudian, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp 100.000.000, dan dua bingkai foto keluarga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/08/31d5560f286da0e1fcda27311fb8402f-154839.jpg)
Budi mengatakan, penyidik masih mengecek bukti kepemilikan rumah di Parahyangan Golf Nomor 2. Selain dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, penyidik juga meminta keterangan pengelola perumahan dan warga sekitar.
”Dari uang yang ditemukan, saat ini masih didalami. Begitu juga penyidik masih melakukan kluster tiga obyek perkara dan barang bukti yang ditemukan,” ucap Budi.
Ketika ditanya soal bingkai foto yang dibawa penyidik, Budi menuturkan, hal itu tidak ditampilkan karena privasi keluarga dan pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik memeriksa pemilik Pacific Place, Tan Kian; dua saksi dari Kafe de’Clan, DH, HH; ER dan RP di Koin Money Changer Cipete; DR dari satu rumah di Gandaria, Jakarta Selatan, serta sopir DR. Kemudian, NH dari Pacific Place; MIL dan dua petugas keamanan apartemen, R dan A.
”Akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan digeledah. Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tersangka,” ujar Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/11/cda024b573f8b37e62b59ba6d04fead9-157221.jpg)
Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas dalam pengusutan dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap, kasus korupsi PT Asabri-Jiwasraya, dan kasus korupsi Krakatau Steel. Langkah ini diambil setelah adanya dinamika terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, langkah tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan hingga tuntas, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan digeledah. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tersangka.
Di sisi lain, dia menyebut, pengunduran diri Febrie tidak boleh melemahkan, menghambat, ataupun menghentikan penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan secara obyektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI untuk tetap solid, kompak, dan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap institusi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/10/3ab74d866a4d3e2e84f674474fbb5d2d-156989.jpg)
Menurut Habiburokhman, seluruh institusi tersebut perlu memiliki kesamaan visi dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam agenda pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan personal atau dilakukan oleh oknum tertentu sehingga tidak boleh dipandang sebagai representasi ataupun kebijakan institusi.
Politisi Partai Gerindra itu pun mengingatkan pentingnya mencegah konfrontasi dan ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Kekompakan penegak hukum dibutuhkan agar penanganan perkara tetap berjalan pada koridornya.
”Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju. Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DanyEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Retma Wati