Polisi Minta Maaf atas Kasus Kapolres Ngada yang Cabuli Anak-anak

Polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah menjadi predator seksual dengan korban anak-anak.

12 Mar 2025 07:10 WIB · Nusantara

Oleh Fransiskus Pati Herin

KUPANG, KOMPAS — Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman kian mencoreng wajah institusi kepolisian yang belakangan terus disorot publik. Polda Nusa Tenggara Timur, wilayah hukum tempat Fajar mengabdi, menyampaikan permohonan maaf atas kasus Fajar.

Hingga Rabu (12/3/2025) pagi ini, kasus tersebut menjadi perbincangan publik, tak hanya di NTT, tetapi juga sudah menjadi bahasan di level nasional. Beberapa pihak, termasuk anggota DPR, angkat bicara dan meminta kasus itu diproses secara terang benderang. 

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, secara internal, pihaknya merasa prihatin dengan kasus tersebut. ”Mohon maaf dengan kejadian ini,” katanya.

Pihaknya pun berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum atas kasus itu kini sedang berlangsung. ”Kami terbuka. Silakan mengawasi,” ucapnya lagi. 

POLDA NTT

Seperti diberitakan sebelumnya, pencabulan dilakukan Fajar di salah satu kamar hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. Ia memesan kamar menggunakan identitas surat izin mengemudi atas nama dirinya. ”Itu tidak terbantahkan,” ujar Komisaris Besar Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025).

Fajar lalu menghubungi seorang perempuan berinisial F. Ia meminta dihadirkan anak-anak. Kepada perempuan dimaksud, Fajar membayar uang Rp 3 juta. 

Tiba di kamar, Fajar mencabuli anak tersebut lalu memvideokannya. Video itu kemudian diunggah Fajar di salah satu situs porno Australia sehingga menjadi perhatian otoritas Australia.

Pihak Australia melaporkan temuan video tersebut ke Mabes Polri. Selanjutnya, Mabes Polri memerintahkan Polda NTT menyelidikinya. Penyelidikan dimulai pada 23 Januari 2025. Pada 20 Februari Fajar diperiksa lalu dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Konferensi pers terkait tidak pidana kekerasan seksual oleh Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman. Konferensi pers di Markas Polda NTT pada Selasa (11/3/2025).

Kepada Fajar, penyidik menjeratnya dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka (Kompas.id 11/3/2025).

Fenomena gunung es 

Aktivis kemanusiaan Gabriel Goa mengatakan perlu evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri yang diduga menyimpang. Bisa jadi perilaku semacam itu ada juga di anggota Polri yang lain. ”Jangan sampai ini fenomena gunung es,” katanya.

Ia pun mendorong agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kondisi psikologis dan kejiwaan semua anggota polri, yang bermasalah segera diberi pendampingan atau apabila perlu diberhentikan. 

Ia juga mengingatkan agar seleksi masuk anggota Polri harus dilakukan secara jujur dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.  ”Jangan ada ruang untuk bayar sana bayar sini seperti yang sering kita dengar. Sebab, kalau calon anggota lolos tes karena bayar, akan menjadi awal kehancuran,” katanya.

Kampanye anti kekerasan terhadap ibu dan anak terus disuarakan masyarakat, salah satunya melalui media mural seperti terlihat di kawasan Gandaria, Jakarta, Selasa (5/3/2019). Berdasarkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Ada 5.167 kasus kekerasan terhadap istri, kekerasan pacaran (1.873 kasus), kekerasan pada anak perempuan (2.227 kasus). Sementara itu, Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2017 tercatat 2.373 pengaduan kekerasan pada anak yang sebagian besar kejahatan seksual.

Sementara itu, pemerhati masalah perempuan dan anak di NTT, Sarah Lery Mboeik, mengatakan, dengan kejadian itu, polisi tidak lagi dianggap sebagai tempat yang aman bagi masyarakat. Ada rasa takut dan trauma. 

Polisi seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah menjadi predator seksual dengan korban anak di bawah umur. ”Level seorang Kapolres saja seperti itu, sangat mencemaskan,” ujarnya. 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Pati Herin
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari