DUGAAN KORUPSI

Polisi Temukan Emas Batangan 74 Kg dan Belasan Juta Valas di Sebuah Rumah di Sentul

Uang dan emas batangan diduga terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret seorang penyelenggara negara. Penggeledahan terjadi di 12 tempat.

09 Jul 2026 08:10 WIB · Politik & Hukum

Istimewa

Oleh Rhama Purna Jati

JAKARTA, KOMPAS — Belum usai publik digemparkan dengan penemuan uang bernilai fantastis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi kembali menyita puluhan kilogram emas dan uang bernilai total Rp 476 miliar di sebuah rumah di Kawasan Sentul, Bogor. Secara keseluruhan ada 12 tempat yang digeledah terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret oknum penyelenggara negara.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang ada di Parahyangan, Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci. ”Setelah (brankas) dibuka, berisi tujuh koper” ucapnya, Kamis (9/7/2026).

Dalam koper tersebut ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura dan uang Rp 100 juta. ”Nilai keseluruhan mencapai Rp 476 miliar,” ujar Totok.

Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti atas dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang atas tiga perkara yang menyeret oknum penyelenggara negara. Perkara itu terkait pemadaman listrik yang mengungkap keterbatasan pasokan batubara PLN, kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta korupsi di Krakatau Steel.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menyita emas dan uang  senilai Rp 476 miliar dalam sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Kamis (9/7/2026). Barang bukti ini diduga terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret oknum penyelenggara negara.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen, termasuk telepon genggam dan foto keluarga pemilik rumah. Meski sudah menyita sejumlah barang di dalam rumah, Totok belum menyampaikan identitas pemilik rumah. ”Masih dalam proses pendalaman penyidik,” katanya.

Totok menjelaskan, sampai saat ini jajarannya masih pada tahap penggeledahan dan pengumpulan sejumlah barang bukti. Sebelumnya pada Rabu (8/7/2026) malam, polisi turut menyita uang Rp 67,2 miliar dari dua tempat penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Di Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita beberapa dokumen dan beberapa alat elektronik, termasuk telepon genggam. Adapun uang yang disita terbagi dalam beberapa mata uang. Penyidik menyita uang senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000.

Jika dikonversi, total uang hampir Rp 60 miliar. Dalam penggeledahan, penyidik juga menyertakan tiga saksi. Sementara di Koin Money Changer, penyidik menemukan 71 item barang bukti, termasuk uang Rp 7,2 miliar dalam bentuk beberapa mata uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, awalnya penyidik telah memetakan delapan tempat yang digeledah. Namun dalam prosesnya, penyelidikan berkembang hingga ke Sentul. ”Tempat yang digeledah, antara lain, kantor dan rumah,” ujarnya.

Ke-12 tempat itu adalah kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor pusat PT CBS di  Penjaringan, Jakarta Utara; dan kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Penyidik juga menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, dan Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Selain itu, polisi menggeledah rumah milik TK, Kantor/Grup DMG/CP, dan kantor PT PML. Ketiganya berlokasi di Jakarta Selatan. Bersamaan dengan itu, polisi menggeledah rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; dan apartemen milik MILDK di Pacific Place, Jakarta Selatan, termasuk sebuah rumah di Sentul.

Polisi mengambil sejumlah barang seperti brangkas di Cafe De'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, saat melakukan penggeledahan di tempat tersebut, Rabu (8/7/2026). Polisi melakukan penggeledahan kafe ini terkait dugaan tiga kasus TPPU, suap, dan korupsi. Ketiga kasus tersebut terkait PLN, ASABRI dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kafe ini juga diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.

Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
8-7-2026

Budi mengatakan, dalam penggeledahan ini penyidik harus menjaga keabsahan dari barang bukti yang dibawa. Oleh karena itu, penggeledahan dihadiri sejumlah saksi.

Dia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penggeledahan yang sedang berjalan. ”Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan. Dia mengatakan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk penggunaan kekuatan personel, menurut Budi, dilakukan sebagai antisipasi dan itu bagian dari prosedur operasi standar (SOP) yang dilakukan pihak kepolisian.

Polisi mengambil sejumlah barang seperti brangkas di Cafe De'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, saat melakukan penggeledahan di tempat tersebut, Rabu (8/7/2026). Polisi melakukan penggeledahan kafe ini terkait dugaan tiga kasus TPPU, suap, dan korupsi. Ketiga kasus tersebut terkait PLN, ASABRI dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel (KS). Kafe ini juga diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.

Kompas/Rony Ariyanto Nugroho
8-7-2026

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan tindak pidana suap.

Dua laporan polisi itu berkaitan dengan dua konstruksi perkara. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum, oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu tahun 2020-2025.

Kedua, dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.

Penanganan perkara tersebut diatur di dalam Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, perkara ini juga terkait Pasal 606 Ayat (1) dan atau Ayat (3), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Victor mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi barang bukti. ”Dalam proses penggeledahan ini, kami didampingi oleh Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri dan juga kami didukung oleh jajaran tupoksi
lainnya,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul