Polisi Tetapkan Bos ”Kampung Rusia” di Bali Jadi Tersangka

Tersangka Andreyj Frey merupakan warga negara Jerman. Ia dijerat pasal berlapis.

24 Jan 2025 16:06 WIB · Nusantara

Oleh Fransiskus Pati Herin

 

DENPASAR, KOMPAS — Polisi menetapkan Andreyj Frey (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan dan sawah dilindungi di kawasan ”Kampung Rusia” Kelurahan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Penetapan tersangka dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup secara permanen tempat usaha yang bernama Parq Ubud itu.

Andreyj Frey menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali. Pria berkebangsaan Jerman itu menjadi bos di Parq Ubud, sebuah kawasan wisata elite bernuansa Rusia.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Roy HS Sihombing dan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy ikut mendampingi Kepala Polda Bali dalam konferensi.

Menurut Daniel, modus operandinya adalah membangun sebuah vila, pusat spa, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Tempat itu termasuk dalam subzona tanaman pangan. Pembangunan dilakukan tanpa izin.

Konferensi Pers Polda Bali

Kasus itu terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk seseorang berinisial Ignes. Dari hasil interogasi orang itu didapat 34 sertifikat hak milik yang digunakan PT Parq Ubud Partners sebagai tempat usaha pariwisata. Setelah ditelusuri, lahan yang tertera dalam sertifikat masuk kategori LP2B.

Tindakan ilegal itu menyebabkan luas lahan pertanian di wilayah Bali semakin berkurang. Hal tersebut berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana program prioritas pemerintah saat ini.

Andreyj Frey diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan atau Undang-Undang No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia dijerat pasal berlapis.

Pasal 19 Ayat 1 mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 44 Ayat 1 mencantumkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy menambahkan, masyarakat diharapkan agar bijak memanfaatkan lahan seusai peruntukan. Lahan yang seharusnya untuk pertanian jangan dialihfungsikan. Peringatan yang sama juga disampaikan kepada para pelaku wisata.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Gianyar sudah menemukan alih fungsi lahan itu tahun lalu. Akibatnya, lokasi Parq Ubud ditutup sementara pada 1 November 2024 kemudian ditutup secara permanen pada 20 Januari 2025.

Kawasan wisata dan hunian Parq Ubud yang terletak di Kabupaten Gianyar, Bali, terlihat dari udara, pada April 2023 silam. Parq Ubud seluas 4,5 hektar memiliki 100 kamar hunian apartemen dan dilengkapi beragam fasilitas seperti kafe, restoran, coworking space, pusat kebugaran, dan spa. Pengunjung Parq Ubud didominasi warga negara asing, terutama turis asal Rusia.

Tim investigasi Kompas sempat mendatangi dan menginap di Parq Ubud pada April 2023 untuk membuktikan julukan mengenai ”Kampung Rusia”. Saat tim Kompas tiba di depan bangunan Parq Ubud, beberapa aparat berseragam dengan senjata api laras panjang cukup menyita perhatian.

Bangunan Parq Ubud tampak bernuansa modern dan minim corak arsitektur Bali. Ketika kami mendatangi meja resepsionis untuk check-in, pegawai Parq Ubud memotret wajah kami disertai bukti pembayaran. Cukup berbeda dengan penginapan lain di Bali yang tidak memberlakukan prosedur semacam itu.  

Suasana di area kolam renang Parq Ubud di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (9/4/2023). Sebagian besar pengunjung Parq merupakan warga negara asing.

Pada saat itu, area Parq Ubud memiliki luas 4,5 hektar yang dikelilingi hamparan sawah. Ada 100 kamar apartemen yang yang disewakan harian dan bulanan. Selain apartemen, terdapat fasilitas lain, seperti kafe, restoran, coworking space, pusat kebugaran, dan spa. Parq Ubud tidak sekadar penginapan, bahkan mereka memiliki slogan sebagai kota masa depan.

Ketika Kompas menginap di Parq Ubud, nuansa negara ”Beruang Merah” memang kental di dalamnya. Selain para pengunjung yang kerap berbahasa Rusia, terdapat kuliner khas Rusia yang disajikan di restoran, seperti sirniki, pelmeni, dan borsh, yang dijual dengan kisaran harga Rp 75.000-Rp 150.000 per porsi.

Suasana di area dalam restoran di Parq Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (9/4/2023). Sebagian besar pengunjung Parq merupakan warga negara asing.

Putu Agus, salah satu warga di Ubud, mengatakan, julukan ”Kampung Rusia” sangat melekat pada kawasan Parq Ubud. Ia pun tidak mempermasalahkan keberadaan kampung tersebut selama tidak mengubah nilai dan norma masyarakat lokal.

”Dulunya kawasan Parq merupakan sawah yang kurang bagus irigasinya sehingga tanahnya dijual oleh pemiliknya,” ujar Putu.

Parq Ubud mulai beroperasi sejak Mei 2020 sebagai kafe dan bar. Pada Oktober 2021, kawasan ini berkembang menjadi hotel. Kemudian, pada 2023 Parq Ubud memiliki setidaknya 103 kamar dan akan berkembang menjadi 500 kamar pada masa akan datang. Pada 2024, Parq Ubud sudah berada di atas lahan seluas 12 hektar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Pati Herin
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan