PENEGAKAN HUKUM

Polri Usut Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Andrie Yunus

Polri akan mengedepankan metode ”scientific crime investigation” dalam mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

13 Mar 2026 17:23 WIB · Politik & Hukum

DOK DIVHUMAS POLRI

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang diperoleh.

Andrie Yunus disiram air keras seusai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam. Persisnya pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I ke arah Jalan Talang, Jakarta. Andrie kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Ia mengalami luka bakar 24 persen.

”Bapak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan TKP (tempat kejadian perkara) dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir.

Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir.

Penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 Ayat (2) dan/atau Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses penegakan hukum, lanjut Johnny, Polri akan mengedepankan metode scientific crime investigation dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan guna mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

Polri juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan berharap Andrie segera pulih. Johnny turut mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa tersebut agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus.

Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan berunjuk rasa di tengah-tengah rapat pembahasan daftar Inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Selain itu, Polri memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses penanganan perkara dapat berjalan lancar. Hal ini mengingat penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari lokasi kejadian.

”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah diperoleh guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut,” ujar Johnny.

Polri menjanjikan perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada publik secara berkala.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan, dari informasi yang sudah dihimpun pihaknya, Andrie tengah mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.

Kemudian, dua pelaku penyiram air keras menghampiri dari arah berlawanan, Jalan Talang (Jembatan Talang), dengan mengendarai sepeda motor, diduga sepeda motor matik Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021.

”Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu sepeda motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang,” kata Dimas.

Ciri-ciri terduga pelaku, berdasarkan informasi yang dihimpun Kontras, pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan pakaian kaus berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jins, dan helm berwarna hitam.

Adapun pelaku kedua, yakni penumpang di belakang, menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaus berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jins.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus,

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas, baik saat kejadian maupun setelah peristiwa.

Sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI, korban meninggalkan kantor Kontras pukul 15.30 untuk menghadiri pertemuan di kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.

Kontras menilai, tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Padahal, pembela HAM seharusnya dilindungi terutama dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus (kiri) dan Direktur LBH Padang Indira Suryani menjawab pertanyaan wartawan setelah mengadukan Kapolda Sumbar ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Mereka selaku tim advokasi korban mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP). Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian anak berstatus pelajar SMP Afif Maulana (AM). Menurut tim advokasi pendamping keluarga korban tersebut, kasus penyiksaan berujung kematian AM yang ditemukan di sungai Batang Kuranji, Kota Padang yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Sumbar saat ini masih belum menemukan titik terang dalam proses penegakan hukum atas laporan polisi (LP) yang telah dilakukan. Di samping itu, Keluarga Korban bersama advokat pendamping dari YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang masih terus berjuang mencari keadilan agar kasus dimaksud dapat diproses secara objektif, profesional, akuntabel, transparan, hingga diusut tuntas. Selain melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Tim Penyidik kepada Divisi Propam Markas Besar Polri, tim tersebut juga mengajukan Permohonan Pengawasan Isidentil terhadap Proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Andrie termasuk dalam pembela HAM atas kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator Kontras. Andrie sebelumnya juga pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi utamanya setelah ”Aksi Geruduk Fairmont” untuk menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025.

Kontras pun meminta agar peristiwa serangan pada Andrie segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian diminta langsung menyelidiki untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan