Di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer seharusnya difokuskan sebagai alat pertahanan negara.
31 Mei 2024 16:08 WIB · Politik & Hukum
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/08/62137c56-ef2c-4647-b9b9-72f49ba25c4b_jpg.jpg)
JAKARTA, KOMPAS — Hilangnya batasan kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memicu kekhawatiran masyarakat sipil soal kebangkitan Dwifungsi ABRI.
Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil dinilai tidak sejalan dan bertentangan dengan prinsip pengaturan militer di negara demokrasi yang menuntut adanya pemisahan antara domain sipil dan domain militer. DPR dan pemerintah pun didesak untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024), di Jakarta, mengatakan, Sidang Paripurna DPR pada Rabu lalu, yang menyetujui revisi UU TNI sebagai RUU inisiatif DPR, merupakan langkah tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, sekaligus juga menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
Revisi UU TNI juga jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI, bahkan memiliki problem serius karena jika sampai diakomodasi akan melegalisasi kembali praktik dwifungsi seperti yang pernah terjadi pada Orde Baru.
Baca juga: Ratusan Perwira Menganggur, Jadi Solusikah Penambahan Usia Pensiun dan Perluasan Peran TNI?
Imparsial mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Usulan perubahan dalam revisi UU TNI juga bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan memundurkan reformasi TNI. DPR dan pemerintah diminta untuk fokus mendorong agenda reformasi TNI yang tertunda, seperti membentuk UU Tugas Perbantuan, reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.
Sidang Paripurna DPR pada Rabu lalu, yang menyetujui revisi UU TNI sebagai RUU inisiatif DPR, merupakan langkah tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, sekaligus juga menunjukkan DPR tak memiliki komitmen menjaga capaian reformasi TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/11/23/a20fda34-3f36-4875-96fd-7036abfdab59_jpeg.jpg)
DPR akan merevisi dua pasal dalam UU TNI, yaitu terkait penambahan usia pensiun prajurit dan keleluasaan untuk menempati jabatan di kementerian/lembaga. Menurut Gufron, usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) melalui penambahan frasa ”serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden” dinilai berbahaya.
Sebab, lanjut Gufron, hal ini dapat membuka tafsir luas serta memberi ruang kepada prajurit TNI aktif agar dapat ditempatkan tidak terbatas hanya pada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam UU TNI saat ini. Artinya, penempatan prajurit tak lagi terbatas pada kantor koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
”Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat. Apalagi, pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik sehingga jauh dari kepentingan publik yang lebih luas dan dikhawatirkan sarat dengan transaksi politik kekuasaan,” ungkap Gufron.
Gufron melanjutkan, berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI pada 2023, tercatat 2.569 TNI aktif di jabatan sipil. Dengan adanya usulan perubahan tersebut, maka jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif berpotensi lebih banyak lagi.
Usulan perubahan tersebut tidak lebih sebagai langkah untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.
”Ini jelas akan melegalisasi perluasan praktik Dwifungsi ABRI yang sejatinya secara perlahan mulai dijalankan, terutama pada era pemerintahan Presiden Jokowi. Usulan perubahan tersebut tidak lebih sebagai langkah untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil,” ujarnya.
Gufron khawatir, penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil juga berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karier bagi aparatur sipil negara (ASN) serta masuknya militerisme ke dalam kementerian dan lembaga nonkementerian. Penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan akan mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/04/291db5a6-c384-47ba-aa55-bdf6c3dad921_jpg.jpg)
”Di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer seharusnya difokuskan sebagai alat pertahanan negara. Hal ini sesuai dengan hakikat keberadaan militer yang memang dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang, dan tidak didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil yang lebih berorientasi pada pelayanan,” katanya.
Sementara itu, penambahan usia pensiun prajurit TNI pada usulan perubahan Pasal 53 Ayat (2), yakni menjadi 60 tahun, justru akan memicu inefisiensi di tubuh TNI, menambah beban anggaran di sektor pertahanan, serta membuat macetnya jenjang karier dan kepangkatan yang berpotensi menyebabkan surplus perwira TNI tanpa jabatan. Padahal, surplus perwira tanpa jabatan telah menjadi masalah lama dalam tubuh TNI.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/01/81f4fc22-00c4-4253-bda1-dfe54b4da37f_gif.gif)
”Langkah yang dilakukan sebelumnya, yaitu dengan mengaryakan mereka di luar instansi militer, seperti pada jabatan sipil, justru hanya memunculkan masalah baru,” ungkap Gufron.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, juga mengkhawatirkan soal bangkitnya Dwifungsi ABRI dalam draf revisi UU TNI.
Baca juga: Efek Revisi UU TNI Tak Cuma Usik Layanan Sipil, tapi Juga Kemampuan Anggaran
Ia mencontohkan, ketiadaan batasan tegas kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif membuka ruang pemerintah untuk ”mengada-ada-kan” jabatan demi prajurit. ”Di TNI ada zeni, tugasnya mirip-mirip dengan kementerian pekerjaan umum. Alasan ini jangan sampai digunakan untuk memasukkan prajurit ke kementerian itu,” katanya.
Klausul karet seharusnya bisa dihindari karena bertolak belakang dengan semangat reformasi. Hal itu sama saja dengan membuka jalan bagi militer untuk kembali ke kancah politik, selain membuat militer bisa tak lagi fokus pada tugas pokoknya menjaga pertahanan dan keamanan negara. Apalagi, jika perubahan UU TNI hanya demi bagi-bagi jabatan untuk perwira nonjob (Kompas.id, 31/5/2024).
Penulis:
HIDAYAT SALAMEditor:
SUHARTONO