PP Bukan Solusi, Pakar Hukum Tata Negara Usul Revisi Segera UU Polri

Rencana menyelesaikan polemik Perpol No 10/2025 dengan menerbitkan PP dinilai tak tepat. Sejumlah ahli hukum tata negara menyarankan agar UU Polri segera direvisi.

18 Des 2025 17:11 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah mengakhiri polemik Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri dengan menerbitkan peraturan pemerintah dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Sejumlah pakar hukum tata negara menegaskan, pengaturan mengenai jabatan sipil yang boleh diemban anggota Polri aktif semestinya ditetapkan dalam regulasi setingkat undang-undang.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang didesak segera merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. UU Polri tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan kelembagaan yang telah banyak berubah.

Ahli hukum tata negara (HTN) dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai revisi UU Polri merupakan langkah paling tepat untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam revisi tersebut, perlu ditegaskan secara eksplisit kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

”Yang paling tepat adalah undang-undang. Perlu segera dilakukan perubahan UU Polri agar di dalamnya ditegaskan jabatan kementerian atau lembaga mana saja yang boleh diisi anggota Polri aktif,” ujar Khairul Fahmi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Quote

Dalam perubahan terakhir UU TNI sudah ditegaskan kementerian mana saja yang boleh diisi anggota TNI aktif. Sementara untuk Polri, pengaturan itu belum ada.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie seusai acara peluncuran buku Mahkamah Konstitusi dan talkshow Literasi Konstitusi 2025 di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (17/12/2025). 

Khairul dimintai tanggapan atas pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkait rencana peningkatan Perpol No 10/2025 menjadi peraturan pemerintah (PP). Demikian pula pandangan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengenai perlu diterbitkannya peraturan yang berkedudukan lebih tinggi, salah satunya PP, untuk mengakhiri polemik seputar Perpol No 10/2025. Perpol tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri dan memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga.

Menurut Khairul, secara substansi, Putusan MK No 114/2025 memang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Putusan itu juga sejalan dengan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolehkan anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil.

Namun, UU ASN secara tegas mengamanatkan agar rincian jabatan sipil tersebut diatur lebih lanjut dalam UU sektoral, yakni UU TNI dan UU Polri. ”Untuk TNI, hal itu sudah diakomodasi melalui perubahan UU TNI. Dalam perubahan terakhir, sudah ditegaskan kementerian mana saja yang boleh diisi anggota TNI aktif. Sementara untuk Polri, pengaturan itu belum ada,” kata Khairul.

Ketiadaan pengaturan rinci tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari usia UU Polri yang sudah lebih dari dua dekade. ”Belum ada pembaruan, sementara UU ASN sudah beberapa kali berubah. UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga sudah berubah,” ujar Khairul.  

Infografik Perbandingan Putusan MK dan Peraturan Polri

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UKSW Salatiga Umbu Rauta. Menurut dia, pembentukan PP untuk menggantikan Perpol No 10/2025 tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Sebab, secara konstitusional, PP merupakan peraturan pelaksana UU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945.

”Pertanyaannya, undang-undang mana yang memerintahkan pembentukan PP tersebut? Pasal 28 UU Polri tidak mendelegasikan pembentukan PP,” kata Umbu.

Selain itu, Umbu menyoroti asas kesesuaian antara jenis peraturan perundang-undangan dan materi muatannya. Menurut dia, perlu dipastikan apakah pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil memang tepat diatur melalui PP, perpol, atau justru harus diatur di level UU.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai ”jabatan di luar kepolisian” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri seharusnya diperjelas di tingkat UU. Penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kriteria dan ruang lingkup jabatan di luar kepolisian yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Kawal substansi PP

Berbeda pandangan dengan dua ahli hukum tata negara sebelumnya, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Syariah UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai penerbitan PP tetap dimungkinkan. Menurut dia, Putusan MK No 114/2025 tidak membatalkan norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, tetapi memberikan tafsir terhadap bagian penjelasannya, khususnya frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. 

Ilustrasi Perbaikan Polri

Oleh karena itu, menurut Gugun, perubahan norma UU tidak mutlak diperlukan. Hal yang dibutuhkan adalah pengaturan teknis lanjutan yang dapat dituangkan dalam PP. ”Kalau dilihat dari teori hierarki norma, pengaturan lanjutan itu berada pada PP. Jadi, jangan langsung perpol. Secara formal, perpol keliru,” ujarnya.

Dalam Putusan No 114, kata Gugun, MK bertindak sebagai penafsir final konstitusi atau the final interpreter of constitution. ”Setiap pihak boleh menafsirkan, tetapi penafsiran final ada di tangan MK. Dan MK sudah memberikan interpretasi final,” ujarnya.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau berhenti dari dinas kepolisian apabila hendak mengisi jabatan sipil di luar institusi Polri yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan PP yang terbit nantinya sesuai dengan putusan MK. Oleh karena itu, Gugun menekankan pentingnya publik mengawal substansi PP yang akan diterbitkan.

”Jika PP yang diterbitkan justru bertentangan dengan Putusan MK No 114/2025, itu merupakan bentuk pembangkangan konstitusional dan menjadi preseden buruk bagi reformasi Polri,” kata Gugun.

Ia juga mengingatkan, PP tidak boleh disusun hanya dengan mengikuti tafsir yang dilakukan oleh Polri. Pembahasannya harus melibatkan lintas kementerian dan lembaga.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar