Pekerja yang kehilangan pekerjaan karena masa berlaku kontrak kerja telah selesai tidak dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
17 Feb 2025 13:05 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menaikkan nilai manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. Namun, aturan terbaru tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai belum mengakomodasi pekerja dengan status perjanjian kerja dengan waktu tertentu.
Kenaikan nilai manfaat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di PP lama, nilai manfaat uang tunai dalam JKP terbagi dengan besaran 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Sementara di PP hasil perubahan, pekerja yang menjadi korban PHK akan mendapat nilai manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Adapun batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Selain manfaat uang tunai selama enam bulan, pekerja korban PHK juga mendapat manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko S Otang, Senin (17/2/2025), mengatakan, pihaknya masih menyoroti aspek eligibilitas mendapat manfaat program JKP, khususnya bagi pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PP No 6/2025 tidak mengubah ketentuan Pasal 20 Ayat (2) di PP No 37/2021. Isi ketentuan tersebut adalah manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT diberikan apabila PHK dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT atau jatuh tempo kontrak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/23/466e37f6-f993-4b5c-be1c-9c3059a81dac_jpg.jpg)
Hal itu berarti, pekerja yang kehilangan pekerjaan karena masa berlaku kontrak telah selesai tidak memperoleh manfaat JKP. Jika pekerja PKWT mau menerima manfaat program, pekerja bersangkutan harus mengalami PHK sebelum masa kontrak berakhir.
”Menurut kami, aturan ini membatasi dan diskriminatif terhadap pekerja PKWT yang sekarang sedang tren mendominasi pasar kerja. Akibatnya, perubahan PP tentang JKP ini pada dasarnya masih berperspektif pembatasan dalam menilai siapa yang berhak mendapat manfaat setelah ter-PHK,” ujar Andriko di Jakarta.
Padahal, menurut pemaknaan Andriko, habis masa kontrak juga dapat menjadi salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja. Ia menyayangkan pemerintah tidak mengubah isi Pasal 20 Ayat (2) di PP No 6/2025. JKP penting bisa dinikmati bagi semua pekerja, termasuk pekerja PKWT yang status masa kontraknya habis.
Sebab, tidak mungkin seorang pekerja kontrak meminta di-PHK sebelum jangka waktu habis demi mendapatkan manfaat dari JKP. Sementara perusahaan juga enggan untuk mem-PHK sebelum kontrak berakhir karena perusahaan harus menunaikan kewajiban untuk membayar kompensasi dan ganti rugi sisa kontrak.
”Di sisi lain, ada fenomena kontrak jangka pendek di pasar kerja Indonesia sekarang. Namun, lagi-lagi perusahaan akan cenderung selesaikan masa kontrak. Kalaupun ada (putus kontrak di tengah jalan), itu sifatnya situasional, seperti ada pelanggaran syarat kerja, tetapi jumlahnya minim,” ucap Andriko.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/04/869b6410-6bae-4c0c-ac25-04255e1c8bee_png.png)
Secara terpisah, Koordinator Kelompok Riset Kemiskinan, Ketimpangan, dan Perlindungan Sosial pada Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yanu Endar Prasetyo menyampaikan, PP No 6/2025 membawa perubahan positif, yakni kenaikan persentase atau besaran nilai manfaatnya uang tunai dari semula 45 persen (3 bulan) dan 25 persen (3 bulan berikutnya) menjadi 60 persen selama 6 bulan.
Menurut dia, perubahan itu patut diapresiasi. Substansi lain yang patut diapresiasi ialah jeda waktu klaim yang menjadi enam bulan dari sebelumnya tiga bulan. Kendati demikian, waktu untuk menunggu keputusan inkrah pengadilan dalam kasus PHK belum tentu cukup.
Akan tetapi, persoalan dasarnya terletak pada masalah kelayakan penerima manfaat yang harus mengikuti setidaknya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini, menurut Yanu, masih memberatkan bagi sebagian besar pekerja, termasuk pekerja PKWT dengan kontrak jangka pendek.
”Jadi, secara umum, PP No 6/2025 masih bias pekerja formal. Itu pun dengan asumsi pemberi kerja disiplin membayarkan iuran bulanan pekerjanya atau tidak menunggak,” ucap Yanu.
Kemudian, secara teknis, realitasnya karyawan ter-PHK juga harus mengurus dan mendapatkan sendiri surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja/mediator hubungan industrial. Aturan baru ini juga masih belum memberikan manfaat bagi pekerja yang mengundurkan diri. Padahal, fenomena karyawan mengundurkan diri dari pekerjaannya juga banyak terjadi di lapangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/aa3e1ab5-cd06-47d9-8516-92fdc78a01f6_jpg.jpg)
Senada dengan Andriko, menurut Yanu, Pasal 20 Ayat (2) PP No 6/2025 hanya akan memberikan manfaat JKP jika karyawan PKWT di-PHK di tengah jalan. Dengan demikian, pekerja PKWT hanya bisa berharap dan memastikan bahwa iuran mereka berjalan terus tanpa tunggakan. Lalu, mereka harus memastikan minimal kepesertaan program jaminan sosial mereka juga dipenuhi oleh perusahaan.
”Realitasnya, tidak semua perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan PKWT,” kata Yanu.
Sebelumnya, saat menghadiri rapat kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, September 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperluas kriteria penerima JKP yang tidak sebatas pada karyawan tetap. Ia menyebutkan, mereka yang berstatus PKWT bisa memperoleh manfaat JKP sehingga kriteria untuk mengakses JKP diperluas.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ataupun Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan komentar resmi terhadap isi PP No 6/2025. Menurut rencana, kedua institusi ini akan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (18/2/2025) pukul 10.00 WIB. Agenda rapat akan membahas tanggapan BPJS ataupun kementerian mengenai PP No 6/2025.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji