Jalur zonasi tidak disertai distribusi tenaga pendidik yang berkualitas. Kondisi ini membuat orangtua melakukan segala hal agar anaknya masuk sekolah terbaik.
27 Jan 2025 16:32 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Wacana perubahan sistem penerimaan peserta didik baru menjadi sistem penerimaan murid baru agar tidak sekadar mengubah nama. Jalur zonasi sebaiknya tetap dipertahankan karena tidak sepenuhnya berdampak buruk pada dunia pendidikan nasional.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digelar tertutup pada 22 Januari lalu, Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa akan ada empat jalur dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB), yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Persentasenya akan berbeda-beda sesuai kondisi dan karakter daerah.
Terkait ini, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta konsep jalur zonasi tetap dipertahankan dengan persentase yang disesuaikan. Selama ini, jalur zonasi mendapatkan persentase yang paling besar dari semua jalur dalam PPDB.
”Kami berharap sistem PPDB atau SPMB tetap memberikan empat jalur. Jalur zonasi atau jalur ganti nama jadi domisili, lalu juga jalur afirmasi sebagai bentuk keberpihakan kepada anak-anak yang miskin ini sangat bagus untuk dipertahankan,” kata Satriwan dihubungi di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Jalur zonasi yang pertama kali diterapkan pada 2017 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama untuk semua warga negara agar mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi. Konsep ini tidak dibarengi dengan pelaksanaannya sehingga banyak mengundang polemik.
Belum final, sampai nanti kebijakan tersebut diumumkan secara resmi dan ditetapkan dalam peraturan menteri.
Satriwan mendorong pemerintah untuk membuka semua hasil evaluasi dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah berjalan tujuh tahun terakhir ini. Kajian akademik pada kebijakan yang akan diambil dengan SPMB pun harus disampaikan kepada publik.
”Jangan sampai pergantian ini hanya sekadar pergantian istilah-istilah atau pergantian nama-nama saja,” ujarnya.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Sharfina Indrayadi, menambahkan, salah satu penyebab kurang optimalnya jalur zonasi selama ini karena ketimpangan distribusi tenaga pendidik berkualitas. Ini mengakibatkan banyak orangtua melakukan berbagai cara, termasuk tindakan pidana mengubah identitas kependudukan anak, demi masuk sekolah yang dianggap unggulan walau jauh dari rumah.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hanya 1,3 juta guru yang tersertifikasi dari 2,9 juta guru di Indonesia. Persebarannya pun tidak merata, sebagian besar guru ini terfokus mengajar di daerah Jawa. Di wilayah lain, persentase guru bersertifikasi di bawah 30 persen sehingga prioritas utama mereka adalah memperkuat kualitas pendidikan terlebih dahulu sebelum menerapkan sistem zonasi secara penuh.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/25/d18fb53c-5c9a-404d-9857-8aea7f1b4f6d_jpg.jpg)
Oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk diberikan fleksibilitas dalam mengatur proporsi kuota penerimaan berdasarkan kebutuhan lokal dalam penerimaan siswa baru.
”Dengan pengaturan kuota yang lebih fleksibel bagi siswa berprestasi dan afirmasi, maka siswa berprestasi dari luar zona tetap memiliki kesempatan belajar di sekolah yang sesuai dengan kemampuan dan profil mereka,” kata Sharfina.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen Anang Ristanto menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kajian tentang PPDB, khususnya jalur zonasi, dengan partisipasi publik. Usulan terkait SPMB pun sudah disampaikan ke presiden melalui Sekretariat Negara.
Namun, keputusan akhir, termasuk perubahan nama, masih belum bisa diumumkan karena menanti diputuskan di sidang Kabinet Merah Putih. ”(Belum final) Sampai nanti kebijakan tersebut diumumkan secara resmi dan ditetapkan dalam peraturan menteri,” kata Anang.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan