Para pekerja meminta kenaikan PPN menjadi 12 persen dikaji ulang. Mereka pun bersiap-siap mengencangkan ikat pinggang.
25 Nov 2024 08:00 WIB · Ekonomi
Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa, Agnes Theodora, Agustinus Yoga Primantoro, Brigita Maria Lukita G.
Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 menimbulkan pro dan kontra. Kenaikan memang terlihat hanya 1 persen, tetapi dikalikan jumlah barang yang dikonsumsi, hasilnya tentu signifikan.
Bagaimana tanggapan para pekerja terkait kenaikan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu? Berikut kutipannya.
”Agak kaget sih ternyata tarif PPN jadi naik. Belakangan jadi sering baca-baca berita apa dampaknya buat saya. Ternyata banyak juga kalau dihitung-hitung. He-he-he,” tutur Eduward (34), seorang karyawan swasta, yang berdomisili di Jakarta.
Menurut dia, sedikit banyak pasti kenaikan PPN ini berpengaruh. ”Soalnya, setiap kita belanja bulanan (makanan dan kebutuhan rutin), hiburan, bepergian atau keperluan apa pun kan pasti ’dipatok’ PPN,” kata dia.
Dengan adanya kenaikan ini, lanjut Eduward, sepertinya ke depan pos pengeluaran harus mulai dipangkas alias lebih irit.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/23/24ecb1c4-46ad-462e-9517-196663953ddc_jpg.jpg)
”Saya berharap semoga kebijakan ini dipertimbangkan atau dikaji ulang,” katanya. Usulan itu ia sampaikan melihat kondisi sekarang (kebutuhan pokok) yang semuanya serba mahal ditambah PPN dan banyak pungutan lain, masyarakat jadi terbebani.
Ini akan berbeda jika pendapatan atau penghasilan masyarakat kebanyakan sudah layak. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah mungkin bisa mencari alternatif pendapatan lain dari sumber-sumber yang mungkin belum optimal.
Hal serupa disampaikan pekerja lepas Citra Mambu (27), di Bitung, Sulawesi Utara. Dirinya sebagai konsumen tentu akan terdampak langsung dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Ia sebenarnya kurang setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut. Namun, regulasi ini telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 7 UU tersebut menyebut bahwa PPN dapat naik hingga maksimum menjadi 15 persen atau besaran terendah 5 persen. Alhasil, Citra juga tidak terkejut jika ada perubahan atau kenaikan PPN.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/cf90de47-490d-4d4d-9682-29fdd4370589_jpg.jpg)
Apalagi, harga barang di luar Pulau Jawa cenderung berbiaya lebih tinggi sehingga dana yang dikeluarkan juga akan lebih besar ketimbang penduduk Jawa. ”Khawatirnya lebih ke memanajemen antara pemasukan dan pengeluaran, memprioritaskan lagi kebutuhan yang ada,” ujar Citra saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Kebijakan baru pemerintah ini memaksa Citra untuk lebih berhemat, tetapi tentu tidak bisa mengurangi kebutuhan primer yang memang digunakan sehari-hari.
Ia berharap, pemerintah dapat menstabilkan perekonomian negara dengan kenaikan PPN jadi 12 persen, apalagi pajak adalah salah satu sumber pemasukan paling besar bagi negara.
”Ketika diberlakukan regulasi ini, pemerintah perlu lebih bijaksana dalam mengatur perekonomian negara sehingga masyarakat pun tidak terbebani dengan kenaikan PPN pada tahun 2025,” kata Citra.
Lenny Septiani (25), warga Jakarta, berpendapat, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Kenaikan tersebut juga tentu berpengaruh pada konsumsi dan belanja masyarakat, karena akan diikuti oleh kenaikan harga sejumlah bahan baku oleh para produsen.
”Jangankan sampai kenaikan PPN 2025 terealisasi, kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini saja sudah turun. Sementara pendapatan banyak terpotong pajak lainnya. Kenaikan pajak tidak setara dengan pendapatan yang diterima," katanya saat dihubungi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/d6a8b034-f789-44d9-98ef-b3fdbe32c21a_jpg.jpg)
Dengan kenaikan berbagai harga barang tersebut, Lenny memilih mengurangi porsi belanjanya, terutama terkait dengan pengeluaran yang dirasa tidak perlu, seperti membeli pakaian.
Kenaikan pajak tidak setara dengan pendapatan yang diterima.
Alih-alih menambah barang belanjaan, sebaliknya, Lenny lebih memilih untuk menggunakan barang-barang, seperti tas yang sudah ada dan tidak mengganti barang-barang elektronik sebelum benar-benar rusak. Hal ini mengingat belanja untuk kebutuhan primer pasti akan naik seiring dengan kenaikan PPN tersebut.
”Akibatnya, uang yang bisa ditabung enggak akan seberapa. Bayangin aja kita jadi kayak kerja keras hanya untuk bayar pemerintah,” tuturnya.
Sementara Alda Siahaan, pengajar musik yang tinggal di Jakarta Selatan, meminta kenaikan PPN 12 persen sebaiknya ditunda sampai kondisi ekonomi dan nilai tukar rupiah lebih stabil.
”Profesi saya kebetulan banyak berhubungan juga dengan nilai tukar luar negeri. Kerap terjadi, kebijakan-kebijakan di dalam negeri bisa berimbas terhadap goyangnya nilai rupiah. Pemerintah yang baru sebaiknya fokus dulu mendapatkan kepercayaan dari luar. Jangan dulu menambah beban rakyat dengan kenaikan pajak,” kata Alda.
Jika dipaksakan kenaikan PPN, lanjut dia, maka harga barang bisa terimbas naik dan ekonomi terdampak.
”Saya akan mempertimbangkan lagi pengeluaran, atau membeli barang-barang tambahan saat ada promo,” ungkapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/24/e90ca333-f0b0-4a59-a48e-b8f7238b61a9_jpeg.jpeg)
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih Pusparisa, Agnes Theodora, Agustinus Yoga Primantoro, Brigita Maria Lukita G.Editor:
Aufrida Wismi WarastriPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase