Tarif PPN 12 persen untuk transaksi pembelian barang mewah baru akan berlaku penuh per 1 Februari 2025 dan seterusnya.
02 Jan 2025 18:07 WIB · Ekonomi
Pada malam pergantian tahun 2024 menuju tahun 2025, Selasa (31/12/2024) petang, pemerintah telah resmi meneken dan mengundangkan peraturan soal pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen untuk golongan barang mewah. Pengenaan tarif baru ini ada di bawah payung Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Tadinya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang telah diumumkan pemerintah akan tetap berlaku umum, alias untuk barang dan jasa lain sesuai skema yang selama ini berlaku, dengan fasilitas pembebasan atau pengecualian PPN bagi barang/jasa tertentu.
Dengan ditetapkannya payung hukum mengenai pengenaan tarif PPN 12 persen secara terbatas untuk barang mewah, pemerintah telah merevisi keputusan untuk menaikkan tarif PPN secara umum untuk jenis barang dan jasa yang selama ini memang dikenai pungutan PPN, yang sebenarnya telah diumumkan di pekan kedua Desember 2024.
Payung hukum soal kenaikan PPN secara terbatas ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Penegasan mengenai jenis barang, tata cara penghitungan, dan kapan dimulainya pelaksanaan tarif PPN sebesar 12 persen termaktub dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 PMK tersebut. Pasal 2 Ayat (2) PMK No 131/2024 menjelaskan, pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/42632a8075efcde2185f1088086253f6-cropped_image.png)
Pasal 5 PMK No 131/2024 menjelaskan ketentuan bagi pelaku usaha yang memungut PPN. Dijelaskan, selama 1-31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.
Kemudian, mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya berlaku ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2).
Artinya, tarif PPN 12 persen untuk barang mewah baru akan berlaku penuh pada 1 Februari 2025 dan seterusnya. Sementara itu, periode 1-31 Januari 2025 akan menjadi masa transisi. Ini dimaksudkan untuk memberi waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan perubahan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Selama Januari 2025, PPN untuk barang mewah tetap dihitung dengan tarif 11 persen meskipun dasar pengenaannya menggunakan rumus tarif 12 persen dikali nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
Transisi ini berlaku khusus untuk transaksi di level konsumen akhir atau mereka yang membeli barang mewah, seperti mobil atau rumah mewah, langsung dari pengusaha retail, seperti dealer. Sementara itu, transaksi barang mewah dari produsen ke retail tetap berlaku tarif PPN 12 persen sejak 1 Januari 2025.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/75c1339abb2415bda48b614367eea12d-cropped_image.png)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memanggil sejumlah perwakilan pelaku usaha pada Kamis, 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kira-kira dibutuhkan waktu tiga bulan untuk pelaku usaha dan pemerintah menyesuaikan sistem administrasi pembuatan faktur pajak.
Faktur pajak adalah bukti dokumen atas transaksi setiap barang dan jasa yang dikenai PPN. Faktur pajak dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas setiap transaksi barang dan jasa.
”Supaya implementasinya bisa smooth, kami sedang negosiasi waktu (transisi) yang diperlukan. Kami sedang diskusikan, apakah tiga bulan cukup untuk mengubah sistem. Bukan hanya pelaku usaha, sistem kami (DJP) pun nanti harus kami lihat lagi,” kata Suryo.
Lantas, barang apa saja yang akan dikenai tarif PPN 12 persen mulai Februari 2025? Dalam Pasal 2 Ayat (3) PMK tertulis, barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah. Ini berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Artinya, daftar barang mewah tersebut akan dikenai tarif PPN 12 persen sekaligus tarif PPnBM.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/e59f9179a365c2d114d956f3bee5b405-cropped_image.png)
Sebagai informasi, PPN dan PPnBM adalah dua jenis pajak yang berbeda. PPN dikenakan pada setiap penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP), sementara PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan pertama dari pengusaha ke pembeli atau pada saat dilakukan impor barang mewah.
Besaran tarif PPnBM barang mewah bervariasi tergantung kelompok barang mewah, yakni antara 10 persen dan maksimal 200 persen. Hal ini telah diatur dalam PMK No 15/2023 dan PMK No 42/2022.
Daftar barang mewah berdasarkan kedua PMK tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jenis kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang
1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
3. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/e390670a381703a6234aee2177cc5df3-cropped_image.png)
4. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
5. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.
B. Jenis kendaraan bermotor angkutan 10-15 orang
1. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
2. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid.
3. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/02/30f13ca18b7c9e0f32ca0df3539c041d-cropped_image.png)
C. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
1. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, GVW tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semidiesel), GVW tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak.
3. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, GVW tidak melebihi 5 t.
D. Jenis kendaraan bermotor lain
1. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu.
2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
3. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc, tetapi tidak melebihi 500 cc.
4. Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc.
5. Trailer, semitrailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah.
6. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/26/4eedece5-873a-41db-b4a9-5a02be1353ad_jpg.jpg)
E. Selain kendaraan bermotor
1. Kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, feri dari semua jenis, dan yacht.
Penulis:
Dimas Waraditya Nugraha, Agnes TheodoraEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra