Ada total 15 jenis insentif yang digelontorkan pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
16 Des 2024 22:31 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akhirnya tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara umum pada tahun 2025 dan menyiapkan paket insentif untuk meredam dampaknya pada ekonomi. Namun, insentif yang hanya bersifat temporer itu diragukan mampu menyelamatkan daya beli kelas menengah-bawah.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen itu akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah tidak jadi menaikkan PPN secara terbatas khusus untuk barang mewah, seperti wacana yang sempat beredar dua minggu terakhir.
Dalam konferensi pers bersama yang dihadiri para menteri ekonomi Kabinet Merah Putih, Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN tetap berlaku secara umum bagi berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, tetapi dengan memperhatikan asas keadilan.
Artinya, pemerintah tetap membebaskan PPN atas sejumlah jenis barang/jasa sesuai skema yang selama ini sudah berlaku. Selain itu, pemerintah tidak akan menaikkan tarif PPN bagi tiga barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu tepung terigu, minyak goreng curah atau Minyakita, serta gula industri.
Ketiga jenis barang ini akan tetap dikenakan PPN 11 persen karena pemerintah bakal menanggung 1 persen-nya melalui skema pajak ditanggung pemerintah (PPN DTP). Kebijakan PPN DTP 1 persen untuk ketiga jenis barang ini berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga seterusnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/d2717972-90e4-47c8-a316-045764c340cd_jpg.jpg)
Untuk mengimbangi kenaikan PPN yang tetap resmi berlaku itu, pemerintah pun menyiapkan sederet insentif fiskal dan nonfiskal. Ada total 15 jenis insentif yang digelontorkan pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
”Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha khususnya UMKM dan industri padat karya, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok. Ini seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat dan berlaku tepat 1 Januari 2025,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, paket kebijakan ekonomi itu diupayakan ”sekomplet mungkin” untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah sekaligus menggerakkan berbagai sektor produktif khususnya industri padat karya dan properti.
Secara rinci, kelas menengah akan mendapatkan antara lain potongan pajak penghasilan (PPh 21) khusus pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan (Januari-Juni 2025).
Ada pula diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang 450-2200 VA selama dua bulan (Januari-Februari 2025), serta akses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Kartu Prakerja yang lebih mudah bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/37296106-f072-4117-b6d8-dbc514e91b9d_png.png)
Sementara itu, kelompok rentan dan miskin akan mendapat bantuan pangan dalam bentuk beras kepada 16 juta keluarga sebanyak 10 kilogram per bulan untuk tiap keluarga. Bantuan pangan ini akan diberikan selama dua bulan (Januari-Februari 2025).
Pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha, khususnya padat karya dan UMKM. Sektor padat karya mendapat dukungan pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri dalam bentuk kredit investasi dengan subsidi bunga. Sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun diberi perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.
Beberapa kalangan menilai, guyuran insentif yang diberikan pemerintah itu belum cukup untuk meredam pelemahan daya beli kelas menengah-bawah dan menggerakkan roda dunia usaha. Apalagi, banyak insentif yang hanya berlaku sementara selama dua bulan atau enam bulan. Padahal, kenaikan biaya hidup akibat naiknya tarif PPN akan berlaku secara permanen.
”Insentif dari pemerintah masih belum cukup untuk mengatasi persoalan daya beli yang dihadapi kelas menengah. Perlu effort yang lebih besar dan serius dari pemerintah, apalagi di tengah kenaikan PPN 12 persen yang berarti tambahan beban bagi kelas menengah,” kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/30/fdb5755b-d43a-42be-87bb-e844ec56a0c0_jpg.jpg)
Ia mengingatkan, pelemahan kelas menengah saat ini sudah terhitung akut. Pada 2021-2023 saat ada momen ledakan harga komoditas (commodity boom) saja, populasi kelas menengah tetap turun 8,5 persen. Apalagi, saat ini ketika ekonomi sedang lesu dan tidak ada faktor ”durian runtuh” yang bisa mengerek perekonomian.
Kondisi itu menunjukkan ada masalah yang lebih besar terkait daya beli kelas menengah yang tidak bisa diselesaikan dalam jangka pendek hanya dengan guyuran insentif selama dua bulan.
”Masalah kelas menengah itu bukan hanya beban biaya hidup yang meningkat, melainkan juga upah riil yang menurun. Hampir semua sektor utama penopang ekonomi kita mengalami pelemahan upah di 2024. Artinya, pemerintah juga perlu melakukan sesuatu untuk mendorong income mereka, atau setidaknya tidak menambah kenaikan biaya hidup,” ucapnya.
Faisal pun menyoroti beberapa jenis insentif dalam paket kebijakan stimulus yang tidak akan signifikan membantu kelas menengah. Misalnya, insentif PPN DTP untuk properti dan otomotif. Menurut dia, hanya sebagian kecil kelas menengah yang bisa menikmati insentif itu.
Sisanya, kelas menengah yang bahkan sudah tidak punya tabungan dan hidup bergantung pada pinjaman daring tentu tidak ikut terbantu oleh insentif tersebut. ”Jangan lupa, banyak kelas menengah yang tabungannya terus turun, bahkan sudah habis. Jadi, boro-boro mereka ini mau mencicil mobil dan rumah. Untuk kebutuhan sehari-hari saja harus pinjam,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/16/0ee94702-fbf7-450f-baad-dee7b560586a_jpg.jpg)
Beberapa jenis insentif, seperti diskon listrik, sebenarnya sudah pas untuk melindungi daya beli masyarakat. Namun, penyalurannya yang hanya dua bulan dinilai terlalu singkat.
”Perbandingannya, selama dua tahun di periode 2021-2023 saja, meski ada dorongan dari commodity boom sekalipun, kelas menengah kita turun. Apalagi kalau hanya ditambal dengan insentif dua bulan,” ucapnya.
Senada, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, meskipun dari sisi jenis insentif sudah tepat, periode pemberian stimulus terlalu singkat. ”Untuk mitigasi jangka pendek, bisa efektif untuk menghadapi awal tahun yang biasanya penuh tekanan. Namun, dua bulan itu terlalu pendek untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga hingga akhir 2025,” kata Josua.
Untuk menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat, ia menilai, pemerintah perlu memperpanjang kebijakan tersebut atau mengimbanginya dengan kebijakan lain seperti subsidi energi atau insentif pajak tambahan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. Ia mengatakan, insentif paket kebijakan yang diberikan pemerintah hampir tidak signifikan untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN yang akhirnya tetap berlaku secara umum. ”Stimulus dalam paket kebijakan hanya temporer, padahal dampak dari PPN 12 persen sangat panjang,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/30/50c48284-c4ee-421e-95f9-05267fdc0a67_jpg.jpg)
Simulasi Celios menunjukkan, masyarakat kelas menengah akan mengalami tambahan pengeluaran paling besar akibat kenaikan tarif PPN, yakni Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun. Sementara pengeluaran masyarakat rentan akan bertambah hingga Rp 153.871 per bulan atau Rp 1,8 juta per tahun.
”Kebijakan PPN ini juga membuat bingung publik. Sebab, sebelumnya pemerintah mengatakan hanya akan menaikkan PPN untuk barang mewah. Namun, sekarang semua barang tetap dikenakan kenaikan PPN. Efeknya tetap akan luar biasa dalam menurunkan daya beli,” ujar Bhima.
Penulis:
Agnes TheodoraEditor:
Muhammad Fajar Marta