KEBIJAKAN FISKAL

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah dalam 60 Hari ke Depan

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan berlapis pemerintah untuk meredam dampak lonjakan harga avtur terhadap industri penerbangan dan masyarakat.

27 Apr 2026 11:52 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi menggelontorkan insentif fiskal untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Stimulus diberikan untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat di rentang 9-13 persen, di tengah gejolak harga energi global.

Melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan tarif penerbangan sekaligus menopang industri maskapai yang menghadapi tekanan biaya operasional.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan per 24 April 2026. Aturan ini mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Melalui beleid tersebut, PPN atas komponen tarif dasar dan fuel surcharge atau biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung penuh oleh pemerintah.

Dengan demikian, harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun maskapai menghadapi kenaikan biaya operasional akibat lonjakan harga bahan bakar.

Infografik Komponen Harga Tiket dan Ketentuan Batas Tarif Tiket Pesawat

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, intervensi fiskal diperlukan untuk menahan tekanan terhadap tarif tiket karena harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

”Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, yakni hanya pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Haryo saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Fasilitas PPN DTP ini berlaku selama 60 hari untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan, efektif sejak 25 April 2026 atau satu hari setelah aturan diundangkan. Pemerintah berharap manfaat kebijakan dapat dirasakan secara cepat dan langsung oleh masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, badan usaha angkutan udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan. Sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.

”Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” kata Haryo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kanan), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kiri), dan Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Dukungan Kabinet, Satya Bhakti Parikesit memberi keterangan kepada wartawan terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Menyikapi kenaikan harga BBM, pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge hingga 38 persen dan kenaikan harga tiket pesawat pada kisaran 9-13 persen.


KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
06-04-2026

Kebijakan berlapis

Kebijakan PPN DTP menjadi bagian dari paket kebijakan berlapis pemerintah untuk meredam dampak lonjakan harga avtur terhadap industri penerbangan dan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeler.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut ditempuh agar kenaikan harga tiket tidak melonjak terlalu tinggi di tengah kenaikan harga energi global akibat konflik di Timur Tengah.

”Nah, untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya pada kisaran 9-13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, awal April lalu.

Selain menaikkan fuel surcharge dan memberikan PPN DTP, pemerintah juga membebaskan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen untuk menekan biaya operasional maskapai.

Pemerintah juga menyiapkan relaksasi sistem pembayaran avtur antara PT Pertamina (Persero) dan maskapai melalui skema business-to-business. Airlangga memperkirakan anggaran subsidi dari skema PPN DTP mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Untuk dua bulan pertama, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 2,6 triliun.

Sebuah kapal kontainer terlihat di Selat Hormuz di lepas pantai Pulau Qeshm, Iran, Sabtu, 18 April 2026. (Foto AP/Asghar Besharati)

Langkah mitigasi tersebut ditempuh setelah harga avtur melonjak drastis sejak 1 April 2026. Harga avtur dilaporkan naik hingga 80 persen, dari Rp 13.656 per liter menjadi Rp 23.551 per liter.

Lonjakan harga avtur dinilai menjadi faktor utama kenaikan harga tiket pesawat karena komponen tersebut menyumbang sekitar 40 persen struktur biaya operasional maskapai.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Revy Petragradia, menilai, langkah pemerintah sudah tepat untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Kendati demikian, Revy memperkirakan kenaikan harga tiket sebesar 9-13 persen tetap akan menekan jumlah penumpang berkisar 10-15 persen.

”Segmen perjalanan bisnis berpotensi paling terdampak, terutama di tengah pembatasan perjalanan dinas pemerintah,” ujarnya. Adapun pada periode libur panjang, masyarakat diperkirakan tetap bepergian, tetapi cenderung memilih perjalanan jarak pendek untuk menekan pengeluaran.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti