Untuk ketiga kalinya, Presiden meninjau penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak dua pekan lalu.
12 Des 2025 12:34 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto berpesan agar masyarakat waspada dan menjaga kelestarian lingkungan. Pepohonan juga tak boleh sembarang ditebang untuk mengantisipasi bencana. Ia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di wilayah masing-masing.
Pesan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat mengunjungi korban bencana di pengungsian jembatan Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025) siang. Presiden didampingi antara lain oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Untuk ketiga kalinya, Presiden meninjau penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak dua pekan lalu. Kunjungan kali ini dilakukan setelah Presiden melaksanakan rangkaian lawatan luar negeri ke Pakistan dan Rusia sejak Senin (8/12/2025). Presiden tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat dini hari.
Ketika tiba di lokasi pengungsian, Prabowo menyambangi para korban. Ia menyalami mereka satu per satu dan menggendong beberapa anak.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/12/fcd68e4c6fcf7be22bba939429703d31-WhatsApp_Image_2025_12_12_at_07.49.10.jpeg)
Saat menyampaikan sambutan, Prabowo berterima kasih kepada para kepala daerah yang mengabdi untuk rakyat. Begitu pula para pejabat di tingkat nasional yang menyediakan diri untuk hadir di lokasi bencana. Ia pun hadir untuk memenuhi janji untuk meninjau daerah yang masih terisolasi karena akses jalan terputus total.
”Saya datang sesuai janji saya waktu itu, Aceh Tamiang masih terputus, ya,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, pemerintah akan turun langsung untuk membantu seluruh aspek penanganan bencana. Prabowo pun meminta maaf jika ada fasilitas publik yang belum pulih. Berdasarkan laporan yang ia terima, akses jalan di Aceh Tamiang sudah tersambung, tetapi aliran listrik belum sepenuhnya tersedia kembali.
”Kita tahu di lapangan sangat sulit, keadaannya sulit. Jadi, kita atasi bersama,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/09/8914721508cfba0a9593264f2ee2c7e4-20251201TOK17.jpg)
Selain itu, Presiden menekankan bahwa saat ini masyarakat harus waspada menjaga kelestarian lingkungan. Hal itu tidak terlepas dari kerusakan lingkungan yang memperburuk dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat selama beberapa waktu terakhir.
”Alam harus kita jaga. Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Saya minta pemerintah daerah lebih waspada, lebih awasi,” ujar Prabowo.
Kerusakan alam ditengarai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dan memperparah dampak bencana. Liputan jurnalisme data Harian Kompas mengungkap bahwa hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusut 1,2 juta hektar selama hampir tiga dekade.
Data laman pemetaan MapBiomas Indonesia menunjukkan, pada tahun 1990 masih ada 9,49 juta hektar hutan. Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektar. Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumatera Utara, yakni 500.404 hektar. Adapun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektar dan Sumatera Barat 354.651 hektar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/09/e285f8bfdb64b665e0b3eb3dc4a67dfa-20251201TOK19.jpg)
Penyusutan hutan 1990-2024 menjadi 690.777 hektar lahan sawit, kawasan tambang 2.160 hektar, kawasan perkotaan 9.666 hektar, hutan tanaman industri (HTI) 69.733 hektar. Sisanya, sekitar 1 juta hektar, merupakan fungsi lahan, seperti pertanian, hutan bakau, dan karamba.
Penyusutan hutan itu mengakibatkan peningkatan risiko banjir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan peningkatan banjir dan longsor yang meningkat sepanjang 2008-2025. Tahun 2008-2013 total ada 780 kejadian. Tahun 2014-2019 terjadi 882 kejadian. Sementara tahun 2020-2025, total bencana naik lima kali lipat menjadi 4.779 kejadian.
Menindaklanjuti dugaan kerusakan alam sebagai penyebab bencana, Kementerian Kehutanan menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga telah merusak hutan di Sumatera. Ke-11 entitas itu diduga kuat memungut hasil hutan tanpa izin.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran terhadap pasal itu diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/20/a029ac1f-8d01-4d12-ad5d-abf177dbc51a_jpg.jpg)
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan, pemerintah harus mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan dan PHAT yang merusak hutan hingga ke ranah pidana, bukan sekadar administratif. Sebab, kerusakan hutan telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat.
”Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” kata Daniel.
Ia juga mendesak Kementerian Kehutanan untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel. Menurut dia, transparansi merupakan elemen krusial agar publik mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab.
”Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” ujar Daniel.
Ia pun berharap, pemerintah segera melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Aparat penegak hukum juga diminta bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik ataupun kekuatan modal.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutur Daniel.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji