Prabowo: Kita Tetap Mempertahankan Kedaulatan Kita

Terkait Laut China Selatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan ingin bekerja sama dengan semua pihak, dengan tetap mempertahankan kedaulatan Indonesia.

14 Nov 2024 20:40 WIB · Internasional

Oleh Bonifasius Josie Susilo H

WASHINGTON, KAMIS — Presiden Prabowo Subianto menegaskan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merujuk The Diplomat, penegasan ini disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan wartawan seusai bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Llyod Austin di Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu (13/11/2024) atau Kamis (14/11/2024) waktu Indonesia.

Menurut Prabowo, dalam pertemuan itu, mereka membahas sejumlah isu, di antaranya isu Gaza dan isu Laut China Selatan.

”Laut China Selatan kita bahas, saya katakan kita ingin kerja sama dengan semua pihak. Kita menghormati semua kekuatan, tetapi kita juga akan tetap mempertahankan kedaulatan kita,” kata Prabowo sembari menambahkan bahwa dirinya juga tetap selalu mencari kemungkinan untuk membangun kemitraan. Kemitraan, menurut dia, jauh lebih baik daripada konflik.

Chinese President Xi Jinping (R) and Indonesian President Prabowo Subianto shake hands during a signing ceremony at the Great Hall of the People in Beijing on November 9, 2024. (Photo by FLORENCE LO / POOL / AFP)

”Saya percaya kolaborasi, kerja sama, selalu lebih baik daripada konfrontasi atau konflik. Tentunya ini harus diupayakan ya, tidak akan datang sendiri. Harus ada upaya untuk membangun saling percaya, saling menghormati. Jadi, kita memilih untuk memelihara hubungan baik dengan semua pihak,” kata Prabowo.

Sebelumnya, dalam banyak kesempatan, Prabowo berulang kali menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia adalah tidak berpihak. Pernyataan yang disampaikan dalam jumpa pers itu muncul setelah sebelumnya menguat isu soal pengembangan bersama antara Indonesia dan China di wilayah Laut China Selatan.

Sebagaimana diberitakan, dalam pernyataan bersama antara Prabowo dan Xi Jinping, Sabtu (9/11/2024), disebutkan tentang pengembangan bersama di wilayah-wilayah yang diklaim secara tumpang tindih. Sejumlah pihak terkejut dan mempertanyakan pernyataan isi paragraf 2 poin 9 pernyataan bersama itu. Mereka berpendapat sikap itu berisiko membahayakan hak berdaulat Indonesia untuk mengeksploitasi sumber daya di zona ekonomi eksklusif-nya.

Sengketa Laut China Selatan

Poin 9 pernyataan bersama Xi dan Prabowo, terutama di paragraf dua, berbunyi: ”The two sides reached important common understanding on joint development in areas of overlapping claims and agreed to establish an Inter-Governmental Joint Steering Committee to explore and advance relevant cooperation based on the principles of ’mutual respect, equality, mutual benefit, flexibility, pragmatism, and consensus-building’ , pursuant to their respective prevailing laws and regulations.”

Bila dialihbahasakan, paragraf itu artinya: ”Kedua belah pihak mencapai kesepahaman yang penting tentang pengembangan bersama di wilayah atau area yang saat ini dalam situasi tumpang tindih klaim dan sepakat membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk mengeksplorasi dan memajukan kerja sama yang relevan berdasarkan prinsip-prinsip ’saling menghormati, kesetaraan, saling menguntungkan, fleksibilitas, pragmatisme, dan pembangunan konsensus’, sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing yang berlaku.”

”Dengan pernyataan bersama seperti itu, dapat ditafsirkan oleh pihak tertentu yang tidak memahami sikap Indonesia selama ini sebagai perubahan sikap,” kata Eddy Pratomo, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro ketika dihubungi, Senin (11/11/2024). 

”Dengan adanya Joint Statement RI-China ini, maka sikap Indonesia mulai saat ini sudah mengakui adanya wilayah tumpang tindih (overlapping claims), yang secara yuridis dapat dianggap sebagai pengakuan secara diam-diam (tacit recognition) klaim terhadap nine dash line China atas Laut China Selatan, khususnya Laut Natuna Utara,” kata Eddy.

Infografik-Nilai Perdagangan yang Melewati Laut China Selatan *** Local Caption *** Infografik-Nilai Perdagangan yang Melewati Laut China Selatan

Eddy mengatakan, selama ini posisi Pemerintah RI selalu konsisten untuk tidak menerima klaim China atas Laut China Selatan. Selama ini China mengklaim wilayah itu berdasarkan pada klaim sejarah mereka. Klaim tersebut tidak memiliki landasan legalitas dalam hukum internasional, khususnya UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) tahun 1982 serta hukum kebiasaan internasional.

Hal senada disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia yang juga Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani Hikmahanto Juwana. Dia mengatakan, hingga berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengakui klaim sepihak China soal Laut China Selatan karena dasar klaim China tidak dikenal dalam UNCLOS. Indonesia dan China sama-sama peratifikasi konvensi tersebut.

”Namun, dengan adanya joint statement pada 9 November berarti Indonesia telah mengakui klaim sepihak China atas Sepuluh Garis Putus-putus. Perlu dipahami, joint development hanya terjadi bila setiap negara saling mengakui adanya zona maritim yang saling bertumpang tindih,” kata Hikmahanto dalam pernyataan.

Gambar satelit yang diambil 4 November 2022 oleh Maxar Technologies ini menunjukkan formasi tanah (Tengah) di Eldad Reef di Kepulauan Spratly, Laut Cina Selatan. Filipina sangat prihatin atas laporan China mulai mengklaim kembali beberapa lahan kosong di Laut China Selatan yang disengketakan. (Photo by Handout / Satellite image ©2022 Maxar Technologies / AFP)

Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim China atas Laut China Selatan. Pernyataan bersama antara Prabowo dan Presiden China Xi Jinping beberapa waktu lalu tidak menggugurkan sikap dan posisi tersebut.

Kementerian Luar Negeri dalam siaran pers, dikutip dari laman resmi, menyatakan, kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim ”9-Dash-Lines”. Indonesia, menurut pernyataan Kemlu, menegaskan kembali posisi Indonesia selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional, dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.

”Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, ataupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” kata Kemlu.

Tak hanya itu, Kemlu menyatakan, semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia yang berkaitan dengan kawasan tersebut tidak akan terpengaruh dan akan terus berlaku tanpa perubahan. 

(Reuters)


Kerabat Kerja

Penulis:

Bonifasius Josie Susilo H
 | 

Editor:

Muhammad Samsul Hadi