”Hai para koruptor, kalau kau kembalikan, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan kembalikan,” ujar Presiden.
19 Des 2024 18:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Prabowo Subianto melempar wacana untuk memberikan maaf untuk koruptor. Namun dengan syarat, uang hasil korupsi harus dikembalikan terlebih dahulu ke negara.
Prabowo mengatakan, selama dua bulan menjabat sebagai Presiden, sudah banyak koruptor yang ditangkap. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, Prabowo telah memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat.
"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan," ujar Prabowo saat pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Mesir yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).
"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan"
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/19/077fecb0e61543da5322fe8a0b00f8c2-IMG_0020.jpeg)
Lebih jauh, Prabowo mengingatkan penyelenggara negara yang menerima fasilitas dari bangsa dan negara agar membayar kewajibannya. Mereka harus taat pada hukum yang berlaku.
"Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu. Tapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat. Kita akan menegakkan hukum," tandas Presiden.
Prabowo juga menyinggung aparat agar setia kepada bangsa, negara, dan rakyat. Prabowo bahkan tidak segan untuk membersihkan aparat yang setia pada pihak lain. Presiden pun meyakini langkah tersebut bakal didukung oleh rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/917b1d7c-81b6-402c-b13f-23dd79fc00d4_jpg.jpg)
Secara terpisah, Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai, ide yang dilempar oleh Presiden Prabowo mungkin memiliki tujuan yang baik. Tetapi, wacana tersebut justru berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 4 UU 31/1999 juncto UU 20/2021 tentang Tipikor disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana. Dengan demikian, penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya.
"Secara hukum, saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara"
Dari sisi hukum, pengembalian kerugian negara mungkin akan berpengaruh terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pengembalian uang negara itu bisa menjadi alasan yang meringankan karena dapat menjadi salah satu bentuk sikap kooperatif.
"Secara hukum, saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara.," ujar Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
Sementara secara praktik, lanjutnya, tidak mungkin pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan uang yang dikorupsi hanya karena kata-kata, sekalipun keluar dari Presiden. Koruptor hanya akan gentar dengan penindakan. Karena selama ini, mereka menganggap sudah lolos dari jeratan aparat penegak hukum.
Zaenur menilai, janji-janji pengampunan dari Presiden justru sangat berbahaya. Sebab wacana itu dapat dianggap sebagai sinyal pemberian insentif kepada koruptor. "Justru bakal memunculkan anggapan bahwa tidak apa-apa korupsi, karena ternyata bisa diampuni. Itu menjadi sinyal yang buruk, tuturnya.
Justru yang dibutuhkan saat ini adalah penindakan yang tegas dan keras kepada pelaku tindak pidana korupsi menggunakan instrumen hukum yang sudah tersedia. Penindakan dilakukan secara kolaboratif oleh aparat penegak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK
Justru yang dibutuhkan saat ini adalah penindakan yang tegas dan keras kepada pelaku tindak pidana korupsi menggunakan instrumen hukum yang sudah tersedia. Penindakan dilakukan secara kolaboratif oleh aparat penegak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Zaenur melanjutkan, wacana memaafkan koruptor bisa saja dilempar untuk mereformulasi pemidanaan terkait dengan tindak pidana korupsi. Mengingat pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi mungkin bisa dilakukan, sepanjang UU Tipikor diubah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/12/30/3d328eed-70d1-45f1-a4ac-b768ce44cd97_jpg.jpg)
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa secara konsep, pelaku perorangan tidak bisa diampuni meskipun sudah mengembalikan uang ke negara. Pihak yang dapat pengampunan hanyalah pelaku tindak pidana korupsi dalam bentuk korporasi melalui Deferred Prosecution Agreement.
Ia mencontohkan, negara seperti Inggris telah menerapkan konsep tersebut dalam menindak pelaku korupsi dari korporasi. Ketika kasus suap Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang melibatkan Rolls-Royce, korporasi di Inggris tersebut tidak dituntut karena mengembalikan suap sekaligus membayar denda yang jumlahnya sangat tinggi.
”Mereka merasa tak bersalah. Merasa kalau proyek untung besar itu haknya. Atau ketika dana-dana yang lain ditilep atau apa, itu merasa upahnya. Nggak mungkin rasanya akan mengaku dan menyerahkan (uang yang dikorupsi) kepada pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo. Wong diproses hukum saja mereka mangkir”
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, mengaku tidak dalam posisi untuk mendukung ataupun menolak gagasan Presiden Prabowo untuk mengampuni para koruptor asalkan mengembalikan kerugian keuangan negara. Hanya saja, ia mempertanyakan efektivitas imbauan tersebut. Sebab, pada dasarnya para pelaku korupsi punya kecenderungan untuk tidak mengakui perbuatannya meskipun dibawa ke persidangan.
“Bagaimana caranya koruptor seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicurinya. Mereka merasa tidak bersalah kok. Merasa bahwa kalau proyek untung besar itu haknya. Atau ketika dana-dana yang lain ditilep atau apa, itu merasa memang upahnya. Nggak mungkin rasanya akan mengaku dan menyerahkan (uang yang dikorupsi) kepada pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo. Wong diproses hukum saja mereka masih mangkir,” kata Boyamin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/18/dba1dc3ce982247d7d8327f8d612200f-IMG_20241218_115437.jpg)
Meskipun demikian, menurut dia, cara Prabowo untuk mengampuni para koruptor sebagai sebuah strategi dalam upaya menarik kembali uang yang dikorupsi secara hukum memungkinkan untuk dilaksanakan.
“Mudah-mudahan barang kali dengan seruan itu, dan Pak Prabowo juga tegas dalam urusan penegakan hukum korupsi, terus mereka takut lalu mengembalikan uangnya. Ini kan cara murah meriah daripada sidang dan belum tentu uang kembali, hanya memenjarakan orang. Ini memang cara murah meriah, tapi sulit pelaksanaannya,” tambahnya. Disebut murah meriah karena cara tersebut menghindarkan pengeluaran untuk biaya menangani perkara atau penegakan hukum korupsi.
”Bahkan, cukup banyak mereka-mereka yang di sekeliling Prabowo tak patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jadi, kalau di sekitar atau sekelilingnya saja nggak serius dibenahi, menurut saya pernyataan itu tidak lebih dari gimik (gimmick, mengelabui)”
Herdiansyah Hamzah, aktivis antikorupsi dan pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai, pernyataan Presiden Prabowo hanya sekadar gimik belaka. Apabila Prabowo memang serius menjadi barisan paling depan dalam pemberantasan korupsi, maka dia akan memulainya dari pemilihan menteri di kabinet atau orang-orang di sekelilingnya.
“Tapi faktanya bahkan di dalam kabinet, orang-orang di sekeliling Pak Prabowo, itu banyak yang bermasalah dan tersangkut paut dengan korupsi. Bahkan, cukup banyak mereka-mereka yang di sekeliling Prabowo tidak patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jadi, kalau di sekitar atau sekelilingnya saja nggak serius dibenahi, menurut saya pernyataan itu tidak lebih dari gimik (gimmick, mengelabui),” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/42a01817-f4cd-495d-8e98-9ac4196bd4b5_jpg.jpg)
Berkenaan dengan rencana pengampunan koruptor, Herdiansyah menilai Prabowo gagal paham terhadap norma di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4 yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tidnak pidana yang dilakukan.
"Jadi keliru besar kalau Pak Prabowo menyatakan sepanjang mengambalikan kerugian negara, maka akan diampuni. Itu bpernyataan yang menurut saya seolah-olah Prabowo gagal paham terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, khususnya di Pasal 4,” ujarnya.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Kusnadi .