Prabowo Sahkan PP Tuntas, Pembuatan Akun Medsos Anak Dibatasi Usia

Presiden Prabowo mengesahkan Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tuntas untuk melindungi anak di jagat maya.

28 Mar 2025 21:13 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Usia anak untuk membuat akun digital, termasuk media sosial, akan dibatasi setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah mengenai perlindungan anak dalam dunia digital. Sanksi akan menyasar pengelola platform digital jika diketahui melanggar ketentuan. Mekanisme terperinci ihwal penerapan aturan akan dibahas lebih lanjut. 

Kebijakan pembatasan usia merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas) yang disahkan Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan, peraturan pemerintah itu dilandasi regulasi lain yang sudah diterbitkan lebih dahulu, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aspek perlindungan anak dibuat sebagai turunan undang-undang seiring maraknya ancaman kejahatan siber terhadap anak pada ruang digital. 

Menteri Komdigi Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam acara pengesahan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Meutya menyatakan, ancaman kejahatan siber yang mengintai anak-anak sangat beragam. Dicontohkannya, temuan konten pornografi tercatat lebih dari 5,5 juta kasus selama empat tahun terakhir dan mendudukkan Indonesia dalam peringkat empat besar di dunia. Tak hanya itu, sebanyak 48 persen anak-anak juga dilaporkan mengalami perundungan daring. Itu masih ditambah fakta mengenai 80.000 anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online (judol). 

”Pada akhirnya, di hari yang bersejarah ini, sampai pada titik di mana kita memiliki sebuah aturan tata kelola PSE (penyelenggaraan sistem elektronik) untuk melindungi anak. Sebelumnya tidak ada. Hanya di level UU ITE. Maka, ini perlu diturunkan menjadi PP,” kata Meutya.

Lewat regulasi tersebut, menurut Meutya, pemerintah mendorong agar aspek perlindungan anak diutamakan dalam ranah digital. Pihaknya ingin memastikan agar anak-anak tidak terpapar konten-konten berbahaya, eksploitasi komersial, hingga ancaman pengerukan data pribadi.

Presiden Prabowo Subianto berinteraksi dengan anak-anak di sela-sela pengesahan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Regulasi itu diharapkan memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Untuk itu, lanjut Meutya, nantinya akan diberlakukan pembatasan usia hingga pengawasan dalam pembuatan akun digital, khususnya jika akun itu akan dikelola anak secara mandiri. Hanya saja, pembatasan akses itu tidak berlaku secara umum.

”Kalau anak itu menggunakan akun miliknya orangtua, dengan pendampingan orangtua, itu diperbolehkan. Namun, kalau anaknya memiliki akun mandiri, kita menyesuaikan dengan tumbuh kembang anak,” kata Meutya. 

Pembatasan usia, menurut Meutya, juga akan bergantung dari risiko kerentanan suatu platform digital. Tetapi, mekanismenya belum diatur secara resmi. Pihaknya akan membuat peraturan tambahan setingkat menteri guna mengatur urusan tersebut secara lebih terperinci. 

Lebih lanjut, Meutya memaparkan, penegakan aturan akan tertuju bagi pengelola plaftorm digital. Selaku penyelenggara sistem elektronik, mereka bakal dikenai sanksi jika terjadi pelanggaran-pelanggaran perlindungan anak. Adapun sanksi administrasi terentang dari teguran sampai penutupan apabila pelanggarannya terlampau fatal. 

”Pada dasarnya, ini untuk penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial di situ. Ranahnya terkena ke seluruh PSE,” kata Meutya.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya dalam acara pengesahan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Regulasi itu diharapkan memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Sejak awal, Presiden Prabowo memberikan dukungan untuk pembuatan regulasi tersebut. Ia memerintahkan jajarannya, termasuk Meutya, agar berkoordinasi dan menerima masukan dari banyak pihak demi memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Itu menjadi hal krusial mengingat penguatan perlindungan serupa sudah lebih dahulu ditempuh banyak negara lain.

Teknologi digital, menurut Presiden, membawa dua hal yang sama sekali bertolak belakang. Di satu sisi, kemajuan pesat bisa dicapai umat manusia. Tetapi, sendi-sendi kehidupan bermasyarakat juga bisa rusak jika pemanfaatan teknologi tidak diawasi dan dicegah pengaruh negatifnya. 

”Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dilakukan melalui media digital. Sangat-sangat berbahaya jika kita tidak melakukan langkah-langkah pengelolaan yang baik,” kata Presiden.

Presiden Prabowo Subianto berinteraksi dengan anak-anak di sela-sela pengesahan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025). Regulasi itu diharapkan memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

Oleh karena itu, Presiden mengucapkan terima kasih kepada kementerian dan lembaga-lembaga lain yang telah bersama-sama merumuskan regulasi tersebut. Diyakininya, perlindungan anak bakal pada ranah digital bakal semakin terjamin pada waktu mendatang. Itu semua krusial guna menciptakan generasi masa depan yang unggul.

”Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimistis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orangtuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” kata Presiden.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto