Prabowo Sebut 3,1 Juta Hektar Sawit Bermasalah Telah Dikuasai Negara, Ditunggu Tindak Lanjutnya

Presiden Prabowo Subianto menyebut negara telah menguasai kembali 3,1 juta hektar kebun sawit yang melanggar aturan. Langkah lanjutan pun harus jelas.

15 Agt 2025 16:05 WIB · Lingkungan

Oleh Pradipta Pandu Mustika

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto menyebut adanya potensi 5 juta hektar lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan, salah satunya karena dibangun di kawasan hutan lindung. Pemerintah pun terus berupaya mengatasi hal ini dan telah menguasai kembali 3,1 juta hektar kebun sawit yang melanggar aturan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan pada acara sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

”Beberapa tahun yang lalu, kita mendapat laporan ada ribuan hingga jutaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum dan menyimpang dari regulasi,” ujarnya.

Menurut Prabowo, pelanggaran hukum dari perkebunan sawit tersebut memiliki jenis yang beragam. Beberapa di antaranya adalah kebun sawit dibangun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan luas lahannya, serta tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI - DPD RI, dan Sidang Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Parlemen Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam kesempatan ini Presiden Prabowo Subianto membacakan Pidato Kenegaraan 2025. Dalam Pidato Kenegaraannya, Prabowo menyatakan bahwa 229 hari pemerintahannya telah mencapai kemajuan di beberapa 
bidang. Sidang Tahunan ini merupakan tradisi kenegaraan dalam menyambut HUT RI. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-8-2025

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Isi dari perpres ini mencakup ketentuan umum, bentuk penertiban, obyek penertiban, pembentukan satuan tugas (satgas), pelaporan, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Perpres ini juga mengatur tiga tindakan penertiban kawasan hutan, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset. Tiga tindakan ini diterapkan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan aktivitas pertambangan, perkebunan, ataupun kegiatan lain di kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang sah.

”Terdapat potensi 5 juta hektar lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan. Namun, potensi lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tersebut belum diverifikasi dan yang sudah jelas diverifikasi melanggar aturan adalah 3,7 juta hektar. Dari total luasan tersebut, seluas 3,1 juta hektar sudah dikuasai kembali,” kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga melaporkan terdapat keputusan pengadilan yang sudah inkrah sejak 18 tahun lalu atau pada 2007 dan memerintahkan untuk menyita kebun sawit yang melanggar aturan. Akan tetapi, keputusan pengadilan tersebut tidak kunjung dijalankan.

Hutan adat Kinipan, Kabupaten Lamandau,Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2020). Kawasan yang luasnya 16.000 hektar itu kini sedang bermasalah karena sekitar 2.600 hektar masuk dalam konsesi perkebunan sawit.

Prabowo mengakui tidak mengetahui alasan mengapa keputusan pengadilan tersebut tidak kunjung dijalankan oleh penegak hukum saat itu. Bahkan, tidak sedikit pihak-pihak yang berusaha untuk terus melawan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut.

”Namun, saya sudah perintahkan (lahan sawit tersebut) dikuasai kembali oleh negara. Untuk itu, kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut. Sebab, sering terjadi perlawanan. Siapa pun yang berani melawan pemerintah NKRI akan kita hadapi,” katanya.

Langkah lanjutan

Menanggapi pidato kenegaraan presiden ini, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menyatakan, selama ini permasalahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan terjadi karena lemahnya aspek pengawasan dari pemerintah. Pelanggaran ini diyakini tidak akan terjadi apabila pemerintah menjalankan pengawasan tata kelola sawit dengan optimal.

”Hal yang perlu dilihat adalah ternyata permasalahan terjadi bukan karena tata kelola, melainkan juga aspek kebijakan yang membuat semuah pihak serba salah. Sebagai contoh, untuk sawit rakyat, masyarakat tidak mengetahui mana batas hutan dan bukan sehingga mereka telanjur menanam. Proses penetapan kawasan hutan ini juga harus diperiksa,” katanya.

Surambo juga menyoroti pernyataan Presiden yang menyebut negara telah menguasai kembali kebun sawit yang bermasalah. Pemerintah harus memberikan informasi yang jelas terkait langkah lanjutan setelah negara berhasil menguasai kembali kebun sawit itu.

”Apa maksud dari dikuasai itulah yang terpenting. Jadi, apakah sawit yang sudah dikuasai kembali ini akan dihutankan kembali atau bagaimana. Selama ini, publik hanya mengetahui lahan sawit yang dikuasai kembali tersebut dikelola oleh Agrinas. Pertanyaannya sampai kapan dan bagaimana kerangka pemulihannya,” tuturnya.

Sebagai upaya memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkeadilan, Surambo menilai ke depan pemerintah perlu turut melibatkan sejumlah pihak, terutama mereka yang kerap terpinggirkan, seperti buruh sawit. Keberadaan buruh sawit semakin rentan karena mereka belum diatur secara detail dalam peraturan dan kebijakan.

Dengan luas perkebunan sawit di Indonesia yang telah mencapai 16,8 juta hektar, pemerintah juga dipandang sudah harus melakukan intensifikasi. Hasil riset nilai batas atas (CAP) yang dilakukan Sawit Watch menunjukkan, total luas tutupan perkebunan sawit di Indonesia juga hanya bisa mencapai 18,15 juta hektar. Apabila lebih dari itu, Indonesia diperkirakan akan sering mengalami bencana ekologis.


Kerabat Kerja

Penulis:

Pradipta Pandu Mustika
 | 

Editor:

Nasrullah Nara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra