PENEGAKAN HUKUM

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Majelis hakim menilai ada miskomunikasi pada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus Andrie Yunus sehingga membingungkan korban dan masyarakat.

02 Jun 2026 14:15 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim sidang praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, memutuskan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan. Kepastian proses hukum ini perlu diketahui korban dan publik karena sebelumnya dibuat bingung oleh miskomunikasi kepolisian.

Putusan sidang praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Sidang juga dihadiri pihak pemohon dari Andrie yang diwakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan termohon dari pihak Polda Metro Jaya. 

”Mengabulkan permohonan-permohonan untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 13 Maret 2026,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada miskomunikasi di antara pejabat Polda Metro Jaya. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tidak pernah dikeluarkan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Namun, sejumlah keterangan menunjukkan hal sebaliknya.

Quote

Ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon. Hal yang demikian membuat masyarakat, terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai.

Pengunjung menyimak jalannya sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, dari luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/6/2026). Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan. Pemohon meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

Hakim menyoroti bukti dari pemohon berupa visual dari rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyampaikan, penyidik telah menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Selanjutnya, bukti berupa pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto dalam konferensi pers 1 April 2026. Dia menyatakan, perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sampai di situ saja.

”Ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon. Hal yang demikian membuat masyarakat, terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” papar hakim.

Ketidakjelasan ini, lanjut hakim, diperkuat dengan belum adanya tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya berkaitan dengan penyidikan perkara. Termohon hanya memeriksa saksi dokter dan menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara yang ditujukan kepada Andrie Yunus.

Majelis hakim Suparna memimpin jalannya sidang praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/6/2026). Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan. Pemohon meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI. Kompas/Hendra A Setyawan

”Selain dua hal tersebut, semua tindakan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sebelum tanggal 19 Maret 2026, sebelum perkara dilimpahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, hal yang demikian tidak serta-merta dikatakan sebagai menunda penyidikan,” lanjut hakim.

Lanjutkan proses hukum

Oleh karena itu, hakim tidak sepakat dengan pernyataan pemohon bahwa ada penundaan penyidikan terkait kasus ini. Akan tetapi, Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban.

”Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ucap hakim.

Hal ini dilakukan agar diperoleh keadilan total dan menyeluruh. Hakim menimbang, fungsi dan tujuan penegakan hukum oleh para aparatnya mesti ditegakkan sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang.

Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Lokasi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Hakim juga mempertimbangkan desakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap adanya pelaku lain, termasuk dari unsur sipil. Apalagi, temuan Komnas HAM dan investigasi koalisi masyarakat sipil menunjukkan adanya pelaku lebih dari empat orang.

Sebelumnya, anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus dari Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang dirilis 17 April 2026. Dia berujar, Komnas HAM dan masyarakat sipil menemukan potensi pelaku kejahatan mencapai belasan orang. Namun, jumlah terdakwa yang disidangkan dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya empat orang.

Mereka adalah personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sepanjang persidangan, informasi terkait dugaan tersangka lainnya tidak muncul dan keempat terdakwa bersikukuh tidak ada pihak lain yang terlibat.

Menurut Pramono, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku atau error in persona. Kepolisian perlu mengusut tuntas demi menghindari potensi impunitas bagi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetapi belum tersentuh hukum.

”Upaya hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi siapa pun yang terlibat dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan,” kata Pramono (Kompas.id, 17/4/2026).



Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul