Mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, pemeriksaan praperadilan gugur ketika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
10 Mar 2025 15:50 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Hakim tunggal Afrizal Hadi memutus permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka suap pengurusan anggota DPR 2019-2024, gugur. Sidang pembuktian materi perkara bakal berlanjut di pengadilan dan status tersangka akan berubah menjadi terdakwa.
”Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto Kristiyanto) gugur,” kata Afrizal saat membacakan sikapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Untuk diketahui, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangkanya di kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara tersebut. Artinya, satu permohonan praperadilan Hasto gugur, sedangkan praperadilan soal tersangka perintangan penyidikan bakal dilangsungkan pada Jumat (14/3/2025).
Dalam pertimbangannya, Afrizal menyampaikan, permohonan praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena perkara Hasto telah dilimpahkan termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke pengadilan. Apabila praperadilan tetap dilanjutkan, ada kemungkinan terciptanya dua putusan berbeda yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/26/60a7872a-8715-4acc-ac25-d7a314dbbe0d_jpg.jpg)
Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan, pemeriksaan praperadilan gugur ketika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, status tersangka yang melekat pada Hasto akan berubah menjadi terdakwa.
Selain status tersangka, dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, wewenang penahanan Hasto juga beralih dari KPK ke hakim pengadilan.
Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto Kristiyanto) gugur.
”Dengan demikian, (penahanannya) tidak lagi menjadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan pra-praperadilan,” kata Afrizal.
Sebelum diputus oleh hakim tunggal, kuasa hukum Hasto dan tim hukum KPK bersitegang soal nasib permohonan praperadilan. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, misalnya, menyinggung soal ketidakhadiran KPK saat sidang perdana praperadilan pada Senin (3/3/2025). Langkah ini dinilai sebagai penghinaan terhadap proses praperadilan.
Ronny melihat ketidakhadiran KPK beriringan dengan percepatan pelimpahan berkas ke penuntut umum, bahkan pengadilan. KPK dituding sengaja untuk tidak hadir demi menghindari proses praperadilan sehingga bisa lanjut di pengadilan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto tak ingin menanggapi panjang soal tudingan pihak pemohon. Sebab, alasan ketidakhadiran KPK saat sidang perdana sudah dijelaskan sebelumnya dalam permintaan penundaan sidang, yakni persiapan berkas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/13/0554a5d8-8884-4d44-9d1c-40d53f9b7bae_jpg.jpg)
Iskandar pun meminta hakim tunggal untuk menggugurkan permohonan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ini sesuai dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, yang menjelaskan bahwa permohonan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan gugurnya permohonan praperadilan Hasto soal status tersangka dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024, maka perkara bakal berlanjut dalam pembuktian di pengadilan. Sementara status Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan masih perlu menunggu sikap hakim praperadilan pada Jumat (14/3/2025).
Sebagai informasi, Hasto merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjadi tersangka di dua kasus, yakni dugaan suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Permohonan praperadilan Hasto sempat tak diterima oleh hakim karena dianggap tidak jelas mana status tersangka yang digugat. Karena itu, Hasto pun kembali mengajukan praperadilan ”jilid dua” lewat dua permohonan untuk masing-masing kasus yang menersangkakannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/f47a3943e10a1ba71cea7b8ab750a622-DPO_Harun_Masiku.png)
Di tengah-tengah proses tersebut, penyidik KPK menaikkan proses hukum kasus Hasto dari penyidikan ke penuntutan pada Kamis (6/3/2025). Keesokan harinya, Jumat (7/3/2025), jaksa penuntut umum KPK langsung melimpahkan berkas-berkas perkara Hasto ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
”Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025), usai jaksa menyerahkan berkas ke pengadilan.
Di sisi lain, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah merilis waktu sidang perdana Hasto Kristiyanto yakni pada Jumat (14/3/2025). Ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
C. Wahyu Haryo P