Prabowo berharap agar kasus dugaan korupsi yang menjerat Immanuel menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat pemerintah, terutama anggota Kabinet Merah Putih.
22 Agt 2025 22:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan Presiden tentang pemberhentian Immanuel ditandatangani Jumat (22/8/2025) petang seusai penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui keterangan video, Jumat malam.
Menurut Prasetyo, Presiden berharap agar kasus dugaan korupsi yang menjerat Immanuel menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat pemerintah, terutama anggota Kabinet Merah Putih. Sesuai perintah Presiden Prabowo, seluruh pihak harus bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/04/424cb987550e426796782c61db8d2c16-cropped_image.jpg)
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker. Dua di antaranya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) serta Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Fahrurozi (FRZ).
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), mengatakan, kasus ini merupakan suatu ironi. Sistem sertifikasi K3 yang seharusnya melindungi 145,77 juta pekerja di Indonesia justru dijadikan lahan pemerasan. Dari tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 275.000, para pekerja atau perusahaan dipaksa membayar hingga Rp 6.000.000.
”Biaya sebesar Rp 6.000.000 itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ujar Setyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/c3b5a8ea5c9545c7539a93b9d40b77cd-20250822ron13.jpg)
Selain Enbenezer dan Fahrurozi, salah satu tersangka lainnya adalah mantan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto (HS). KPK juga menetapkan tersangka dari level koordinator dan subkoordinator di lingkungan K3 yang diduga menjadi operator lapangan.
Mereka adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM); Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH); Subkoordinator Keselamatan Kerja Subhan (SB); Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati (AK); serta Sekarsari Kartika Putri (SKP) dan Supriadi (SUP) yang juga merupakan koordinator dan subkoordinator.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta, yakni Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) dari PT KEM Indonesia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/22/fa722c25708eff797c4d8a3da88ce05c-20250822ron16.jpg)
Setyo mengungkapkan, pemerasan berlangsung sejak 2019. Total dana hasil pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.
Sementara aktor utama dalam pemerasan itu adalah Irvian Bobby Mahendro. ”Pada tahun 2019-2024, Saudara IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo.
Uang tersebut selanjutnya digunakan IBM untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga pembelian sejumlah aset berupa kendaraan dan penyertaan modal di tiga perusahaan.
Dana haram itu kemudian diduga didistribusikan ke sejumlah pejabat lainnya. GAH diduga menerima Rp 3 miliar, SB menerima Rp 3,5 miliar, AK menerima Rp 5,5 miliar, dan HS menerima lebih dari Rp 1,5 miliar.
”Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Retma Wati