Presiden Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas, Siapa Penggantinya?

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan soal posisi Wamen Imipas yang kosong setelah Silmy Karim diberhentikan Presiden Prabowo karena ditahan oleh KPK.

04 Jun 2026 22:02 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/PRIYOMBODO

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Wamen Imipas. Lantas siapa penggantinya?

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), mengatakan, menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Silmy Karim telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamen Imipas. Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani surat pemberhentian itu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di ruang wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, Prasetyo melanjutkan, Presiden Prabowo belum memutuskan siapa yang bakal menggantikan Silmy. Posisi Wamen Imipas masih akan kosong.

”Tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri, karena yang sedang menjalani proses hukum kapasitas jabatannya sebagai wakil menteri,” kata Prasetyo.

Selain itu, ia telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah berjalan.

Hari ini, Kamis (4/6/2026), KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi perizinan warga negara asing (WNA). Tak sebatas itu, penyidik KPK memutuskan langsung menahan mereka.

Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat masih menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Ia disebut KPK menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Kebiasaan menerima aliran dana ini terus berlanjut meskipun Silmy telah menempati posisi wakil menteri sejak 2024.

Berdasarkan penelusuran penyidik KPK, aliran dana yang terkumpul dari praktik pemerasan ini selama periode 2022-2026 sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar. Uang tersebut ditampung menggunakan sejumlah rekening nomine atau pengepul sebelum dibagikan secara rutin setiap hari Jumat.

Meski demikian, penyidik meyakini perputaran uang tersebut baru sebagian kecil dari total korupsi di sektor keimigrasian. Dugaan ini diperkuat oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025 yang menemukan aliran dana total mencapai Rp 366,7 miliar di 96 rekening bank. Dari jumlah nominal fantastis tersebut, 97 persen dipastikan bukan dari gaji, melainkan bersumber dari pihak pemohon layanan keimigrasian.

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK dari para tersangka kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing saat konferensi person di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Evaluasi menyeluruh

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yanuar Arif Wibowo, mengatakan, terkuaknya kasus dugaan korupsi di imigrasi menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi untuk memperkuat integritas dan menutup celah terjadinya penyimpangan.

Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas di DPR, Yanuar menegaskan bahwa kasus tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan internal.

Menurut dia, masih adanya dugaan pungli menunjukkan bahwa terdapat celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik menyimpang.

”Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tuturnya.

KPK menahan Silmy,

Pelantikan pimpinan BGN

Penetapan sejumlah tersangka dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang diusut oleh KPK terjadi bersamaan dengan pengusutan korupsi penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Pada Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Dadan Hindayana, bekas Kepala BGN, beserta Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, bekas Wakil Kepala BGN, sebagai tersangka.

Sehari sebelum mereka ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Presiden telah mencopot mereka dari jabatannya. Presiden juga menunjuk Nanik S Deyang untuk menggantikan Dadan. Selain itu, untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN, Presiden menunjuk Agustina Arumsari dan Mayir Jenderal Trenggono.

Prasetyo mengatakan, ketiganya akan dilantik pekan depan. Sebab, pascapenangkapan Dadan, Lodewyk, dan Sony, pimpinan yang baru harus segera fokus untuk memperbaiki kerja BGN. Meski demikian, tanpa menanti momentum pelantikan, ketiganya sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai pimpinan BGN yang baru.

”Pelantikan kami agendakan di minggu depan. Secara administratif, hukum, beliau bertiga sudah sah menjadi pimpinan BGN sejak keputusan presiden ditetapkan,” ungkap Prasetyo.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti