Ketika militer kehilangan fokus dan tumpul dalam fungsi utamanya, negara sedang mengambil risiko besar terhadap pertahanan dan kedaulatannya.
09 Jun 2025 15:19 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana TNI AD membentuk batalyon khusus yang bertugas pada sektor selain pertahanan, seperti pertanian, peternakan, dan kesehatan, terus menuai kritik publik. Langkah tersebut dinilai dapat menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang TNI.
Presiden dan DPR pun didesak untuk mengevaluasi rencana TNI tersebut. Hal ini penting guna memastikan bahwa proses perekrutan tetap menjaga marwah profesionalisme militer, yaitu sebagai alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi perang.
Peneliti pertahanan dan keamanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Mengko, Senin (9/6/2025), menilai, perekrutan prajurit TNI untuk sektor non-pertahanan menimbulkan masalah. Ini juga menandakan adanya pergeseran orientasi TNI dari militer profesional yang direkrut, dilatih, dan dipersiapkan untuk menghadapi perang ke arah organisasi dengan fungsi-fungsi sipil, seperti pertanian.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menyampaikan rencana TNI AD membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap batalyon akan berdiri di lahan seluas 30 hektar, dan akan memiliki kompi-kompi, yang secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/21/07238e36-ddd7-41df-9795-29fe19959578_jpg.jpg)
Kompi dimaksud kompi pertanian, peternakan, medis, dan zeni. Untuk itu, pihaknya berencana merekrut prajurit sebanyak 24.000 orang, tahun ini. Tak sulit untuk memenuhi kebutuhan itu karena jumlah pemuda yang mendaftar menjadi prajurit selalu melampaui target alokasi formasi.
Selain itu, keberadaan batalyon itu juga diyakini bakal mendorong prajurit tidak melulu dituntut siap tempur, tetapi bisa menjadi kekuatan pembangunan yang hadir dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Diandra melanjutkan, pergeseran orientasi TNI jika dibiarkan bisa berisiko bagi negara. Sebab telah menyimpang dari tugas pokok TNI seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI yakni operasi militer untuk perang. UU TNI juga telah menggariskan TNI sebagai alat negara pada bidang pertahanan.
”Ketika orientasi TNI sebagai kekuatan tempur berkurang, maka ketajaman militer sebagai aktor pertahanan akan ikut menurun. Dalam jangka panjang, ini bisa menghambat kemampuan TNI dalam menjalankan tugas utamanya, yaitu menjaga kedaulatan negara,” katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/06/9856b925-755c-422a-ada3-e24eae0661fd_png.jpg)
Ia mengingatkan, tidak ada satu pun institusi sipil yang bisa menggantikan peran militer dalam menghadapi ancaman bersenjata. Maka, ketika militer kehilangan fokus dan tumpul dalam fungsi utamanya, negara sedang mengambil risiko besar terhadap pertahanan dan kedaulatannya.
”Dalam konteks itu, penting bagi Presiden dan DPR untuk mengevaluasi rencana ini untuk memastikan bahwa proses perekrutan tetap menjaga marwah profesionalisme militer, yaitu sebagai alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi perang,” kata Diandra.
Jika memang pembentukan batalion khusus non-sektor perang karena ada mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di UU TNI, hal itu perlu ditinjau ulang secara lebih kritis, terutama terkait dampaknya terhadap profesionalisme militer di masa depan.
Pelaksanaan OMSP harus dijaga agar tetap proporsional, bersifat temporer, dan hanya dilakukan dalam kondisi krisis atau darurat, yaitu ketika instansi sipil benar-benar tidak mampu. ”Dengan demikian, TNI tetap dapat memusatkan fokus pada pengembangan kapasitas tempurnya dan tidak terjebak dalam fungsi-fungsi non-pertahanan yang berada di luar mandat utamanya,” papar Diandra.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/10/10/e14392a7-f37f-4c6b-b919-08e4bd1ce82b_jpg.jpg)
Analis pertahanan, Fauzan Malufti, juga menilai tak ideal pembentukan batalyon khusus yang bertugas pada sektor selain pertahanan. Senada dengan Diandra, ia melihat hal itu bisa memecah fokus dan sumber daya dari tugas pokok/utama TNI, yaitu pertahanan nasional.
”Tentu pembangunan itu sangat penting, tetapi menjadi aneh ketika TNI yang justru tampil di depan. Terkait fungsi batalyon teritorial yang akan diisi oleh tamtama-tamtama ini, misalnya, kenapa harus dalam bentuk ”militer”. Kenapa mereka tidak direkrut secara ”normal” sebagai petani, peternak, nelayan, atau pekerja konstruksi sipil? Kenapa harus di TNI-kan?” katanya.
Ia juga menyoroti terkait kebutuhan anggaran yang kemungkinan akan membutuhkan dana yang besar dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Anggaran pertahanan yang terbatas seharusnya difokuskan ke fungsi utama TNI saja.
Jika anggaran yang terbatas digunakan untuk melakukan perekrutan tersebut, ia mempertanyakan apakah implikasinya bakal meniadakan perekrutan reguler yang berfungsi untuk pertahanan. Hal ini mesti dijelaskan TNI AD kepada publik.
”Jika memang dua perekrutan ini terpisah, mana yang diprioritaskan. Kan anggaran pertahanan terbatas, seharusnya difokuskan ke fungsi utama TNI,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/25/6cb08e5a-66fd-4e81-9734-bc1c1c7ec80c_jpg.jpg)
Mengacu Pasal 7 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, operasi militer selain perang (OMSP) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Namun, hingga kini, aturan turunan dimaksud belum diterbitkan presiden atau pemerintah.
Meski demikian, menurut pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi, rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan oleh TNI AD adalah pembentukan satuan atau pengembangan kekuatan, bukan pelaksanaan operasi OMSP.
Maka, dasar hukumnya bukan pada peraturan pemerintah atau peraturan presiden terkait OMSP, melainkan pada ketentuan yang mengatur tentang pembentukan struktur organisasi dan satuan baru di lingkungan TNI.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/03/16/f753b21b-d406-49c1-8e5a-3ff5a33d48ab.jpg)
”Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan oleh TNI AD adalah langkah internal, masih berada dalam sistem komando dan struktur militer itu sendiri,” katanya.
Meski demikian, rencana itu harus disertai kerangka yang jelas. Sebab, jika tidak, akan ada risiko distorsi peran. Artinya, TNI menjadi terlalu banyak memikul beban yang mestinya ditangani oleh sektor sipil.
”Jadi, selama pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip profesionalisme dan subordinasi militer terhadap otoritas sipil, saya kira TNI tidak kehilangan identitasnya, justru semakin relevan dengan tantangan dan dinamika,” tutur Khairul.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase