Menteri Hukum Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik untuk membahas RUU Perampasan Aset.
04 Jun 2025 20:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka peluang Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Perubahan 2025. Presiden Prabowo Subianto telah berkomunikasi dengan ketua umum sejumlah partai politik terkait rencana pembahasan RUU Perampasan Aset.
Nasib RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas meski pemerintah telah mengusulkan pembahasan melalui surat presiden (surpres) di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Mei 2023 lalu. DPR periode 2019-2024 juga tak kunjung menjawab, apalagi menindaklanjuti usulan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga masa jabatan mereka berakhir pada akhir September 2024. DPR periode 2024-2029 yang kini menjabat juga menyatakan masih menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (4/6/2025), mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai-partai politik agar bersedia mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai oleh para koruptor.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/20/5540e907-0f83-4d05-8677-187738ccaa29_jpg.jpg)
”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo di hadapan para buruh kala itu.
Sekitar sepekan kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo lebih memilih berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan partai-partai politik ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset. Komunikasi dibangun untuk menciptakan pandangan setara terkait pentingnya regulasi perampasan aset demi mendukung pemberantasan korupsi.
Menurut Supratman, sejumlah menteri juga sudah bertemu dengan pimpinan DPR. Pertemuan tertutup yang digelar pekan lalu itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, selain Supratman.
”Itu yang kami bahas umum, ya. Kami membahas soal nanti (kemungkinan) RUU tersebut masuk Prolegnas Perubahan 2025. Tetapi, menunggu masa reses juga,” tutur Supratman di kantornya di Jakarta.
Saat ini, DPR memang tengah menjalani masa reses. Menurut jadwal, reses akan berakhir pada 23 Juni 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/07/814c2d62-2e54-4c6c-b2fe-30d711b778d7_png.png)
Supratman menambahkan, dalam rapat tertutup di DPR pada pekan lalu itu, ia juga menyampaikan bahwa ada sejumlah RUU yang merupakan peraturan pelaksana dari KUHP yang harus segera disahkan. Sebab, KUHP baru hasil revisi akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Salah satu regulasi yang mesti segera disahkan adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan pertimbangan itu, Kementerian Hukum akan membagi beban penyusunan RUU. ”Kami usulkan dibagi antara mana yang akan diusulkan oleh Kementerian Hukum dan mana yang diusulkan oleh DPR. Jadi, supaya terbagi (beban legislasinya). Itu semua kami bicarakan,” kata Supratman.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, berpandangan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional hanya sebatas gimik politik. Sebab, pernyataan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum diikuti oleh komitmen dan keseriusan dari pembentuk UU.
Pembentuk UU adalah pemerintah dan DPR. Mayoritas DPR atau sekitar 70 persen koalisi partai politik adalah pendukung pemerintah. Namun, hal itu tidak lantas memberikan efek eskalasi politik hukum untuk serius membahas legislasi tersebut di parlemen.
”Artinya, secara hitungan matematis, Prabowo cukup menjentikkan jari saja dalam semalam RUU Perampasan Aset bisa selesai dibahas. Hanya saja, problemnya, tidak ada komitmen dan keseriusan yang dimiliki pembentuk UU. Jadi, selama ini komitmen yang disampaikan di berbagai macam kesempatan dan media bahwa Prabowo punya komitmen untuk mempercepat RUU Perampasan Aset itu, menurut saya, hanya sebatas gimik,” kata Herdiansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/12/50b8e693-f27e-4888-b05e-82d2b486ad9f_jpg.jpg)
Pernyataan itu, menurut Herdiansyah, tidak ditopang dalam bentuk komitmen, keseriusan, dan tindakan nyata. Untuk menunjukkan komitmen itu, pertama-tama yang bisa dilakuka oleh DPR adalah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas prioritas. Namun, sampai saat ini, legislasi itu belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
”Dalam konteks politik hukum, sebenarnya ada keragu-raguan kalau RUU ini dibahas dan disahkan memang semacam menggali lubang kubur sendiri karena pada akhirnya memang yang disasar adalah pemerintah dan DPR. Mereka memang banyak terlibat di tindak pidana korupsi (tipikor) dan berpotensi aset-asetnya dirampas,” katanya.
Ia menambahkan RUU Perampasan Aset sudah lama tidak kunjung dibahas oleh pembentuk UU. RUU tersebut mengendap hampir 20 tahun lamanya. Pertama kali, naskah akademik dan draf RUU itu muncul pada tahun 2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
”Ketiadaan keseriusan dan komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset ini sebenarnya pertanda bahwa Prabowo sebatas gimik dalam mendorong RUU Perampasan Aset. Padahal, hitungan matematisnya dengan dukungan mayoritas partai koalisi pemerintahan di DPR cukup menjentikkan jari simsalabim dalam semalam sebenarnya sudah selesai kalau mau. Sayangnya, kemauan itu yang tidak ada sama sekali,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). RUU PATP disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2009.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/01/44c6b860-cdd1-4d4a-a6f2-60d179365467_jpg.jpg)
Dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini hampir mencapai tahap finalisasi, tetapi terhambat oleh dinamika politik dan keluar-masuknya RUU dari daftar Prolegnas. Hingga di tahun 2012, pemerintah berhasil menyusun draf pertama RUU Perampasan Aset, tetapi belum ada tindak lanjut hingga periode akhir pemerintahan SBY berakhir.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, upaya membahas RUU Perampasan Aset bergulir kembali. Di periode pertama Jokowi, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas, tetapi tidak pernah dibahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas.
Sampai menjelang akhir periode pertamanya, draf kedua RUU Perampasan Aset berhasil disusun, tetapi tidak ada kemajuan hingga perhatian publik saat itu tertuju pada kontestasi Pemilu 2019.
Pasca-Pemilu 2019, pemerintahan Jokowi kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas 2020, tetapi usulan tersebut ditolak DPR.
Dua tahun kemudian, Presiden Jokowi memerintahkan penyusunan draf ketiga RUU Perampasan Aset pada 2022, hingga puncaknya menjelang satu tahun masa berakhirnya pemerintahan, pada Mei 2023 Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Sayangnya, meskipun telah ada surpres, DPR tidak kunjung membahas RUU Perampasan Aset sampai perhelatan Pemilu 2024 digelar.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita Yossihara, Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul