Penentuan UMP kembali dirumuskan. Presiden Prabowo Subianto meminta aspirasi buruh dan pengusaha dipertimbangkan.
25 Nov 2024 20:26 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan aturan mengenai upah minimum bisa ditetapkan akhir bulan November ini. Selain mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja, pemerintah juga mencari titik temu dari aspirasi pengusaha dan buruh.
Presiden Prabowo Subianto meminta supaya ada titik keseimbangan antara harapan meningkatkan penghasilan dari buruh dan aspirasi pengusaha supaya tetap memperhatikan daya saing usaha. Hal ini menjadi arahan Presiden dalam rapat tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (25/11/2024). Rapat berlangsung pukul 15.30 sampai lewat pukul 17.00.
Yassierli menyampaikan kemajuan penyusunan upah minimum provinsi atau UMP. ”UMP ini 'kan filosofisnya adalah kita harus bisa menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat.
Semestinya, UMP ditetapkan 21 November 2024. Namun, jadwal ini sudah terlewat. Selain itu, menurut Yassierli, tahun ini kondisinya berbeda karena ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja.
Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat, awal bulan depan, ya.
”Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat, awal bulan depan, ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya (Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Upah Minimum) bisa keluar," tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/cf8f27c7-ea86-47cb-ba0e-19fe9c1cffed_jpg.jpg)
Pemerintah, lanjutnya, akan mengikuti putusan MK. Setelahnya, formula yang pas akan dirumuskan apalagi, sudah ada masukan dari serikat pekerja dan juga dari pengusaha. ”Upah sektoral pasti kalau dari aturan MK kan, keputusan itu diserahkan ke Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) ya. Intinya adalah UMP-nya nanti. Tunggu ya," tambahnya.
Sejauh ini, buruh menolak model penetapan upah minimum yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum dalam dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
Upah sektoral pasti kalau dari aturan MK kan, keputusan itu diserahkan ke Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) ya. Intinya adalah UMP-nya nanti.
”Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (25/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/31/8090e425-939f-4b49-af75-1f76ae0d02f8_jpg.jpg)
Selain itu, draf Permenaker tentang upah minimum juga menyebut untuk perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025, upah dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini ditolak oleh buruh karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.
Ini, menurut Iqbal, sekaligus mengaburkan peran Dewan Pengupahan Daerah, seakan tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).
Oleh karena itu, buruh meminta Presiden Prabowo menolak draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut. Kendati demikian, buruh berharap Presiden Prabowo segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) sebagaimana diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum omnibus law UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/08/10/57cfbc57-583c-4f58-9eda-0c8936f8c537_jpg.jpg)
Terkait penolakan ini, Yassierli menyebut ini sebagai aspirasi buruh. Baik aspirasi buruh maupun pengusaha akan dipertimbangkan untuk merumuskan upah minimum.
Draf tersebut disiapkan karena pemerintah menyadari bahwa ada perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial. Karena itu, draf regulasi yang disiapkan mempertimbangkan hal tersebut.
Dia juga menyebutkan, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal adalah draf awal diskusi. ”Enggak, enggak itu draf-draf awal diskusi, kemudian itu berlanjut, ya, kita tunggu saja nanti,” ujarnya.
Awalnya, lanjut Yassierli, draf tersebut disiapkan karena pemerintah menyadari bahwa ada perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial. Karena itu, draf regulasi yang disiapkan mempertimbangkan hal tersebut.
Dia menambahkan, kemungkinan kenaikan UMP juga menyesuaikan dengan inflasi. ”Bisa jadi iya, kemungkinan iya. Artinya kita jadikan itu sebagai pertimbangan,” ujarnya saat ditanyakan inflasi sebagai pertimbangan kenaikan UMP.
Draf yang disiapkan, menurut dia, masih bisa berubah.Secara terpisah Supratman juga mengatakan Peraturan Menaker akan disiapkan terlebih dahulu.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Apolonius Lase