Hakim menjadi benteng terakhir keadilan, terutama bagi rakyat kecil dan miskin yang berperkara di pengadilan.
12 Jun 2025 13:12 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan menaikkan gaji hakim dengan tingkat kenaikan tertinggi mencapai 280 persen. Kenaikan gaji diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang menjadi benteng terakhir keadilan.
”Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden saat Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih. Acara tersebut diikuti oleh 1.451 calon hakim yang akan bertugas pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Orang yang kuat, orang yang punya uang banyak, bisa punya tim hukum yang luar biasa saat berperkara di pengadilan. Tapi orang kecil hanya tergantung sama hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang cinta keadilan, hakim yang cinta rakyat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/12/d2be126a1a95997398216d2aa8376000-IMG_1345.jpeg)
Prabowo menuturkan, semua hakim akan mendapatkan kenaikan gaji secara signifikan. Namun, kenaikan gaji tertinggi akan diberikan kepada golongan hakim yang paling junior.
Presiden melanjutkan, dirinya sudah melihat angka-angka keuangan negara. Hasilnya, negara mampu untuk menggaji para hakim dengan nilai yang tinggi. Terlebih Indonesia merupakan negara yang makmur dan kaya.
”Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar, tapi sudahlah. Delapan belas tahun hakim tidak menerima (kenaikan gaji), tiga persen saja enggak terima, lima persen saja tidak terima, benar?” tanya Prabowo kepada para hakim.
Prabowo bahkan berseloroh akan mengurangi anggaran untuk TNI dan Polri demi menaikkan gaji para hakim. Sebab, percuma Indonesia memiliki polisi dan tentara yang hebat, tetapi koruptor tetap lolos di pengadilan.
”Hari ini Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior, 280 persen, dan itu tidak memanjakan, itu tidak memanjakan, daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas,” kata Presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/12/928c3a60deeaff246f987e7bb1871cf0-IMG_1341.jpeg)
Lebih jauh, kata Prabowo, kenaikan gaji diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sehingga membuat hakim tak bisa disuap. Hakim-hakim mesti menjadi pengadil yang tidak bisa digoyahkan dan tidak bisa dibeli dengan uang.
Sebab, hakim menjadi sosok yang penting untuk mencegah Indonesia menjadi negara yang gagal. Demi menjadi negara yang berhasil, diperlukan sistem hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Negara yang tidak bisa memiliki sistem hukum yang menjamin keadilan biasanya akan menjadi negara yang gagal.
”Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara, bahkan perang saudara. Jadi demikian pentingnya yudikatif,” ujar Presiden.
Oleh karena itu, kata Prabowo, peran hakim menjadi sangat penting. Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Terlebih bagi orang miskin dan orang kecil, biasanya mereka hanya bisa berharap kepada hakim-hakim yang adil. Sementara orang yang kuat, orang yang punya uang banyak, bisa punya tim hukum yang luar biasa saat berperkara di pengadilan.
”Tapi orang kecil hanya tergantung sama hakim yang adil, hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang cinta keadilan, hakim yang cinta rakyat,” tutur Prabowo.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/12/f659d3d95b84cebbfeffbf1f505a4b34-WhatsApp_Image_2025_06_12_at_14.42.05.jpeg)
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto mengingatkan, lembaga peradilan masih menghadapi tantangan menurunnya tingkat kepercayaan publik akibat praktik korupsi oleh sejumlah oknum hakim dan pejabat pengadilan. Ia pun meminta para hakim muda tersebut untuk tetap menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
”Saat ini, lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik atau public trust yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Sunarto.
Ketua MA juga meminta supaya para hakim tersebut mengingat tujuan dibentuknya lembaga peradilan, yaitu ikut mewujudkan tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang dapat dilaksanakan dengan memenuhi hak-hak warga negara, salah satunya pelindungan hukum yang adil. Kedua, memajukan kesejahteraan umum yang dapat diwujudkan dengan memberikan pelayanan terbaik dengan semangat melayani, bukan dilayani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/16/9acb6acd-c503-4928-ba52-fe97c6a7ad18_jpg.jpg)
Adapun tujuan ketiga adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang oleh Ketua MA dapat diartikan dengan membangun kualitas serta integritas aparatur peradilan. Keempat, menjaga ketertiban dunia yang dalam konteks lembaga peradilan, hal itu dilakukan dengan mewujudkan sistem distribusi keadilan dalam rangka penegakan hukum yang menjamin ketertiban nasional dan internasional.
Sunarto pun mengakhiri pesan-pesannya kepada para hakim dengan memberikan penekanan tentang bagaimana keadilan itu terbentuk. ”Keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang. Keadilan juga dapat terpancar dari hati nurani seorang hakim,” ujarnya.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nur Adji