Daya tawar Indonesia hanya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang belum ada peraturan turunan dan lembaga pengawas.
23 Jul 2025 16:40 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal, termasuk penghapusan hambatan perdagangan digital. Salah satu poin penting adalah desakan AS agar Indonesia memberikan kepastian dan kejelasan hukum atas transfer data pribadi lintas negara.
Dalam pernyataan bersama AS-RI Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal dan lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih, Selasa (22/7/2025), Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke AS melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Menurut penasihat Kebijakan Publik dari Access Partnership, Bhredipta Socarana, makna dari kesepakatan itu adalah Pemerintah AS menuntut kepastian ketentuan pertukaran data pribadi (free flow data) dari Indonesia. Konsekuensinya, RI harus segera menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sampai pembuatan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
”AS ingin ada kejelasan/kepastian ketentuan hukum perlindungan data pribadi yang setara dengan Indonesia. Salah satu faktornya adalah belum ada keputusan AS sebagai adequate country akibat peraturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 dan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang belum rampung,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/7/2025), di Jakarta.
Di AS, Bhredipta mengatakan, terdapat sejumlah regulasi terkait perlindungan dan pertukaran data pribadi. Sebagai contoh, Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (Children’s Online Privacy Protection Act/COPPA) yang melindungi privasi anak-anak di bawah usia 13 tahun.
COPPA mewajibkan laman dan layanan daring untuk mendapatkan persetujuan orangtua yang dapat diverifikasi sebelum mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan informasi pribadi anak. COPPA ditegakkan oleh Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commision/FTC).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/23/1f1c1c024add72453660a318cb0c4eee-Screenshot_205_.png)
Contoh lainnya, Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPPA) untuk perlindungan data pribadi rekam medis. Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS mengeluarkan Aturan Privasi HIPAA untuk menerapkan persyaratan HIPAA.
Model ketentuan regulasi privasi di AS berbasis permintaan pasar. Model ini berbeda dengan Indonesia dan Uni Eropa yang mencakup semua sektor memproses data pribadi.
”Aku melihat, lembar fakta Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI di bidang digital itu sebagai tuntutan AS untuk kesetaraan (ketentuan perlindungan data pribadi dalam proses free flow data with trust). Jadi, pintar-pintar Pemerintah Indonesia untuk negosiasi dan menentukan disclaimer untuk mencapai ’kesetaraan’ ketentuan,” ucapnya.
Bhredipta mengatakan, lembar fakta Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI yang dirilis Gedung Putih, Selasa (22/7/2025), tidak secara eksplisit menyebut AS menolak lokalisasi data (localization data). Pemerintah AS menuntut kepastian ketentuan pertukaran data pribadi (free flow data) dari Indonesia.
Lokalisasi data merupakan istilah untuk merujuk kepada undang-undang atau peraturan yang mewajibkan data terkait warga negara atau penduduk suatu negara untuk dikumpulkan, diproses, dan/atau disimpan di dalam wilayah negara tersebut, yang seringkali membatasi transfer data tersebut secara internasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/09/20/3ee7d07f-011f-4528-874c-05141d41efd3_jpg.jpg)
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar, saat dihubungi, memaknai apa yang tertuang dalam lembar fakta Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI mirip dengan situasi perdebatan Uni Eropa melarang transfer data dari negara-negara Uni Eropa ke AS oleh perusahaan AS sekitar tahun 2000-an. Perdebatan ini dikenal sebagai kerangka kerja safe harbor.
Kemudian, Uni Eropa dan AS melakukan proses negosiasi baru. Keduanya menerapkan standar klausa transfer data yang setara dengan mengacu pada Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) Uni Eropa.
Beberapa perjanjian-perjanjian dagang sudah diikuti oleh Indonesia berkaitan dengan dengan transfer data internasional yang bebas. Misalnya, Regional Comprehensive Economic Partnership di ASEAN yang melarang kewajiban lokalisasi data dan harus memastikan transfer data pribadi yang bebas.
Indonesia juga sudah mengikuti ASEAN Data Management Framework yang di dalamnya mengandung klausa standar kontrak transfer data antarnegara ASEAN beserta perlindungan data pribadi.
”Indonesia itu menganut prinsip free flow data with condition atau transfer data internasional dengan ’kondisi’ tertentu. Sementara AS, mengacu ke lembar fakta Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal AS-RI, mempertahankan free flow data (arus data bebas). Perusahaan AS di Indonesia tidak perlu bangun fasilitas pusat data di Indonesia,” ujarnya.
Kini, menurut Wahyudi, pekerjaan rumah Pemerintah Indonesia ialah bisa tidak menempatkan regulasi privasi yang ada di AS setara dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Apalagi, di AS, inteligen bisa mengumpulkan data pribadi oleh perusahaan AS.
”Lalu, yang harus diperjelas oleh Pemerintah RI adalah ketentuan perlindungan yang setara, seperti apa dalam proses free flow data ke AS. Di Indonesia, ada kategorisasi data seperti data publik yang tidak boleh ditransfer,” tambahnya.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno mengatakan, dalam perdagangan digital, arus data lintas batas negara adalah sumber daya utama yang bernilai jual. Selama ini Indonesia dan negara berkembang pada umumnya berlindung di ketentuan organisasi perdagangan internasional.
Misalnya adalah WTO. Tujuannya, mendapatkan proteksi yang mencukupi untuk melindungi diri dari aspek légal.
Hal seperti itu, Sarwoto melanjutkan, oleh AS ingin dicabut. Lalu, AS meminta menggantinya menjadi kesepakatan bilateral yang lebih sederhana asal sesuai dengan syarat dan kondisi hukum perlindungan data pribadi kedua negara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/27/693f6dfa-3eb9-4a97-b409-ab120f7c1311.jpg)
”Sebenarnya, ada konsep free flow data with trust atau arus bebas data dengan kepercayaan. Namun, Indonesia sebagai negara konsumen berada dalam posisi lebih lemah,” ucapnya.
Apabila konsep itu mau dipakai Pemerintah RI ke AS, Sarwoto mengusulkan agar Pemerintah RI membentuk komisi khusus evaluasi yang setiap saat berhak melakukan evaluasi jika arus data lintas batas negara menimbulkan gangguan keamanan yang bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022. UU ini adalah daya tawar Indonesia sekarang.
Indonesia sebagai negara konsumen berada dalam posisi lebih lemah.
”Indonesia itu masih belajar sebagai negara konsumen perdagangan digital untuk dapat memproteksi data pribadi warga negaranya,” kata Sarwoto.
Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Resiprokal itu tertuang dalam pernyataan bersama AS-RI dan lembar fakta yang dirilis Gedung Putih, Selasa (22/7/2025).
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto