”Presidential Threshold” Dihapus, PAN: Saatnya Bersama Rumuskan Sistem Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah mengubah aturan main di pemilihan presiden.

03 Jan 2025 15:37 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Partai Amanat Nasional mendorong semua pihak untuk duduk bersama merumuskan sistem pemilihan umum. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berimpikasi pada perubahan aturan main pemilu.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah mengubah aturan main di pemilihan presiden. Semua partai politik kini dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas pencalonan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah di pemilu sebelumnya.

Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 itu semestinya ditindaklanjuti oleh semua pihak. Para pihak mesti duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres yang sejalan dengan putusan tersebut.

”Dengan keputusan MK ini, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. Yang jelas, kita harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan,” ujar Saleh, Jumat (3/1/2025).

Sekretaris Panitia Pengarah (SC) Kongres V PAN 2020 Saleh Partaonan Daulay (tengah) menunggu kedatangan kader PAN yang akan mendaftar sebagai calon Ketua Umum PAN di Kantor Sekretariat DPP PAN Jakarta, Sabtu (8/2/2020). Kongres V PAN akan diselenggarakan pada 10-12 Februari 2020 di Kendari, Sulawesi Tenggara dengan agenda utama memilih Ketua Umum PAN periode 2020-2025.Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold dalam sidang uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Presidential threshold bahkan nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya.

Tak muncul pasangan terlalu banyak

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Pembentuk undang-undang dapat membuat aturan agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat pelaksanaan pemilu presiden secara langsung oleh rakyat.

Quote

Aturan soal presidential threshold itu sangat tidak adil. Sebab, ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri dari ketentuan presidential threshold.

Di sisi lain, lanjut Saleh, PAN mendukung MK yang menghapus presidential threshold. PAN juga sudah lama ikut berjuang bersama sejumlah komponen bangsa untuk menghapus presidential threshold. Putusan MK ini merupakan putusan yang sangat populis dan didukung masyarakat luas.

Menurut dia, aturan soal presidential threshold itu sangat tidak adil. Sebab, ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri dari ketentuan presidential threshold. Hal itu membuat hanya orang dengan dukungan politik besar yang bisa maju sebagai capres-cawapres.

Suasna saat Mahkamah Konstitusi menggelar sejumlah sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, salah satunya tentang aturan ambang batas pencalonan presiden, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Persyaratan ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan menerima permohonan penghapusan aturan ambang batas yang diajukan pemohon dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 2-1-2025

Padahal, Indonesia mempunyai banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis organisasi masyarakat, dan pegiat masyarakat sipil. Sayangnya, mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres karena tidak memiliki modal politik yang kuat.

Pergantian pimpinan di berbagai tingkatan

Terlebih, prinsip dasar dari demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan.

Quote

Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri.

”Kalau PAN, insya Allah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya,” tutur Saleh.

Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay (kanan), warga pegiat demokrasi dan Pemilu Titi Anggraini (kedua dari kanan) dan para kuasa hukumnya berfoto bersama setelah Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Sidang uji materi Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden ini diajukan oleh dua pemohon. Pemohon I dalam pengajuan uji materi ini dari Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang diwakili Hadar Nafis Gumay. Sedangkan Pemohon II adalah Titi Anggraini sebagai warga pegiat Pemilu dan demokrasi. Pihak pemohon mengajukan permohonan uji materi ini sebagai upaya untuk memastikan pilpres yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak konstitusional seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam sidang pendahuluan ini, majelis hakim konstitusi meminta beberapa revisi petitum permohonan tersebut untuk diserahkan pada sidang selanjutnya pekan depan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7/8/2024

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu harus melibatkan partisipasi berbagai pihak. Pemerintah dan DPR tidak boleh hanya mendengarkan masukan dari parpol parlemen, tetapi juga parpol yang tidak memiliki kursi di DPR.

Quote

Putusan MK harus menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR dalam merancang aturan pemilu yang baru.

Lebih jauh, semua pihak harus mengawal implementasi putusan MK tersebut karena revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa perubahan aturan ini dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemilu yang diakomodasi melalui revisi UU Pemilu.

”Putusan MK harus menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR dalam merancang aturan pemilu yang baru,” ujar Annisa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menyerahkan surat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 ini dilakukan setelah rangkaian persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 usai. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 24-04-2024

Ia melanjutkan, putusan MK membuat setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif. Banyaknya capres-cawapres juga dapat menghindarkan masyarakat dari polarisasi dan memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia.

”Putusan ini bukan sebuah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang menuju demokrasi yang lebih baik bagi Indonesia,” ujar Annisa.

Sebelumnya, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah akan membahas implikasi dari putusan MK, termasuk kemungkinan perubahan ataupun penambahan norma baru dalam UU Pemilu.

Quote

Putusan ini bukan sebuah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang menuju demokrasi yang lebih baik bagi Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah secara internal akan membahas implikasi dari putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Pembahasan dilakukan mengingat putusan MK tersebut akan berdampak pada aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

”Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

Yusril menegaskan, pemerintah menghormati putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945. Semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK itu tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 yang menjelaskan bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

suhartono