Publik perlu menuntut presisi. Jika tujuan utama memang menangkal radikalisme atau ujaran kebencian, gunakan definisi hukum yang sudah ada, yang jelas dan terukur.
07 Agt 2025 07:00 WIB · Artikel Opini
Baru-baru ini, ruang publik kita kembali diramaikan oleh sebuah wacana kebijakan yang dilontarkan pemerintah: penyusunan regulasi untuk memantau dan menilai ”jejak digital produktif” aparatur sipil negara (ASN). Dalihnya mulia, yakni untuk menjaga netralitas, meningkatkan kinerja, dan melindungi aparatur negara dari paparan radikalisme. Namun, seperti dua sisi mata uang, wacana ini sontak memicu alarm kekhawatiran dari berbagai kalangan mengenai potensi pelanggaran privasi dan pemberangusan kebebasan berekspresi.
Perdebatan mengenai kebijakan ini memang penting dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia. Akan tetapi, ada satu aspek fundamental yang sering kali luput dari sorotan, padahal ia merupakan jantung dari keseluruhan wacana ini: bahasa. Sebelum kita terjebak dalam pro-kontra teknis, kita perlu membongkar dan mengkritisi fondasi linguistik yang digunakan, khususnya frasa kunci ”jejak digital produktif”. Pilihan kata ini bukanlah sekadar istilah teknis yang netral; ia adalah sebuah konstruksi bahasa yang sarat dengan agenda, kekuasaan, dan potensi bahaya bagi iklim demokrasi kita.
Dalam kajian linguistik, pemerintah telah melakukan dua manuver retoris yang sangat efektif melalui frasa ”jejak digital produktif”. Pertama adalah penciptaan neologisme, atau istilah baru. Kedua, penggunaan eufemisme, yakni penghalusan makna.
”Jejak digital produktif” adalah sebuah neologisme yang dirancang secara cermat untuk tujuan spesifik. Istilah ini tidak lahir dari ruang hampa, tetapi diciptakan untuk membingkai sebuah tindakan yang secara inheren problematis, pengawasan, serta menjadi sesuatu yang terdengar positif dan berorientasi pada kemajuan. Kata ”produktif” sengaja dipilih karena konotasinya yang universal dan sulit ditolak. Siapa yang tidak ingin menjadi produktif?
Di sinilah letak manuver kedua, yakni eufemisme. Alih-alih menggunakan frasa yang lebih jujur dan transparan seperti ”pengawasan aktivitas daring ASN” atau ”pemantauan konten media sosial”, pemerintah memilih istilah yang jauh lebih halus. Kata ”pengawasan” atau ”pemantauan” berkonotasi dengan kontrol, intrusi, dan ketidakpercayaan. Sebaliknya, ”menilai jejak digital produktif” membangkitkan citra seorang mentor yang membimbing anak didiknya untuk berprestasi. Strategi linguistik ini bertujuan untuk melunakkan penolakan publik dan membungkus kebijakan yang berpotensi represif dengan selubung niat baik. Ini adalah politik bahasa tingkat tinggi.
Masalah paling krusial dari frasa ini terletak pada ambiguitas atau ketaksaannya. Apa sesungguhnya parameter ”produktif” dalam jejak digital seorang abdi negara? Siapa yang memiliki otoritas untuk menafsirkannya? Apakah mengunggah foto kegiatan positif kementerian dianggap produktif, sementara melontarkan kritik membangun terhadap kebijakan publik di media sosial dianggap kontra-produktif?
Ketidakjelasan inilah yang mengubah regulasi potensial ini menjadi sebuah ”pasal karet” versi digital. Sejarah hukum di Indonesia, terutama terkait Undang-Undang ITE, telah mengajarkan kita betapa berbahayanya pasal-pasal yang multitafsir. Ambiguitas dalam teks hukum bukanlah kelemahan, melainkan sering kali menjadi alat kekuasaan. Ia memberikan ruang diskresi yang sangat luas bagi pemegang wewenang untuk menindak siapa pun yang dianggap tidak sejalan, dengan dalih penegakan aturan.
Bagi seorang ASN, ketidakpastian hukum ini menciptakan dilema. Mereka dipaksa untuk terus-menerus menafsirkan kehendak atasan atau negara, menebak-nebak tindakan mana yang akan dianggap ”aman” dan ”produktif”. Kondisi ini secara perlahan namun pasti akan mematikan nalar kritis.
Setiap wacana publik adalah arena pertarungan bingkai (framing). Pemerintah membingkai regulasi ini dalam narasi ”perlindungan negara” dan ”peningkatan kinerja”. Ini adalah bingkai paternalistik di mana negara adalah ayah yang bijak yang melindungi anak-anaknya (ASN) dari bahaya eksternal (radikalisme) dan internal (kemalasan).
Di sisi lain, para kritikus menggunakan bingkai ”hak asasi” dan ”demokrasi”. Mereka memosisikan kebijakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil, di mana negara berubah menjadi ”kakak pengawas” (big brother) yang mengintai setiap gerak-gerik warganya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/25/cdcd810b9f1a0ec0b19d90e9c6110379-20250425_OPINI_Deformasi_Reformasi.jpg)
Namun, di luar perang bingkai ini, dampak pragmatik atau efek nyata dari wacana ini sudah mulai terasa bahkan sebelum regulasinya diketuk. Inilah yang disebut chilling effect atau efek gentar. Wacana ini sendiri sudah cukup untuk mengirimkan sinyal kuat kepada jutaan ASN: ”Hati-hati, aktivitas digital Anda kini berada di bawah radar.”
Akibatnya adalah swasensor (self-censorship). ASN, yang juga merupakan warga negara dengan hak berpendapat, akan menjadi ragu untuk berpartisipasi dalam diskursus publik. Mereka akan berpikir dua kali sebelum menyukai (like) sebuah unggahan kritis, memberikan komentar, atau sekadar berbagi berita dari sumber yang dianggap ”berseberangan” dengan narasi resmi. Produktivitas yang diharapkan bisa jadi justru mematikan produktivitas intelektual dan keberanian sipil.
Membongkar pilihan bahasa di balik wacana ”jejak digital produktif” mengajarkan kita satu hal penting: bahasa tidak pernah sekadar kata-kata. Ia adalah alat untuk membentuk realitas, melegitimasi kekuasaan, dan, jika tidak diawasi, menjadi instrumen penindasan yang halus.
Oleh karena itu, publik perlu menuntut presisi. Jika tujuan utamanya memang menangkal radikalisme atau ujaran kebencian, gunakan definisi hukum yang sudah ada, yang jelas dan terukur. Jika tujuannya adalah kinerja, ciptakan indikator yang obyektif dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi, bukan dengan aktivitas di ranah privat media sosial.
Pada akhirnya, menuntut kejelasan dalam bahasa kebijakan bukanlah sekadar persoalan semantik. Ini adalah sebuah perjuangan untuk memastikan bahwa kata ”produktif” tidak menjadi sinonim baru bagi ”kepatuhan buta” dan ”keseragaman pendapat”. Inilah esensi dari penjagaan demokrasi yang sehat, di mana setiap warga, termasuk ASN, memiliki ruang aman untuk berpikir kritis tanpa dihantui oleh tafsir kabur sang penguasa.
Afid Andono, Pendidik Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta
Penulis:
Afid AndonoEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul