Dari beberapa perkara korupsi yang diadili, Ibnu duduk sebagai ketua majelis hakim. Seperti apa sepak terjangnya?
23 Nov 2024 13:50 WIB · Politik & Hukum
Ibnu Basuki Widodo terpilih sebagai salah satu dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2024-2029 dengan dukungan 33 suara dari Komisi III DPR. Dalam perjalanan kariernya sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia pernah menangani sejumlah kasus korupsi yang melibatkan hakim, panitera, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Dari beberapa perkara korupsi itu, menurut catatan Kompas, Ibnu duduk sebagai ketua majelis hakim. Vonis hukuman yang ia jatuhkan pada beberapa kasus itu tercatat lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ibnu yang terpilih sebagai Wakil Ketua KPK 2024-2029 ini terakhir diketahui menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung. Sebelumnya, sebagai hakim, Ibnu juga diketahui sibuk berkarier sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada Januari 2016, berdasarkan catatan Kompas, Ibnu yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Darmawan Ginting, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, terkait dengan pengurusan perkara. Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut agar Darmawan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Darmawan dinilai terbukti menerima suap 5.000 dollar AS dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M Yaghari Bastara Guntur alias Gery. Suap diberikan untuk mengamankan gugatan Pemerintah Provinsi Sumut atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi Sumut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/ed15b99e-d5df-431b-9681-2a7fd8271211_jpeg.jpg)
Pada 2017, Ibnu yang juga duduk sebagai ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan yang menyatakan praktik suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, tidak terbukti. Saat itu, Ibnu memimpin sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, yakni seorang pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan pegawai di kantor hukumnya, Ahmad Yani.
Dalam putusannya disebutkan bahwa kedua terdakwa hanya terbukti menyuap Muhammad Santoso yang merupakan panitera PN Jakpus.
Ibnu, dalam pertimbangannya, menyebutkan, suap kepada Casmaya dan Partahi itu tidak bisa dibuktikan, meski dari fakta persidangan terungkap adanya rencana dari Raoul dan Santoso untuk memberikan sejumlah uang kepada kedua hakim tersebut. Selain itu, menurut majelis hakim, kesepakatan pemberian uang antara Raoul dan Santoso itu tidak sepengetahuan Casmaya dan Partahi.
Ibnu pernah menyebut bahwa revisi UU KPK tidak melemahkan KPK secara institusi.
Hakim, kala itu, menilai, unsur ”dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara” itu tidak terpenuhi lantaran hasil putusan perkara perdata yang sedang ditangani Hakim Casmaya dan Partahi itu tidak sesuai dengan keinginan Raoul. Raoul menginginkan hakim ”menolak” gugatan penggugat dan menyatakan perjanjian perdata antara klien Raoul (PT Kapuas Tunggal Persada/KTP) dan penggugat (PT Mitra Maju Sukses/MMS) tidak sah.
Majelis hakim yang diketuai Ibnu itu kemudian menjatuhkan vonis kepada Ahmad Yani berupa hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Adapun Raoul divonis 5 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Santoso, yang ketika itu menjadi panitera PN Jakpus, supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/03/06/4dc6bfd2-ab2f-4e96-933a-8cfa995bee86.jpg)
Pada 2018, Ibnu juga pernah mengadili auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Dalam putusannya, Ibnu yang kembali duduk sebagai ketua ajelis hakim menyatakan, Rochmadi tidak terbukti menerima gratifikasi saat menjalankan kewenangannya. Rochmadi hanya terbukti menerima suap dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi senilai Rp 240 juta dan pencucian uang pasif terkait dengan penguasaan mobil Honda Odyssey.
Terkait dengan hal itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Rochmadi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain menerima suap, jaksa menilai Rochmadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1,7 miliar dan melakukan pencucian uang.
Menurut pengamatan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, Ibnu tak cukup kompeten sebagai pimpinan KPK. Menurut dia, Ibnu pernah menyebut bahwa revisi UU KPK tidak melemahkan KPK secara institusi.
Bahkan, lanjutnya, Ibnu memberikan contoh mengenai penyadapan yang disebut harus dilakukan seizin Dewan Pengawas (Dewas) terlebih dahulu. Dalam konteks itu, menurut Diky, Ibnu terlihat tidak memahami aturan karena kewenangan Dewas untuk memberikan izin penyadapan sudah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diputus sejak tahun 2021 lalu.
Penulis:
Madina NusratEditor:
Madina Nusrat