Johanis Tanak pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik. Tanak dilaporkan telah menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara.
23 Nov 2024 10:32 WIB · Politik & Hukum
Johanis Tanak kembali terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 meskipun berbagai kontroversi menyelimuti perjalanannya selama memimpin lembaga antirasuah tersebut sejak 2022. Selain ingin meniadakan operasi tangkap tangan, ia juga pernah mendukung keadilan restoratif bagi tersangka korupsi.
Terpilihnya pria berusia 63 tahun asal Poso, Sulawesi Tengah, tersebut banyak mendapatkan sorotan tajam karena berbagai kontroversi. Saat uji kelayakan calon pimpinan (capim) KPK, Selasa (19/11/2024), Johanis sempat menyatakan rencananya meniadakan operasi tangkap tangan (OTT).
”Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman. Namun, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua (KPK), saya akan tutup, closed. Karena, itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Tanak menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengenai relevansi OTT pada KPK, dalam sesi tanya jawab uji kelayakan capim KPK, di Gedung Nusantara II, Jakarta Selasa.
Pernyataan itu membuat para anggota Komisi III DPR yang hadir di ruangan tersebut semringah. Tanpa aba-aba, mereka kompak bertepuk tangan seusai mendengar jawaban dari Tanak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/8da434bc-9123-44e2-bb2b-e72923249287_jpg.jpg)
Tanak melanjutkan, KUHAP mendefinisikan tangkap tangan sebagai penangkapan saat atau tak lama setelah pelanggaran hukum pidana terjadi. Adapun diksi ”operasi” dalam OTT merupakan sesuatu yang telah direncanakan sehingga tidak tepat secara hukum.
Ia pun mengatakan, pandangan mengenai ketidaksesuaian OTT sudah pernah disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya. Namun, KPK tetap menganggap OTT sebagai tradisi yang perlu dilaksanakan. Mantan jaksa tersebut pun tak bisa menentang keputusan mayoritas pimpinan KPK.
Diksi ’operasi’ dalam OTT merupakan sesuatu yang telah direncanakan sehingga tidak tepat secara hukum.
Pada September 2022, dalam proses seleksi capim KPK di Komisi III DPR untuk mencari pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri di tengah kasus dugaan pelanggaran kode etik, Tanak sebagai salah satu capim KPK juga mendapatkan sorotan karena memiliki pandangan yang kontroversial terkait tindak pidana korupsi. Di hadapan Komisi III kala itu, ia mendukung keadilan restoratif tidak hanya diterapkan untuk kasus tindak pidana umum, tetapi juga bagi tersangka korupsi.
Kala itu, Tanak pun dipilih Komisi III DPR sebagai pengganti Lili Pintauli. Padahal, pada seleksi capim KPK 2019, Tanak tidak mendapat suara satu pun dari anggota Komisi III DPR saat proses voting dalam uji kelayakan dan kepatutan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/18/e6320690-bd9c-4c89-a1af-c0e759a43b99_jpg.jpg)
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Tanak berkarier di Kejaksaan Agung sejak 1989 hingga Oktober 2022 dengan posisi terakhir sebagai Pejabat Fungsional Jaksa pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada 2023, Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar etik. Ia dilaporkan telah menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara, yakni Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Froyote Sihite. Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar kode etik karena dua dari sembilan isi pesan singkat dari Tanak kepada Sihite dihapus dan tidak terungkap isi pesan tersebut selama di persidangan.
Akan tetapi, salah satu anggota Dewas KPK, yakni Albertina Ho, menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). Menurut Albertina, Tanak terbukti bersalah tidak memberi tahu unsur pimpinan lainnya bahwa telah berkomunikasi dengan orang yang dinilainya bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Tanak juga diduga melanggar kode etik karena diduga bertemu dengan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto pada 2023. Dadan saat itu menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/07/f3bb9300-e4f6-4f37-8eff-d484bd1822a6_jpeg.jpg)
Akan tetapi, kabar tersebut dibantah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander mengatakan bahwa pihak yang menemui Dadan bukan pimpinan KPK, melainkan perwira TNI. Saat itu, rombongan perwira TNI mendatangi KPK terkait OTT kasus korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Setelah selesai rapat membicarakan pengumuman status tersangka Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, salah satu perwira TNI meminta Alexander untuk bertemu Dadan yang menjadi tahanan KPK. Alexander pun mengizinkan perwira TNI tersebut bertemu dengan Dadan karena melihat situasi saat itu yang sedang panas antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dalam menangani perkara di Basarnas ini, Tanak mengeluarkan pernyataan kontroversial ketika mengaku ada kekeliruan atas proses OTT.
Dalam menangani perkara di Basarnas ini, Tanak mengeluarkan pernyataan kontroversial ketika mengaku ada kekeliruan atas proses OTT. Bahkan, ia meminta maaf kepada TNI atas kekeliruan dan kekhilafan dari timnya yang menangkap.
Tanak meminta maaf atas penetapan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dan Henri Alfiandi, bersama tiga pihak swasta, sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/28/74dd157d-a640-411d-9aab-2bd2306ecdfc_jpg.jpg)
Permohonan maaf tersebut disampaikan Tanak dalam jumpa pers bersama Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan, semestinya KPK memahami penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI dilakukan oleh POM TNI.
Malam harinya, Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mundur. Namun, surat pengunduran diri Asep ditolak lima pimpinan KPK dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan informasi dari sumber Kompas, Asep menuturkan, sehubungan polemik tangkap tangan di Basarnas dan hasil pertemuan dengan POM TNI dengan kesimpulan dalam OTT dan penetapan tersangka, penyidik melakukan kekhilafan, ia bertanggung jawab sebagai Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan.
Terkait dengan OTT di KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta, di Jakarta, Jumat (22/11/2024), menegaskan bahwa OTT di KPK tetap berjalan. Ia menjelaskan, nomenklatur dan peraturan perundang-undangan tidak ada OTT. Sebagai bagian dari penindakan, OTT merupakan operasi yang seolah direncanakan. ”Operasi mungkin penyelidikan. Itulah suatu kegiatan bagian dari penindakan,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/23/d57d0bc8-f4f4-4e60-b158-3a5960bd7785_jpg.jpg)
Penyelidikan itu mengarah pada pengungkapan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap. Umumnya pengungkapan perkara suap dilakukan dengan tindakan tangkap tangan.
Kepada Alexander, Tanak sudah mengklarifikasi terkait dengan nomenklatur OTT yang perlu diluruskan.
Kepada Alexander, Tanak sudah mengklarifikasi terkait dengan nomenklatur OTT yang perlu diluruskan. Sebab, tangkap tangan di dalam undang-undang tidak hanya penyelidik dan penyidik, tetapi masyarakat bisa melakukannya ketika mengetahui ada suatu kejahatan.
Oleh karena itu, kata Alexander, OTT tetap ada karena menjadi bagian dari penindakan untuk mengungkap kasus suap. Namun, kegiatannya dilakukan dengan cara-cara yang sifatnya tertutup, seperti lewat pengawasan dan penyadapan untuk menangkap ketika terjadi transaksi yang diduga tindak pidana korupsi.
Penulis:
Prayogi Dwi SulistyoEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra