HUKUM INTERNASIONAL

Protes Berkala Cegah Persetujuan Pasif pada Ulah Israel

Protes bersama Menlu RI dan mitranya kepada Israel sudah sering terjadi. Salah satu fungsinya, menegaskan ketidaksetujuan atas ulah Israel.

18 Feb 2026 08:00 WIB · Internasional

AFP

Oleh Kris Mada

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia bersama sejumlah mitranya kembali memprotes ulah Israel terhadap Palestina. Dalam norma hukum internasional, protes berkala amat penting.

Protes terbaru diungkap Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (17/2/2026). ”Mengutuk keras keputusan yang dikeluarkan oleh Israel untuk menetapkan tanah di Tepi Barat yang diduduki sebagai apa yang disebut ’tanah negara’ dan menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah luas Tepi Barat yang diduduki untuk pertama kalinya sejak tahun 1967,” demikian isi protes RI bersama Arab Saudi, Jordania, Mesir, Pakistan, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab itu.

Negara-negara itu bagian dari kelompok kerja soal Palestina. Kelompok kerja itu dibentuk sejak 2025 untuk mencari terobosan penyelesaian isu Palestina.

Pernyataan bersama itu menyikapi keputusan pemerintah Israel menerima usulan tiga menteri. Bezalel Smotrich, Yariv Levin, dan Israel Katz mengusulkan tanah di Tepi Barat dijadikan milik negara. Usulan itu berlaku bagi tanah orang Palestina yang dianggap tidak bisa membuktikan kepemilikannya.

Smotrich menyebut kebijakan itu kelanjutan dari kebijakan pendudukan untuk mengendalikan semua lahan. Sementara Levin menyebutnya sebagai wujud komitmen pemerintah menguatkan genggaman pada semua aspek.

Sejak 1967, Israel mempersulit warga Palestina membuktikan kepemilikan lahan di Tepi Barat. Dengan keputusan terbaru, sama saja warga Palestina harus menerima kelanjutan perampasan lahan.

Sejak 1948, Israel terus merampas lahan warga Palestina dengan berbagai cara. Paling kerap adalah dengan memanfaatkan sistem hukum Israel yang lebih menguntungkan warga Yahudi dibandingkan warga non-Yahudi.

This picture taken from Umm Safa village, north of Ramallah in the occupied West Bank, shows a Palestinian flag (foreground) and Israeli flag fluttering on a hilltop overlooking the village on February 16, 2026. Israel's government has approved a process to register land in the West Bank as "state property", drawing condemnation from Arab nations and critics who said it would accelerate annexation of the Palestinian territory. (Photo by Zain JAAFAR / AFP)

Menurut hukum internasional, seperti Perjanjian Oslo dan aneka resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tepi Barat adalah wilayah Palestina. Walakin, Israel pada praktiknya memaksakan aturan mereka di sana.

Atas keputusan terbaru Israel, Otoritas Palestina dan komunitas internasional menyebutnya wujud nyata pencaplokan lahan. Sejumlah pemerintah di Eropa dan Asia telah mengecam keputusan Israel itu.

”Langkah ini mencerminkan upaya untuk memaksakan realitas hukum dan administratif baru yang dirancang untuk mengonsolidasikan kendali atas tanah yang diduduki sehingga melemahkan solusi dua negara, mengikis prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka dan layak, serta membahayakan pencapaian perdamaian yang adil dan komprehensif di kawasan tersebut,” demikian pernyataan terbaru bersama Menlu RI dan mitranya.

Sudah sering

Protes bersama Menlu RI dan mitranya kepada Israel sudah sering terjadi. Pada Februari 2026 saja sudah tiga protes dilayangkan. Sementara pada Januari 2026 dan Desember 2025 dilayangkan masing-masing setidaknya dua kali protes.

Dalam norma hukum internasional dan diplomasi, dokumen protes resmi bagian dari dokumentasi hukum. Dokumen itu juga wujud pencegahan ”persetujuan pasif”.

”Komisi Hukum Internasional mencantumkan korespondensi diplomatik sebagai salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengidentifikasi praktik umum yang dianggap sebagai bagian dari hukum internasional kebiasaan. Ini menunjukkan bahwa korespondensi diplomatik (dalam bentuk nota verbal) memiliki kepentingan khusus dalam memberikan gambaran tentang aturan hukum internasional yang berlaku,” tulis diplomat senior RI sekaligus pakar hukum internasional, Damos Agusman.

Ia menyebut, korespondensi diplomatik telah lama dianggap sebagai salah satu alat untuk mengidentifikasi supremasi hukum internasional. ”Korespondensi semacam itu adalah hal yang normal dalam praktik diplomatik dan berfungsi sebagai sarana di mana negara-negara mencatat posisi mereka secara sah dalam istilah hukum,” lanjut Damos.

Duta Besar RI di Vienna Damos Agusman menyambut kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kedutaan Besar RI di Vienna, Australia, Juni 2022.

Dengan mengeluarkan dokumen berkala, baik protes maupun nota verbal, posisi suatu negara atas suatu isu dicatat. Hal itu akan penting dalam menentukan kebutuhan hukum atau politik di masa depan.

Di hukum internasional dikenal praktik persetujuan pasif. Suatu negara dianggap diam-diam setuju bila tidak pernah memprotes suatu hal yang dianggap tak sesuai norma dan hukum yang berlaku. Hal ini penting menegaskan sikap negara atau kelompok negara.

Tidak kalah penting, protes juga bagian bukti bila diperlukan proses hukum. Proses itu bisa berlangsung di Mahkamah Internasional, Mahkamah Kriminal Internasional, atau Mahkamah Arbitrase.

Para hakim di berbagai mahkamah internasional menjadikan konsistensi protes atau dokumen terkait itu sebagai salah satu pertimbangan. Dokumen tersebut bagian dari upaya menyoroti pelanggaran hukum internasional. Dengan demikian, protes bagian dari upaya memperkuat sistem hukum internasional.

Damos mengatakan, nota verbal memberikan wawasan berharga tentang posisi hukum negara-negara yang bersangkutan. Nota itu juga sumber yang berguna dalam memilah posisi negara-negara penggugat tertentu.

Penyiaran protes juga bagian dari tindakan geopolitik dan politik domestik. Bagi konstituen di dalam negeri, penyiaran itu menjadi alat memantau kebijakan luar negeri pemerintah mereka.

Dalam konteks geopolitik, menyiarkan protes membuat negara-negara dapat memberi sinyal nilai-nilai mereka dan memberi tekanan pada negara target. Penyiaran juga meningkatkan biaya reputasi dari tindakan negara tersebut.

Protes juga dapat digunakan untuk menentang insiden yang merusak martabat, keselamatan, atau pekerjaan kedutaan dan stafnya. Tak kalah penting, protes memastikan kepatuhan terhadap Konvensi Vienna. (AP/AFP)


Kerabat Kerja

Penulis:

Kris Mada
 | 

Editor:

Bonifasius Josie Susilo H
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar