DPR tetap akan mengesahkan RKUHAP pada Selasa (18/11/2025) besok. Padahal, suara penolakan terhadap RKUHAP terus meluas.
17 Nov 2025 19:08 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS – Meski penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP kian meluas, DPR tetap menjadwalkan pengesahan RKUHAP dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Publik yang keberatan diminta menempuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi di situs resmi DPR, Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 akan digelar pada Selasa (18/11/2025) pukul 09.30 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Salah satu agendanya ialah pembicaraan tingkat kedua dan pengambilan keputusan terhadap RKUHAP.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, membenarkan bahwa RKUHAP akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa besok, untuk disahkan. ”Ya, betul,” ujarnya singkat kepada Kompas, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum serta Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (13/11/2025) menuntaskan pembahasan RKUHAP dan mengambil keputusan tingkat pertama hanya dalam dua hari. Seusai keputusan itu, gelombang penolakan dari masyarakat sipil mulai menguat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, menilai pembahasan RKUHAP berlangsung terburu-buru dan masih memuat sejumlah pasal bermasalah, mulai dari ketentuan karet hingga aturan yang dinilai berpotensi menyuburkan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Koalisi bahkan mendesak Presiden menarik draf RKUHAP dari proses menuju paripurna serta meminta DPR dan pemerintah merombaknya agar substansi usulan masyarakat sipil dapat diakomodasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/17/79e22027-db95-41db-97d3-005e0f4e00be_jpg.jpg)
Pada Senin ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHAP dari unsur DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan dilakukan karena proses pembahasan dinilai tidak membuka partisipasi publik secara bermakna.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan mengungkapkan, pada Mei 2025, LBH Jakarta pernah diundang untuk audiensi oleh Panja RKUHAP. Namun, pihaknya menyayangkan karena audiensi tersebut ternyata diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU). Padahal, dalam kesempatan itu, pihaknya tidak pernah memberikan masukan substantif.
”Kami cuma ingatkan kepada mereka (Panja RKUHAP dari unsur DPR), tolong (RDPU RKUHAP) ini dibuka, undang korban, undang lembaga negara terkait dengan lain sebagainya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/06/b55134bc11ab73430cc6ff479687f730-20250906ron08.jpg)
Pada Juli hingga September 2025, sejumlah anggota koalisi juga diundang dalam rangkaian RDPU, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan LBH Jakarta. Dalam kesempatan itu, berbagai substansi, masukan, dan lain sebagainya memang disampaikan. Namun, tidak kunjung ada perubahan substansi RKUHAP.
Pada Oktober 2025, LBH Jakarta kemudian menyampaikan permohonan informasi dan klarifikasi soal kelanjutan masukan tersebut. Harapannya, dapat dijelaskan sejauh mana masukan diterima. Jika tidak diterima, dijelaskan apa alasannya serta bagaimana rumusan draf yang sekarang digunakan. Namun, hingga kini surat tersebut tidak pernah dibalas.
Kami nilai ini pencatutan, dianggap sebagai penyerapan aspirasi, padahal tidak. Sehingga kami ambillah keputusan hari ini untuk mengadukan rangkaian tindakan tersebut ke MKD dengan terlapornya 11 orang tadi.
Puncaknya, pada 12–13 November, dalam rapat panja dipresentasikan sebuah dokumen yang berisi masukan masyarakat sipil dan berbagai elemen masyarakat. Setelah ditelaah, tidak ada masukan koalisi sebagaimana tertulis, tetapi dimasukkan. Masukan koalisi yang esensial, khususnya dari LBH Jakarta mengenai bantuan hukum, juga tidak dicantumkan dalam RKUHAP.
”Kami nilai ini pencatutan, dianggap sebagai penyerapan aspirasi, padahal tidak. Sehingga kami ambillah keputusan hari ini untuk mengadukan rangkaian tindakan tersebut ke MKD dengan terlapornya 11 orang tadi gitu ya,” ucap Fadhil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/13/c0d4ecd76434055213c2ba33fdb298b0-20251113ron21.jpg)
Ada beberapa hal yang dinilai koalisi sebagai pelanggaran. Di antaranya, pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi pemerintahan, serta Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Koalisi menilai, proses pembahasan RKUHAP tidak aspiratif, tidak partisipatif, dan cenderung tertutup. Padahal, dalam ketentuan tersebut dijamin hak publik untuk berpartisipasi, bukan sekadar hadir, tetapi masukan didengar, dipertimbangkan, dan diberi jawaban.
”Kami juga sampaikan surat kepada pimpinan DPR dan Presiden, agar apa? Agar proses pembahasan RKUHAP ini ditunda dulu sembari ada pemeriksaan MKD, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap substansi yang ada. Langkah minimum yang kami minta ke Presiden adalah tarik draf sambil melakukan evaluasi secara substansial,” kata Fadhil.
Alasan pelaporan ke MKD, menurut koalisi, bukan sekadar dugaan pelanggaran etik atau sumpah jabatan anggota DPR. Ini menyangkut integritas proses legislasi yang dinilai tercederai dan buruk sejak awal.
Ia mengaku, jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHAP, pihaknya pasti akan menggugat RKUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia berharap MKD dapat menjadi mekanisme awal untuk mengawasi kerja DPR.
”Harusnya MKD, kalau menurut kami secara ideal mampu menjadi saringan awal dan kemudian memastikan proses legislasi, proses pembentukan peraturan perundang-undangan, itu tidak punya muatan buruk dalam konteks transparansi dan partisipasi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/16/5ef32863f4f57c00a4ea12eee0e90b74-20251016ron07.jpg)
Ia menyayangkan jika DPR meminta pihak yang menolak untuk menggugat ke MK. Cara seperti ini dinilainya sebagai upaya penjebakan karena MK pun tidak menjamin proses yang obyektif.
”Ini, kan, lagu lama kaset kusut. Dari omnibus law itu sudah kami lakukan. Dan, itu ternyata menurut kami upaya penjebakan. Jadi kami semacam dikasih aspirin gitu ya. Nanti ternyata ketika kami uji materiil ternyata di Mahkamah Konstitusi tidak menjamin juga prosesnya obyektif,” ucapnya.
Lagi pula, lanjut Fadhil, jika publik dipersilakan ke MK, itu secara implisit menunjukkan ada pengakuan bahwa RKUHAP memang bermasalah. ”Tapi intinya, kan, sangat disayangkan. Ini lempar barang busuk gitu ya. Artinya, ke MK gitu dan MK harusnya juga merasa terhina, MK lembaga yang justru mengadili barang busuk yang dilempar dari DPR,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan menyayangkan tidak diakomodasinya masukan Peradi terkait kedudukan dan peran advokat.
Sebagai konsep, RKUHAP dinilainya tidak beranjak dari KUHAP lama karena masih berpusat pada penyidik. Pengujian atas upaya paksa secara yudisial tidak diterima dan tetap mempertahankan diskresi penyidik.
”RKUHAP banyak menyebut advokat, tapi kedudukannya sebagai penegak hukum tetap tidak setara. Karena itu masih diharapkan perbaikan yang menyeluruh,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/17/db102811-0454-44bd-921b-2c6486fb4e07_jpg.jpg)
Sejatinya, lanjut Luhut, UUD 1945 mengamanatkan peradilan terpadu dengan kesetaraan. Namun, konsep terpadu dalam RKUHAP hanya digunakan sebagai istilah, bukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sebagai organisasi advokat, Peradi telah menyerahkan masukan secara resmi kepada pemerintah dan Komisi III DPR, khususnya yang terkait advokat. Namun, masukan tersebut belum diakomodasi.
Misalnya, dalam RKUHAP yang akan disahkan, perihal advokat dan bantuan hukum masih digabung dalam satu bab. Padahal, jasa advokat dan bantuan hukum adalah dua hal berbeda meski berada dalam satu fungsi advokat. Karena itu, bab ”Advokat dan Bantuan Hukum” seharusnya dipisahkan, yakni antara hak tersangka/terdakwa dan beban negara.
Selain itu, pengakuan terhadap organisasi advokat dinihilkan karena mengacu pada keadaan kasuistis. Pada Pasal 142 Ayat (2), advokat harus menunjukkan identitas kepada penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim di pengadilan. Menurut Peradi, karena advokat adalah anggota organisasi advokat, maka pada tahap pendampingan pemeriksaan (penyidikan) cukup menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/17/2eb4555f-d297-4dc1-872b-767834be4a97_jpg.jpg)
Selanjutnya, berita acara pemeriksaan, sebagaimana masukan Peradi, seharusnya berhenti di kejaksaan dan tidak sampai ke pengadilan. Surat dakwaan-lah yang dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga dan mempertahankan independensi hakim dalam memeriksa perkara.
”Karena masih ada proses berikutnya, sebelum diundangkan Peradi minta hal-hal yang kami usulkan itu dapat dibahas dan diterima,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penerapan partisipasi publik bermakna tidak dapat dilihat dari satu per satu usulan masyarakat apakah diakomodasi atau tidak. Menurut dia, hal itu adalah bagian dari harmoni berbagai pendapat yang kemudian dirumuskan menjadi satu kesimpulan atau abstraksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/29/f7440d9cc422d274e2378bdb7e14d856-WhatsApp_Image_2024_10_29_at_20.04.16_2_.jpeg)
Bagi DPR, lanjut Bob, wajar jika muncul banyak pandangan kontra. Bahkan, DPR berharap ada pandangan kontra karena hal itu dapat memperkaya penyusunan abstraksi.
”Maka, kita tidak lagi berbicara mana yang namanya dari pendapat dari siapa, tidak, tapi itu sudah masuk ke dalam kesimpulan yang sering kita sebut abstraksi. Maka, setelah menjadi abstraksi itu akan bertelur menjadi norma, belum dulu materi muatan” ujarnya.
”Jadi banyak contoh, banyak yang tidak sependapat, ada yang sependapat, ada yang memasukkan hal-hal yang baru, itu dijadikan satu. Tidak mungkin akan tersebutkan satu per satu pandangan-pandangan tersebut tadi. Kita tidak bisa menyesuaikan pandangan ini harus dimasukkan, pandangan ini tidak perlu dimasukkan, tidak. Kita tidak bisa berbicara seperti itu,” lanjutnya.
Jika kemudian penyusunan tersebut menjadi satu materi dan disahkan dalam undang-undang, menurut Bob, wajar apabila ada pihak yang tidak berkenan mengajukan judicial review ke MK. Hal itu justru dinilai tepat.
”Itu saya pikir yang jauh lebih membangun. Saya kira konsep bagaimana legislatif dan yudikatif di sini, sangat betul-betul harus mengambil peran. Kalau ada yang dalam hal isinya ada yang protes dan sebagainya, silakan maju di-judicial review,” katanya.
Terkait pengaduan ke MKD, ia menilai hal itu juga merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Menurut dia, permasalahan yang diajukan akan diselesaikan di MKD.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul