Pembahasan putusan MK oleh Komisi III DPR menimbulkan spekulasi bahwa parlemen tengah mencari jalan untuk melemahkan MK. Apa yang sebenarnya dibahas?
04 Jul 2025 21:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR mengundang sejumlah praktisi hukum dan politik untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Kendati Komisi III yang memiliki lingkup tugas di bidang hukum punya kewenangan untuk membahas putusan lembaga peradilan, rapat untuk mendiskusikan putusan MK tetap menimbulkan tanya. Muncul pula spekulasi DPR berniat untuk melemahkan MK.
Rapat dengar pendapat umum untuk membahas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 digelar Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (7/4/2025). Tiga praktisi hukum, yakni Taufik Basari, Patrialis Akbar, dan Valina Singka Subekti, diundang untuk memberikan pandangannya dalam rapat tersebut. Rapat berlangsung secara terbuka selama lebih kurang 2 jam.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, rapat digelar karena putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal telah menimbulkan polemik di masyarakat. Karena itu, Komisi III merasa perlu mendengarkan pandangan para akademisi dan praktisi hukum terkait dengan putusan MK tersebut.
”Menanggapi berbagai polemik atas putusan MK sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami, maka dalam kesempatan ini Komisi III DPR ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum,” kata Habiburokhman di awal rapat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/15bb4528-1f90-49ea-8ec0-4a9ba30eb537_jpg.jpg)
MK melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 menetapkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan anggota DPR serta DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pilkada.
Pemilu nasional diminta digelar terlebih dahulu, sedangkan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden atau pelantikan anggota DPR dan DPD.
Putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal itu pun menimbulkan polemik. Kendati putusan MK bersifat final dan mengikat, sejumlah partai politik menyatakan keberatan bahkan tidak mau menerima putusan MK tersebut.
Taufik Basari saat dimintai pandangan oleh Komisi III DPR mengatakan, putusan MK soal pemilu itu menimbulkan dilema. Menurut dia, putusan MK harus dilaksanakan. Namun, jika pemerintah dan DPR melaksanakan putusan MK dengan mengubah UU Pemilu, hal itu justru berpotensi melanggar konstitusi.
”Kalau putusan MK ini dilaksanakan oleh pembuat undang-undang, justru akan melanggar Pasal 22E Ayat (1). Terkait dengan apa? Terkait dengan pemilu yang harus dilaksanakan lima tahun sekali.” tuturnya.
Menurut Taufik, jeda hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak pada jabatan DPRD provinsi dan kabupaten/ kota. Jeda itu akan mengakibatkan adanya kekosongan jabatan DPRD hingga pemilu lokal dilaksanakan. Perbedaan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal itu juga memungkinkan adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/14/20210214-H03-ANU-RUU-pemilu-mumed-01_1613320722_jpg.jpg)
”Kalau tadi, melaksanakan, kan, melanggar konstitusi. Tidak dilaksanakan pun sebenarnya melanggar konstitusi. Kenapa? Ada pasal 24C ayat (1) yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final. Ini yang saya sebut sebagai dilematis, conditional deadlock. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” kata Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR tersebut.
Karena itu, menurut Taufik, perlu dipikirkan jalan keluar bagi krisis konstitusi yang terjadi akibat putusan MK tersebut.
Sementara itu, Patrialis Akbar menyebut Putusan MK melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menegaskan pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali. Selain itu, dia juga menyinggung Pasal 18 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan dalam pemilihan umum.
Kendati Komisi III DPR bertugas mengawasi lembaga peradilan, termasuk MK, pembahasan mengenai putusan MK tetap menimbulkan pertanyaan. Bahkan, muncul spekulasi DPR tengah mencari jalan untuk melemahkan MK.
”Jika melihat peran Komisi III mengawasi MK, saya khawatir dinamika terkait putusan MK ini menjadi jalan untuk melakukan intervensi terhadap MK,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, saat dihubungi, Jumat.
Bahkan, Lucius melihat pembahasan oleh Komisi III ini menjadi jalan masuk untuk mengevaluasi MK. Hal ini juga dapat berujung pada pelemahan MK hingga mengganggu independensi lembaga pengawal konstitusi tersebut. ”Putusan MK terkait pemisahan pemilu bisa jadi hanya pintu masuk bagi Komisi III untuk mengevaluasi MK dan secara khusus hakim-hakimnya,” kata Lucius.
Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan argumen sebagian para ahli yang mengkritisi putusan MK. Dalam rapat ini, para ahli yang diundang menyebut putusan ini menimbulkan masalah karena dianggap melanggar konstitusi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/12/73d91199-f85d-4c62-9a60-b84cff4c72c7.jpg)
”Oleh karena itu, jadi masuk akal ketika yang dipanggil Komisi III untuk didengarkan adalah mereka yang punya sikap kritis terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu ini. Komisi III tampaknya ingin mendapatkan penjelasan yang memberikan alasan bagi mereka untuk mengevaluasi kinerja para hakim konstitusi,” kata Lucius.
Lucius juga menyayangkan Komisi III yang mengundang Patrialis Akbar karena dia memiliki jejak kelam di masa lalu. Patrialis merupakan salah satu bekas hakim MK yang divonis 8 tahun penjara pada September 2017.
Putusan MK terkait pemisahan pemilu bisa jadi hanya pintu masuk bagi Komisi III untuk mengevaluasi MK dan secara khusus hakim-hakimnya.
Patrialis terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi atas Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan pengusaha importir daging dan bebas pada September 2022.
”Dalam konteks (kritik hasil putusan MK) itu, sosok seperti Patrialis Akbar pun menjadi penting walaupun secara etis rasanya tak layak Komisi III mendapatkan masukan dari orang yang sebelumnya gagal menjaga integritasnya sebagai hakim konstitusi,” kata Lucius.
Sementara itu, Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan rapat kali ini tidak untuk menyudutkan MK. Politikus Partai Gerindra ini menyebut, para ahli yang diundang ini bisa memberikan masukan terhadap dinamika yang terjadi tanpa menghasilkan kesimpulan yang mengikat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/30/cd2816caf49e9178a56cdaac34d76e99-cropped_image.jpg)
”Kita perlu garis bawahi, ini tidak dalam menyudutkan (MK), dan tidak akan ada kesimpulan MK harus gimana-gimana. Sebenarnya kita ini, kan, ingin mendapatkan pengayaan, pengetahuan, dari bapak-ibu yang hadir kali ini,” kata Habiburokhman di tengah rapat tersebut.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, juga menampik dugaan pembahasan putusan MK itu untuk mendelegitimasi MK. Dia menyebut, sebagai mitra dari MK, Komisi III juga perlu mendapatkan penjelasan dalam merumuskan norma-norma hukum dalam putusan MK tersebut.
Rudianto juga menilai undangan dari ketiga pakar tersebut sudah sesuai dengan isu yang dibahas. Selain Patrialis Akbar, Taufik Basari adalah Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, sementara itu Valina Singka Subekti merupakan ahli kepemiluan.
”Jadi, kami membahas putusan MK ini karena menjadi polemik. Kami mengundang tiga pakar untuk mendapatkan masukan-masukan. Namun, kami hanya membahas posisi hukumnya, bagaimana pengayaan terhadap perspektif hukum. Kalau teknis kepemiluan, itu domain kawan-kawan di Komisi II,” kata Rudianto.
Meski demikian, anggota Komisi III DPR Muhammad Khozin menyampaikan terbuka kemungkinan bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU MK. ”Ya, dari diskusi informal kami, kan, sebetulnya kalau didiamkan ini akan menjadi preseden yang enggak akan berujung. Kami dengan MK tidak punya ruang untuk melakukan diskusi,” tuturnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, untuk membahas sebuah UU, DPR dan pemerintah harus mengeluarkan usaha yang luar biasa dengan waktu satu-dua tahun. Namun, kemudian, UU yang dibentuk DPR bersama pemerintah justru direvisi atau dibatalkan oleh MK dengan membuat norma baru.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto