Pusat Dorong Pemda Gratiskan Sekolah Swasta

Hampir setengah dari Rp 724,2 triliun APBN 2025 untuk pendidikan ditransfer ke daerah. Ini bisa dioptimalkan untuk mengatasi masalah daya tampung sekolah negeri.

30 Jan 2025 15:41 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan anggarannya ataupun dana transfer daerahnya untuk memeratakan pendidikan dengan menggandeng sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid baru atau SPBM. Sebab, sekolah negeri yang gratis belum mampu menampung semua calon peserta didik baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong hal tersebut. Namun, dia tak menampik bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran jika dituntut menggratiskan sekolah swasta.

”Tentu saja kemampuan masing-masing daerah berbeda sehingga nanti kemungkinan, dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta itu dapat mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Abdul Mu’ti seusai acara forum konsultasi publik SPMB di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam draf Peraturan Mendikdasmen yang diterima Kompas, dorongan itu sudah dituangkan pada Pasal 28 Ayat 5 yang berbunyi, ”Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada satuan pendidikan negeri, pemerintah daerah dapat melibatkan satuan pendidikan swasta dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama”.

Untuk diketahui, 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan adalah Rp 724,2 triliun. Sebanyak Rp 347 triliun atau 47,92 persennya dialokasikan untuk transfer ke daerah. Sementara anggaran di Kemendikdasmen Rp 33,5 triliun.

Quote

UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun 2024/2025 pada pertengahan 2024, Perencana Ahli Muda pada Subkoordinator Data dan Monev, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Benjamin Sibarani, juga telah mendorong semua pemda menggratiskan sekolah swasta.

”Sekali lagi, daerah-daerah ini ayo kita dorong agar jangan hanya di negeri saja, tetapi swasta juga kita dorong agar bisa melaksanakan itu,” kata Benjamin (Kompas.id, 21 Juni 2024).

Skema lain yang disiapkan Kemendikdasmen adalah memprioritaskan murid yang bersekolah di sekolah swasta untuk menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan demikian, siswa yang tidak mampu bisa diringankan biaya sekolahnya atau bahkan gratis walau sekolah di sekolah swasta. Ini tercantum dalam Pasal 50 dalam draf peraturan tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti seusai bertemu dengan sejumlah organisasi penyelenggara pendidikan di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dalam program prioritasnya tahun 2025, Kemendikdasmen telah menetapkan jumlah penerima PIP sebanyak 18,59 juta murid. Anggarannya diambil dari total anggaran kementerian.

”Kami akan usahakan prioritas penerima yang PIP itu bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta. Ini upaya kami di tingkat pusat karena PIP itu, kan, alokasinya oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Meski draf tersebut sudah menuju final, Mu’ti memastikan rancangan peraturan tersebut akan dibahas bersama para menteri terkait di rapat Kabinet Merah Putih yang dipimpin dan akan diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

Masalah daya tampung

Daya tampung sekolah negeri selalu menjadi permasalahan utama setiap masa pendaftaran sekolah karena jumlah sekolah swasta lebih banyak dibandingkan sekolah negeri yang gratis. Berdasarkan data Kemendikdasmen tahun 2024, terdapat 171.706 sekolah negeri (38,86 persen), sedangkan sekolah swasta 270.182 unit (61,14 persen).

Sekolah negeri lebih banyak pada jenjang SD, SMP, dan SLB, sedangkan jumlah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SMA, dan SMK Negeri masih terbatas. Jumlah PAUD Negeri hanya 3,13 persen, SMA 48,83 persen, dan SMK 26,24 persen. Ini menjadi tantangan dalam mewujudkan misi wajib belajar 13 tahun.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat ditemui di sela acara forum konsultasi publik SPMB di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji, yang terlibat dalam forum tersebut, menilai, pemerintah sebenarnya mampu menyelenggarakan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta. Komitmen politik anggaran pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dana pendidikan Rp 724,2 triliun itu harus dipertegas.

Hal ini sudah dicontohkan oleh Jakarta yang akan mulai mendanai sekolah swasta pada tahun ajaran baru 2025/2026. APBD Jakarta memang besar, tetapi kebijakan anggarannya sudah mulai mengatasi permasalahan daya tampung sekolah negeri.

"Kalau bicara mampu, pemda itu sangat mampu karena anggaran pemda, kan, ada dua; APBD murni dan dana transfer dari pusat. Dihitung saja, APBD murninya kemampuannya berapa, kalau memang enggak mampu, ditambahkan dari dana transfer pusat. Apalagi tahun ini, kan, Rp 724 triliun. Ini harus dikomunikasikan," kata Ubaid.

Ubaid menegaskan, Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian, pasal 2-nya berbunyi ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari