Pustakawan, ujung tombak literasi, justru hidup dengan gaji rendah, tanpa jenjang karier, dan sering kali luput dari perhatian publik.
15 Sep 2025 07:00 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar pustakawan masih bergaji rendah. Ini terutama dialami pustakawan sekolah. Pustakawan juga mengeluhkan tidak adanya jenjang karier sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ini terungkap dari hasil survei daring yang dilakukan Tim Jurnalisme Data Harian Kompas pada 20-29 Agustus 2025 terhadap 616 responden pustakawan. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error ±3,9 persen. Survei menggunakan metode non-probability sampling dengan teknik purposive sampling. Responden dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan partisipasi bersifat sukarela.
Hasil survei, 41,7 persen responden mengaku bergaji di bawah Rp 2 juta per bulan, sementara 12,2 persen lainnya mendapat gaji Rp 2 juta-Rp 3 juta.
Dengan demikian, lebih dari separuh pustakawan (53,9 persen) menerima gaji di bawah Rp 3 juta per bulan atau rata-rata nasional upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Di sisi lain, ada 14,1 persen pustakawan yang bergaji di atas Rp 7 juta. Ini menunjukkan adanya ketimpangan kesejahteraan di kalangan pustakawan.
Sebagai gambaran, survei melibatkan responden dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 29,1 persen dan swasta 26,3 persen. Lainnya berstatus honorer (20,5 persen), sukarelawan (13,3 persen), kontrak (7,8 persen), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2,9 persen.
Mayoritas responden juga mengaku gajinya pas-pasan (47,6 persen) atau bahkan tidak cukup (38,7 persen) untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hanya 14,6 persen yang mengaku gajinya cukup dan bisa menabung.
Pustakawan di sebuah SMA negeri di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Mega (25), mengaku gajinya sebenarnya tidak cukup. Hanya karena ia belum menikah dan masih tinggal di rumah orangtua, gajinya bisa pas untuk biaya makan di sekolah dan sedikit membantu orangtua.
”Tinggal dan makan masih sama orangtua, jadi gaji dipakai untuk biaya makan pagi dan siang di sekolah. Tidak sempat sarapan di rumah karena masuk jam 07.00,” ungkap Mega, Sabtu (13/9/2025).
Mega ingin mencicil sepeda motor, tetapi belum mampu karena selama ini berangkat kerja membonceng ayahnya. Sejak dua tahun bekerja sebagai pustakawan, gajinya Rp 1,6 juta per bulan, jauh di bawah upah minimum Kabupaten Sigi 2025 yang sebesar Rp 2,9 juta.
Ia berharap gajinya naik karena belum lama ini diangkat sebagai PPPK paruh waktu, tetapi harapannya pupus.
”Mungkin karena hanya PPPK paruh waktu, jadi tidak naik gaji. Mungkin tahun depan daftar lagi jadi PPPK full time,” kata lulusan S-1 Ilmu Perpustakaan UIN Datokarama, Palu, ini.
Meski begitu, Mega tetap menyukai profesinya. Ia ingin membuat perpustakaan semakin menarik dikunjungi, tetapi belum mendapat anggaran. Usul membuat lomba, Duta Baca, penambahan koleksi baca, hingga penataan ruangan belum bisa direalisasikan.
Ia juga mengeluhkan pustakawan sekolah tidak punya jenjang karier. Profesinya sering dianggap remeh, padahal kerjanya seharian.
”Pustakawan pulangnya termasuk paling belakang karena harus menunggu buku dikembalikan siswa dan harus langsung dibereskan karena besok akan dipakai lagi. Jadi, rasanya tidak adil kalau nasib kami kurang diperhatikan,” ungkapnya.
Dari hasil survei, pustakawan di perpustakaan sekolah menempati proporsi terbesar untuk pustakawan berpendapatan di bawah Rp 2 juta per bulan (54 persen) dibandingkan kelompok pustakawan lainnya selain kelompok perpustakaan komunitas dan taman bacaan masyarakat (TBM) yang sering diawaki oleh sukarelawan.
Adapun proporsi pustakawan di perpustakaan daerah yang bergaji di bawah Rp 2 juta hanya 11,1 persen. Di perpustakaan perguruan tinggi hanya 9,7 persen. Di kelompok responden pustakawan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, bahkan tidak ada yang bergaji di bawah Rp 2 juta.
Survei Kompas juga mengungkap harapan para pustakawan. Sebanyak 59 persen responden menaruh harapan terhadap dua hal, yakni perbaikan kebijakan profesi termasuk peningkatan kesejahteraan dan jalur karier (28,2 persen) serta perbaikan sarana prasana dan teknologi di perpustakaan (30,8 persen).
Selain memperjuangkan nasibnya, pustakawan juga salah satu ujung tombak perjuangan peningkatan literasi masyarakat lewat perpustakaan. Saat ini, sebagian besar masyarakat belum menjadikan perpustakaan sebagai ruang publik yang akrab dikunjungi seperti tecermin dari hasil Jajak Pendapat Litbang Kompas pada 11-14 Agustus 2025 dengan 506 responden di 38 provinsi.
Dari jajak terungkap, 67,4 persen responden mengaku tidak pernah datang ke perpustakaan dalam 12 bulan terakhir. Hanya 19,4 persen yang sesekali hadir satu-dua kali, sedangkan mereka yang rutin berkunjung tiga kali atau lebih dalam setahun jumlahnya tidak sampai 15 persen.
Temuan lain menunjukkan rendahnya kesadaran publik terhadap kondisi kesejahteraan pustakawan. Sebanyak 78,5 persen responden tidak mengetahui masih ada pustakawan non-PNS yang menerima gaji di bawah upah minimum regional. Hanya 21,5 persen yang mengaku tahu hal ini.
Ketika ditanyakan mengenai kesiapan mendukung gerakan memperjuangkan nasib pustakawan non-PNS, mayoritas publik lebih memilih cara simbolis.
Sebanyak 48 persen responden bersedia menyuarakan dukungan lewat media sosial, sementara 29,7 persen menyatakan tidak ingin terlibat sama sekali. Sisanya menyebut bersedia berdonasi atau menyumbang untuk gaji pustakawan (9,5 persen), menandatangani petisi (8,6 persen), atau bentuk partisipasi lain dengan persentase lebih kecil.
Kombinasi data ini menunjukkan tantangan berat yang dihadapi pustakawan. Rendahnya kunjungan masyarakat, minimnya kesadaran publik soal kesejahteraan, dan terbatasnya dukungan konkret, membuat posisi pustakawan jarang mendapat sorotan publik.
Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (ATPUSI) Rachmawati membenarkan bahwa kondisi pustakawan sekolah di Indonesia masih memprihatinkan. Mayoritas berstatus honorer dengan gaji rendah, bahkan kerap tidak diakui sebagai pustakawan.
”Ketika ada formasi PPPK atau ASN, hampir tidak ada untuk tenaga perpustakaan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Sebagian besar pustakawan sekolah hanya menerima honor Rp 500.000-Rp 1,5 juta per bulan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarannya tergantung jumlah siswa.
”Kalau siswanya banyak, kemungkinan bisa mengangkat tenaga khusus untuk perpustakaan meskipun honorer. Kalau tidak, ya hanya bergantian yang mengelola,” jelasnya.
Tenaga honorer umumnya tidak mendapat tunjangan, kecuali sesekali tunjangan makan yang dibayarkan beberapa bulan sekali. Karena itu, Rachmawati menekankan perlunya kebijakan pemerintah untuk mengangkat pustakawan menjadi PPPK.
”Di Indonesia masih banyak sekolah kecil yang tidak mampu menggaji tenaga khusus untuk perpustakaan,” kata Rachmawati.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Teuku Syamsul Bahri mengakui adanya ketimpangan kesejahteraan pustakawan. Kondisi ini mendorong pustakawan muda di daerah tertarik pindah ke kota besar karena gaji dan fasilitas lebih baik.
”Teman-teman di daerah berminat bekerja di Perpusnas atau kota-kota besar karena sarananya bagus,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan ketimpangan kesejahteraan, tidak hanya penghasilan, tetapi juga akses pelatihan, fasilitas, dan peluang pengembangan diri.
”Kemampuan pemerintah mungkin sangat terbatas. Padahal, jumlah sekolah di Indonesia tidak kurang dari 113.000, sedangkan peraturan mewajibkan kepala perpustakaan sekolah harus memiliki pendidikan dan pelatihan,” ujarnya.
IPI berupaya meningkatkan kompetensi pustakawan lewat seminar dan pendampingan tren teknologi, termasuk kecerdasan buatan. Pihaknya mendorong pustakawan terus berinovasi agar tetap relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Kepala Perpusnas Endang Aminudin Aziz mengatakan, dirinya sedang memperjuangkan peningkatan tunjangan fungsional khususnya untuk pustakawan berstatus ASN. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013, pustakawan berstatus ASN mendapat jaminan penghasilan dari negara berupa gaji dan tunjangan fungsional sesuai jenjang, dari Rp 520.000 untuk ahli pertama hingga Rp 1,35 juta untuk ahli utama.
”Saya sudah berkirim surat ke Presiden. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal menunggu keputusan Presiden supaya bisa disesuaikan karena sudah 12 tahun tidak berubah,” ujarnya, Selasa (3/9/2025).
Selain pustakawan fungsional, Amin menekankan pentingnya memperjuangkan tenaga pengelola perpustakaan karena peran mereka strategis, tetapi tidak punya peluang tambahan di luar pekerjaan utama.
Amin juga menyoroti kesejahteraan nonmateri. Peningkatan kompetensi melalui pelatihan, pengabdian, hingga advokasi literasi bisa memperlancar kenaikan pangkat sekaligus penghasilan. ”Kami mendorong pustakawan aktif mengikuti pelatihan, pengabdian masyarakat, dan kegiatan literasi,” katanya.
Penulis:
Satrio Pangarso Wisanggeni, Sri Rejeki, Ratna Sri WidyastutiEditor:
Sri Rejeki, Andy Riza HidayatPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul