Putus Uji Materi ”Presidential Treshold”, Akankah MK Berubah Sikap?

Sudah 32 kali MK konsisten tidak mengabulkan permohonan perubahan ataupun penghapusan ”presidential threshold”. Akankah MK berubah sikap pada pengujian kali ini?

01 Jan 2025 21:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

Mahkamah Konstitusi kembali akan memutus perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential treshold yang diatur di Undang-Undang Pemilu. Dari 18 perkara yang akan diputus pada Kamis (2/1/2025), empat perkara terkait dengan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden.

Keempat perkara tersebut yaitu perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk dan perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk. Kemudian perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara Nomor 129/PUU-XXII/2023 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Dari keempat perkara itu, hampir semua pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya membuat pemilih tak memiliki banyak pilihan dalam pemilihan presiden (pilpres).

Isi petitum permohonan pada Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Sidang uji materi Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden ini diajukan oleh dua pemohon. Pemohon I dalam pengajuan uji materi ini dari Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang diwakili Hadar Nafis Gumay. Sedangkan Pemohon II adalah Titi Anggraini sebagai warga pegiat Pemilu dan demokrasi. Pihak pemohon mengajukan permohonan uji materi ini sebagai upaya untuk memastikan pilpres yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak konstitusional seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam sidang pendahuluan ini, majelis hakim konstitusi meminta beberapa revisi petitum permohonan tersebut untuk diserahkan pada sidang selanjutnya pekan depan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7/8/2024

Enika, misalnya, mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan presidential threshold.  Pengumpulan dukungan hingga memenuhi ambang batas justru merugikan moralitas demokrasi. Akibatnya, hak para pemohon untuk memilih presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya menjadi terhalang.

Sementara Dian menganggap pengaturan ambang batas menjadikan hak mengusung calon presiden dan wakil presiden hanya didapat oleh partai-partai politik yang meraih suara tinggi pada pemilu sebelumnya. Kondisi ini sekaligus  menutup akses bagi partai politik peserta pemilu dengan persentase rendah yang tidak ingin berkoalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Adapun Titi menilai, ambang batas pencalonan presiden ditetapkan tanpa didasarkan pada basis penghitungan yang transparan, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu. Titi merasa dirugikan dengan ketentuan itu karena tidak berkesesuaian dengan aktivitasnya selama puluhan tahun untuk mewujudkan sistem kepemiluan yang adil, demokratis, dan proporsional.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, tidak sulit bagi MK untuk memutus perkara pengujian presidential treshold. Sebab, perkara itu sudah pernah diuji hingga 32 kali di MK. Hakim konstitusi pun telah memiliki berbagai argumentasi dalam memutus perkara itu.

Perbandingan sikap hakim dalam perkara pengujian presidential treshold terakhir juga sudah mulai berubah. Dari sembilan hakim MK, sebanyak lima hakim menolak dan empat hakim memiliki pandangan berbeda soal presidential treshold.

”Tinggal sekarang, bagaimana para hakim bersepakat mengenai presidential treshold,” ujar Khairunnisa di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay (kanan), warga pegiat demokrasi dan Pemilu Titi Anggraini (kedua dari kanan) dan para kuasa hukumnya berfoto bersama setelah Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Sidang uji materi Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden ini diajukan oleh dua pemohon. Pemohon I dalam pengajuan uji materi ini dari Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang diwakili Hadar Nafis Gumay. Sedangkan Pemohon II adalah Titi Anggraini sebagai warga pegiat Pemilu dan demokrasi. Pihak pemohon mengajukan permohonan uji materi ini sebagai upaya untuk memastikan pilpres yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak konstitusional seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam sidang pendahuluan ini, majelis hakim konstitusi meminta beberapa revisi petitum permohonan tersebut untuk diserahkan pada sidang selanjutnya pekan depan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7/8/2024

Berdasarkan catatan MK, dari 32 kali pengujian pasal presidential threshold, sebanyak 24 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 6 perkara ditolak, dan 2 perkara ditarik kembali. Gugatan pertama kali diajukan tiga hari setelah RUU Pemilu disahkan oleh DPR, 21 Juli 2017. Para penggugat juga berasal dari beragam latar belakang, mulai dari politisi, akademisi, masyarakat sipil, hingga partai politik peserta pemilihan umum.

Umumnya perkara yang tidak dapat diterima itu karena terkendala pada kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Sementara perkara yang ditolak karena MK menilai ambang batas pencalonan presiden yaitu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang atau open legal policy. 

Khairunnisa menuturkan, hakim konstitusi perlu mempertimbangkan perkembangan situasi dalam beberapa pilpres terakhir. Beberapa di antaranya karena presidential treshold tidak berkorelasi dengan penguatan sistem presidensialisme multipartai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menyerahkan surat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 ini dilakukan setelah rangkaian persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 usai. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 24-04-2024

Ambang batas pencalonan presiden yang diharapkan menjadi sarana untuk membentuk dukungan presiden yang kuat di parlemen tidak sepenuhnya terwujud. Sebab, banyak parpol di luar pengusung justru merapat setelah pilpres berakhir.

Selain itu, lanjutnya, ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan pada pemilu sebelumnya juga sudah tidak relevan digunakan di pilpres. Sebab, selisih lima tahun sudah membuat pilihan pemilih berbeda. Apalagi, pilpres juga dilakukan secara serentak dengan pemilu nasional.

”MK tidak perlu khawatir dengan potensi banyaknya capres-cawapres yang akan maju. Sebab, parpol pasti mempertimbangkan elektabilitas dan logistik,” kata Khairunnisa.

MK diharapkan konsisten

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin berharap MK tetap konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Sebab, penentuan ambang batas pencalonan presiden merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Keberadaan presidential treshold juga tidak bertentangan dengan konstitusi yang dibuktikan dari 32 perkara serupa yang ditolak MK.

Anggota Komisi II DPR mengikuti rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Komisi II DPR menyoroti adanya politik uang serta pelanggaran netralitas penjabat kepala daerah, aparatur sipil negara, dan kepala desa/lurah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Kompas/Hendra A Setyawan

Di sisi lain, penghapusan presidential treshold juga berpotensi mengganggu makna pemilu serentak. Banyaknya capres-cawapres yang berkontestasi membuat peluang pilpres dua putaran semakin besar. Sebab, pemenang pilpres harus mendapatkan suara 50 persen plus 1 yang lebih sulit dilakukan apabila diikuti oleh banyak peserta. Akibatnya, pilpres akan sering digelar dua kali.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menilai, presidential treshold tetap dibutuhkan agar presiden terpilih mendapatkan dukungan kuat di parlemen. Meski dalam pemilu terakhir parpol lain akhirnya merapat ke parpol koalisi, situasi itu tidak bisa menjadi jaminan bakal terjadi di pilpres-pilpres selanjutnya.

”Hanya saja besaran presidential treshold perlu dipikirkan ulang untuk memberi ruang bagi partai-partai medioker agar dapat mengusulkan calon presiden,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima menilai, situasi politik saat ini tetap membutuhkan presidential treshold. Sebab, pilpres merupakan kontestasi nasional sehingga membutuhkan dukungan dari masyarakat secara umum. Legitimasi itu ditunjukkan dari dukungan parpol sesuai ambang batas yang merepresentasikan pemilih dari seluruh wilayah Indonesia.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara