MK membatasi alasan pengunduran diri caleg terpilih hanya karena mendapat penugasan negara, misalnya menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lain.
21 Mar 2025 13:46 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Calon anggota legislatif terpilih, baik di tingkat nasional maupun daerah, tidak bisa lagi semena-mena mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi atau MK membatasi alasan pengunduran diri calon legislatif terpilih yang dapat dibenarkan, yaitu menjalankan tugas negara, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya yang didasarkan pada penunjukan atau pengangkatan (appointed officials).
MK melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri karena ingin menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (elected officials). Itu karena hal tersebut melanggar hak konstitusional pemilih selaku pemegang kedaulatan rakyat.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, MK menyatakan Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”mengundurkan diri karena mendapatkan penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/b59ba613-0192-4b46-b0a0-d29ec6ca4467_jpg.jpg)
”Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, ternyata ketentuan norma Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU No 7/2017 melanggar prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menimbulkan ketidakadilan yang tidak sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan nomor 176/PUU-XXI/2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/3/3025).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 426 Ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.
Pasal itu mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya penggantian caleg terpilih. Di antaranya, jika calon terpilih meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasar putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK juga mempertimbangkan tentang banyaknya calon terpilih mundur karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau menjadi menteri, duta besar atau alasan pribadi lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/330f68ef7ad2702663d748e8f889851d-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.20.48.jpeg)
Meskipun pengunduran diri merupakan hak caleg terpilih, mandat rakyat yang sudah diberikan melalui suara dalam pemilu seharusnya menjadi pertimbangan utama jika ingin mundur dengan alasan apa pun. Dalam konteks pemilu, suara rakyat dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi yang sangat penting dan tak boleh diabaikan, satu suara sekali pun.
Sejauh ini, MK mencermati adanya pengunduran diri caleg terpilih dengan alasan maju dalam pilkada atau alasan lain yang sulit dipertanggungjawabkan. Meskipun hal tersebut merupakan persoalan praktik dalam penerapan norma, menurut MK, akar dari persoalannya adalah ketidakjelasan batasan di dalam norma Pasal 426 Ayat (1) UU Pemilu.
Ketentuan tersebut tidak memberi batasan-batasan dalam pengunduran diri calon terpilih, baik syarat maupun alasan-alasan yang dikemukakan. Alhasil, penyelenggara pemilu akan begitu saja memproses pengunduran diri tersebut terlepas alasan yang melatar belakanginya.
”Hal ini menurut Mahkamah akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi para pemilih, yang telah memilih calon yang bersangkutan, yang kemudian akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam pemilihan umum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, maka pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas,” ujar Saldi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/7b7497d4-c677-4ac9-9249-96a14f09151d_jpg.jpg)
Arsul mengatakan, MK telah berpendirian bahwa caleg terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidaklah menyalahi prinsip kedaulatan rakyat, seperti termaktub dalam putusan 12/PUU-XXII/2024. Sebab, sebagai calon terpilih yang belum dilantik, maka belum terdapat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi disalahgunakan oleh calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, MK kemudian mencermati fenomena pengunduran diri calon terpilih hasil pemilu legislatif tahun 2024. Menurut Arsul, situasi tersebut menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah yang tidak tertutup kemungkinan menjadi transaksional. Hal itu mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilu.
”Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang sangat melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaultan rakyat,” kata Arsul.
MK menyadari bahwa majunya caleg terpilih dalam pilkada bisa jadi merupakan penugasan dari partai politik. Dalam kaitannya dengan hal ini, partai politik diharapkan untuk tetap menghargai suara rakyat yang sudah memilih calon yang bersangkutan sebagai anggota legislatif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/03/fd511a42-f1b6-4ab6-8a01-5a491abc30f8.jpg)
Parpol, lanjut Arsul, seharusnya sejak awal sudah mencari figur calon yang kompeten dan memiliki rekam jejak yang baik untuk diajukan sebagai anggota legislatif ataupun calon kepala daerah.
”Partai politik perlu memilah dan memilih kader-kader terbaiknya ataupun figur/tokoh yang dianggap cocok menduduki jabatan di lembaga legislatif maupun menduduki jabatan eksekutif di tingkat daerah. Dengan demikian, kader atau figur yang dipersiapkan sebagai calon anggota legislatif dengan kader atau figur yang dipersiapkan menjadi calon kepala daerah seharusnya calon atau sosok yang berbeda,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan.
Lebih lanjut Arsul mengatakan, MK memandang peran partai politik sangatlah besar dan sentral dalam menentukan kepemimpinan di tingkat nasional dan tingkat daerah, baik di ranah legislatif maupun ranah eksekutif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/02/10/264b4db4-24c6-450f-a000-e92c660cd23f_jpg.jpg)
Untuk itu, MK mendorong setiap partai politik untuk sejak awal memiliki perencanaan kaderisasi yang baik dengan membuat blueprint dalam menghadapi kontestasi pemilu legislatif dan pilkada yang diselenggarakan tiap lima tahun yang kemungkinan dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan.
Dalam perencanaan seperti itu, telah tergambar kader atau figur untuk caleg dan calon kepala daerah.
”Sehingga, tidak ada lagi penggantian calon terpilih dengan mengorbankan suara dan kepercayaan rakyat yang menjadi pemilih karena masing-masing kader atau figur sudah ditugaskan oleh partai politik akan berkontestasi dalam pemilihan umum anggota legislatif atau pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah yang telah dirancang secara matang,” kata Arsul.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyambut positif terkait putusan MK yang baru saja dikeluarkan itu. Menurutnya, keberadaan putusan itu memperjelas regulasi pencalonan kepala daerah yang selama ini dimaknai secara berbeda-beda oleh partai politik. Saat kelak menyusun revisi UU Pemilu dan Pilkada, putusan MK terbaru bersama putusan lain yang terkait pemilu dan pilkada bakal jadi atensi pembentuk undang-undang untuk diadopsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/12/169e73f8-75e2-4304-b54d-2172ac0d502e_jpg.jpg)
“Jadi putusan MK ini semacam mengakhiri perdebatan yang terjadi selama ini. Dan, karena sifat putusan itu final, sebagai pembentuk undang-undang kami akan menyelaraskannya,” kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut Zulfikar, putusan itu bagaikan angin segar bagi partai politik. Adanya mekanisme baru itu turut menuntut partai politik untuk melakukan kaderisasi secara serius. Tidak bisa lagi seorang kader diikutsertakan dalam dua kontestasi berbeda pada gelaran pemilu.
Di sisi lain, Zulfikar meyakini, cara seperti itu nantinya akan memperkuat posisi partai sebagai sumber rekrutmen kepemimpinan. Dengan begitu, peluang munculnya tokoh-tokoh baru semakin terbuka pula.
“Karena semakin kuat, partai harus dari awal menyiapkan jalur-jalur itu. Siapa yang akan diturunkan di eksekutif dan siapa yang akan diterjunkan di legislatif. Bagi kami, ini menambah semangat,” kata Zulfikar.
Penulis:
Susana Rita Kumalasanti, Nino Citra AnugrahantoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .