Putusan MK: Caleg Terpilih Dilarang Maju Pilkada

MK membatasi alasan pengunduran diri caleg terpilih hanya karena mendapat penugasan negara, misalnya menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik lain.

21 Mar 2025 13:46 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti, Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Calon anggota legislatif terpilih, baik di tingkat nasional maupun daerah, tidak bisa lagi semena-mena mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi atau MK membatasi alasan pengunduran diri calon legislatif terpilih yang dapat dibenarkan, yaitu menjalankan tugas negara, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya yang didasarkan pada penunjukan atau pengangkatan (appointed officials).

MK melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri karena ingin menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (elected officials). Itu karena hal tersebut melanggar hak konstitusional pemilih selaku pemegang kedaulatan rakyat.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, MK menyatakan Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”mengundurkan diri karena mendapatkan penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”.

Hakim konstitusi Arsul Sani mengiikuti sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

”Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, ternyata ketentuan norma Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU No 7/2017 melanggar prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menimbulkan ketidakadilan yang tidak sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan nomor 176/PUU-XXI/2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/3/3025).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 426 Ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

Pasal itu mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya penggantian caleg terpilih. Di antaranya, jika calon terpilih meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasar putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK juga mempertimbangkan tentang banyaknya calon terpilih mundur karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau menjadi menteri, duta besar atau alasan pribadi lainnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra

Meskipun pengunduran diri merupakan hak caleg terpilih, mandat rakyat yang sudah diberikan melalui suara dalam pemilu seharusnya menjadi pertimbangan utama jika ingin mundur dengan alasan apa pun. Dalam konteks pemilu, suara rakyat dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi yang sangat penting dan tak boleh diabaikan, satu suara sekali pun.

Sejauh ini, MK mencermati adanya pengunduran diri caleg terpilih dengan alasan maju dalam pilkada atau alasan lain yang sulit dipertanggungjawabkan. Meskipun hal tersebut merupakan persoalan praktik dalam penerapan norma, menurut MK, akar dari persoalannya adalah ketidakjelasan batasan di dalam norma Pasal 426 Ayat (1) UU Pemilu.

Ketentuan tersebut tidak memberi batasan-batasan dalam pengunduran diri calon terpilih, baik syarat maupun alasan-alasan yang dikemukakan. Alhasil, penyelenggara pemilu akan begitu saja memproses pengunduran diri tersebut terlepas alasan yang melatar belakanginya.

”Hal ini menurut Mahkamah akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi para pemilih, yang telah memilih calon yang bersangkutan, yang kemudian akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam pemilihan umum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, maka pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas,” ujar Saldi.

Sembilan hakim konstitusi hadir dalam Sidang Putusan Dismissal PHPU Pilkada 2024 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Pada sesi pertama sidang ini MK menggelar 58 perkara PHPU Pilkada 2024. Dari 58 perkara yang disidangkan pada sesi pertama tersebut MK memutuskan 6 perkara PHPU yang lanjut dalam tahap sidang pembuktian. Keenam perkara sengketa PHPU Pilkada 2024 tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Aceh Timur. Mahkamah Konstitusi membagi beberapa sesi sidang putusan dismissal terkait 310 perkara PHPU Pilkada 2025, yaitu Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 4-2-2025

Langgar hak konstitusional pemilih

Arsul mengatakan, MK telah berpendirian bahwa caleg terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidaklah menyalahi prinsip kedaulatan rakyat, seperti termaktub dalam putusan 12/PUU-XXII/2024. Sebab, sebagai calon terpilih yang belum dilantik, maka belum terdapat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi disalahgunakan oleh calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, MK kemudian mencermati fenomena pengunduran diri calon terpilih hasil pemilu legislatif tahun 2024. Menurut Arsul, situasi tersebut menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah yang tidak tertutup kemungkinan menjadi transaksional. Hal itu mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilu.

”Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang sangat melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaultan rakyat,” kata Arsul.

MK menyadari bahwa majunya caleg terpilih dalam pilkada bisa jadi merupakan penugasan dari partai politik. Dalam kaitannya dengan hal ini, partai politik diharapkan untuk tetap menghargai suara rakyat yang sudah memilih calon yang bersangkutan sebagai anggota legislatif.

Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (27/1/2023). KPU telah menetapkan 18 partai politik (parpol) nasional sebagai peserta Pemilu 2024. Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif. Tahapan proses pemilu telah berlangsung sejak 2022 lalu dan tahun ini akan semakin padat menjelang pencalonan dan masa kampanye.

Parpol, lanjut Arsul, seharusnya sejak awal sudah mencari figur calon yang kompeten dan memiliki rekam jejak yang baik untuk diajukan sebagai anggota legislatif ataupun calon kepala daerah.

”Partai politik perlu memilah dan memilih kader-kader terbaiknya ataupun figur/tokoh yang dianggap cocok menduduki jabatan di lembaga legislatif maupun menduduki jabatan eksekutif di tingkat daerah. Dengan demikian, kader atau figur yang dipersiapkan sebagai calon anggota legislatif dengan kader atau figur yang dipersiapkan menjadi calon kepala daerah seharusnya calon atau sosok yang berbeda,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan.

Lebih lanjut Arsul mengatakan, MK memandang peran partai politik sangatlah besar dan sentral dalam menentukan kepemimpinan di tingkat nasional dan tingkat daerah, baik di ranah legislatif maupun ranah eksekutif.

Mural dengan tema Bhineka Tunggal Ika tergambar di samping gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/2/2023)

Untuk itu, MK mendorong setiap partai politik untuk sejak awal memiliki perencanaan kaderisasi yang baik dengan membuat blueprint dalam menghadapi kontestasi pemilu legislatif dan pilkada yang diselenggarakan tiap lima tahun yang kemungkinan dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan.

Dalam perencanaan seperti itu, telah tergambar kader atau figur untuk caleg dan calon kepala daerah.

”Sehingga, tidak ada lagi penggantian calon terpilih dengan mengorbankan suara dan kepercayaan rakyat yang menjadi pemilih karena masing-masing kader atau figur sudah ditugaskan oleh partai politik akan berkontestasi dalam pemilihan umum anggota legislatif atau pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah yang telah dirancang secara matang,” kata Arsul.

Revisi undang-undang

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyambut positif terkait putusan MK yang baru saja dikeluarkan itu. Menurutnya, keberadaan putusan itu memperjelas regulasi pencalonan kepala daerah yang selama ini dimaknai secara berbeda-beda oleh partai politik. Saat kelak menyusun revisi UU Pemilu dan Pilkada, putusan MK terbaru bersama putusan lain yang terkait pemilu dan pilkada bakal jadi atensi pembentuk undang-undang untuk diadopsi.

Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDIP Aria Bima, Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin, dan Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Bahtra (dari kiri ke kanan) mendengarkan rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Dalam rapat ini, Komisi II DPR menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN 2025 kementerian/lembaga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi anggaran Otorita IKN sebesar Rp 1,153 triliun dari pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 6,39 triliun. Oleh karena itu, pagu yang akan dibelanjakan pada DIPA awal OIKN 2025 sebesar Rp 5,042 triliun. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 12-02-2025

“Jadi putusan MK ini semacam mengakhiri perdebatan yang terjadi selama ini. Dan, karena sifat putusan itu final, sebagai pembentuk undang-undang kami akan menyelaraskannya,” kata politisi Partai Golkar ini.

Menurut Zulfikar, putusan itu bagaikan angin segar bagi partai politik. Adanya mekanisme baru itu turut menuntut partai politik untuk melakukan kaderisasi secara serius. Tidak bisa lagi seorang kader diikutsertakan dalam dua kontestasi berbeda pada gelaran pemilu.

Di sisi lain, Zulfikar meyakini, cara seperti itu nantinya akan memperkuat posisi partai sebagai sumber rekrutmen kepemimpinan. Dengan begitu, peluang munculnya tokoh-tokoh baru semakin terbuka pula.

“Karena semakin kuat, partai harus dari awal menyiapkan jalur-jalur itu. Siapa yang akan diturunkan di eksekutif dan siapa yang akan diterjunkan di legislatif. Bagi kami, ini menambah semangat,” kata Zulfikar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti, Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .