Putusan MK menjadi momentum menghidupkan kembali KASN agar lembaga independen dapat menjaga netralitas ASN sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menjelang pemilu.
16 Okt 2025 18:55 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara menjadi momentum untuk menghidupkan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara. Lembaga independen ini dibutuhkan untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus juga menjaga netralitas aparatur sipil negara menjelang pemilu dan pilkada mendatang.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibacakan pada Kamis (16/10/2025), MK menyatakan pengawasan terhadap ASN harus dilakukan oleh lembaga independen, bukan lembaga di bawah pemerintah.
Pemerintah diberi waktu dua tahun sejak putusan diucapkan untuk membentuk lembaga baru yang berwenang mengawasi penerapan sistem merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/16/a2406e112e2a1776cf8af2c1408f6541-20251016ron03.jpg)
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Para pemohon menilai, keberadaan Pasal 26 Ayat (2) huruf d dan Pasal 70 Ayat (3) UU No 20/2023 telah menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dibentuk berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN. Padahal, KASN dinilai strategis dalam menjaga netralitas ASN dan krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengatakan, putusan MK No 121/PUU-XXI/2024 sebagai angin segar bagi demokrasi elektoral Indonesia. Kehadiran kembali lembaga pengawas independen seperti KASN akan memperkuat perlindungan bagi ASN dari tekanan politik, terutama menjelang pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
”ASN sering berada dalam posisi serba salah saat pemilu atau pilkada. Di satu sisi mendapat tekanan dari pimpinan untuk dimobilisasi, di sisi lain mereka wajib bersikap netral. Dengan adanya KASN, ASN punya ’tameng’ karena ada lembaga independen yang mengawasi mereka,” ujar Haykal seusai putusan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/03/96a8d9ec-72c4-4f9e-950e-b10ee39f57d0.jpg)
Menurut dia, sejak fungsi KASN dihapus melalui UU No 20/2023 dan dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), ruang intervensi politik dalam birokrasi justru melebar. Ketika pengawasan ada di bawah lembaga eksekutif, netralitas ASN jadi rapuh.
Selain itu, laporan pelanggaran cenderung sulit diproses karena lembaga pengawasnya tidak independen. Bahkan, saat pilkada, kasus-kasus mobilisasi ASN oleh kepala daerah atau pejabat publik menjadi sulit ditindak.
”Eksploitasi sumber daya negara masih terjadi. ASN dijadikan alat kampanye atau ditekan untuk berpihak. Tanpa lembaga independen, pelanggaran seperti ini sering lenyap di meja administrasi,” ujar Haykal.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/05/316d099a-e372-47c9-a9a5-d77a9870e335_png.png)
Menurut Haykal, dengan adanya putusan MK, pemerintah harus segera menyiapkan desain kelembagaan baru yang kuat. Fungsi pengawasan yang selama ini dipegang dua lembaga pemerintah perlu dikembalikan ke lembaga independen. Keberadaan lembaga independen juga harus kuat, jangan justru dilemahkan.
”Pemerintah tinggal melihat desain KASN sebelumnya. Sudah ada grand design dan pengalaman 10 tahun, tinggal diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan sekarang,” katanya.
Lebih jauh, Haykal menilai, jangka waktu dua tahun untuk membentuk lembaga independen cukup realistis. Lembaga itu diyakini sudah dapat dibentuk sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai sehingga pengawasan terhadap netralitas ASN dapat lebih optimal.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menilai, putusan MK ini bukan hanya koreksi terhadap UU No 20/2023, melainnkan juga penentu arah baru reformasi birokrasi. Sebab, penghapusan KASN merupakan langkah mundur karena membuat fungsi pengawasan dan pelaksanaan sistem merit tumpang tindih.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/17/f70db2a288476a869dc0908469a227fc-cropped_image.jpg)
”Sistem merit dan netralitas ASN itu dua hal yang sangat penting. Ketika fungsi pengawasan dan pelaksanaan digabung, hasilnya pasti lemah,” ujar Almas.
Menurut dia, putusan MK selaras dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah kepemimpinan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menekankan perlunya penguatan lembaga pengawas independen seperti KASN. Karena itu, ICW mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU ASN untuk mengakomodasi putusan MK tersebut.
”Namanya boleh berubah, tapi prinsipnya harus sama seperti putusan MK, pengawasan ASN dilakukan oleh lembaga independen,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/16/6a7861351cadd272b32594a140f5068b-20251016ron09.jpg)
Almaz mengingatkan, pembentukan lembaga independen itu harus lebih kuat dari KASN. Masalah-masalah yang ada pada KASN, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, harus diatasi. Selain itu, mekanisme penegakan rekomendasi lembaga pengawas juga harus diperbaiki agar tidak berhenti di level administratif.
”Selama ini, KASN hanya bisa memberi rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian. Kalau tidak ditindaklanjuti, KASN hanya bisa lapor ke Presiden. Ke depan, rekomendasinya harus punya kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto