Putusan MK Jadi Momentum Penegasan Pengaturan Penugasan Polisi

Penugasan polisi di luar dari organisasi kepolisian harus diatur ketat. Jangan sampai melebar dan mengesampingkan karier ASN.

15 Nov 2025 19:43 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang melarang posisi menduduki jabatan sipil menjadi momentum guna mempertegas pengaturan penugasan polisi di luar organisasi kepolisian. Langkah ini diharapkan ikut memperbaiki profesionalisme polisi. 

Larangan itu tertuang dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (13/5/2025).

Dalam putusannya, MK menegaskan semua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Jabatan yang mengharuskan anggota Polri mundur atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Putusan itu dikeluarkan setelah MK mengabulkan permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.

Infografik Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Jabatan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menyatakan, putusan MK itu bisa dijadikan bagian strategis guna mentransformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional. Tak dimungkirinya, selama ini ada sejumlah polisi yang mengisi struktur jabatan sipil yang tidak terkait keahlian polisi. Inilah yang kemudian menimbulkan persoalan di tengah kalangan aparatur sipil negara (ASN).

”Sebenarnya putusan MK ini mempertegas kebutuhan untuk listing biar tidak tumpang tindih. Ini mempertegas mana-mana saja yang boleh diisi polisi dan tidak. Tentunya tugas-tugas itu berkaitan dengan profesionalitas mereka sebagai penegak hukum,” kata Anam, saat dihubungi, Sabtu (15/11/2025) sore. 

Menurut Anam, jabatan-jabatan yang diisi seorang yang berlatar belakang polisi nantinya juga harus sesuai keahliannya. Sejauh ini, sejumlah lembaga yang memerlukan keahlian kepolisian antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kinerja lembaga-lembaga itu berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum yang biasa dilakukan aparat kepolisian. 

”Saya kira memang ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kepolisian. Ini yang harus diatur list–nya sedemikian rupa,” kata Anam. 

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam KOMPAS/RADITYA HELABUMI 15-08-2022

Dosen Kajian Ilmu Kepolisian dari Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI), Chaerul Muriman Setyabudi, berpandangan serupa.

Beberapa instansi sipil memang mempunyai irisan dengan hal-hal yang dikerjakan kepolisian, seperti pemberantasan narkoba, terorisme, dan keamanan. Menurut dia, anggota kepolisian bisa memasuki jabatan itu mengingat lembaga kepolisian yang juga dianggap sebagai organisasi sipil.

Hanya saja, sebut Chaerul, selama ini, belum ada mekanisme jelas yang mengatur instansi-instansi mana saja yang boleh diisi seseorang yang mempunyai latar belakang kepolisian. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sekadar menyebut polisi dan TNI bisa mengisi jabatan sipil yang bersifat manajerial.

Personel polisi melakukan gerakan hormat saat mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Pasukan gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 personel TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara), serta 30 petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Apel Siaga Anti Premanisme di Wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini menargetkan semua bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Para pelaku aksi premanisme akan dikenakan hukum secara tegas. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dan juga untuk mendukung iklim investasi yang stabil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tertuang dalam Laporan Statistik Kriminal 2024 menunjukkan, jumlah kejahatan (crime total) meningkat cukup drastis. Pada 2023, ada 584.991 kejadian kejahatan. Angka ini meningkat dari 2022, yakni dengan 372.965 kejadian. Operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 hingga 23 Mei 2025.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
09-05-2025

Kondisi itulah yang memunculkan kekhawatiran jika penugasan polisi dari luar dinasnya justru sama sekali tidak menyangkut keahlian kepolisian. Untuk itu, pengaturan yang lebih terperinci sangat dibutuhkan agar penugasan tidak melebar dari kepakaran mereka.

”Ini menjadi momentum sehingga nanti bisa saja terjadi perubahan atau penyusunan hukum baru yang mengatur tata cara menyangkut bidang-bidang polisi itu di mana saja yang bisa masuk dalam konteks jabatan-jabatan sipil itu,” kata Chaerul. 

Sementara itu, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan MK terkait larangan polisi menduduki jabatan sipil sudah tepat. Baginya, putusan itu sekaligus menegaskan kembali norma dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengharuskan polisi mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil. Sering kali, aspek itu diabaikan hanya berbasis penugasan dari Kapolri.

”Putusan ini sekaligus pembenaran sosiologis sekaligus yuridis atas kebijakan Presiden mereformasi kepolisian,” kata Fickar.

Fickar menyoroti potensi praktik korupsi dari pemberlakuan penugasan polisi pada jabatan sipil. Tanpa pensiun terlebih dahulu, sebut dia, seorang polisi penyandang jabatan sipil akan memperoleh gaji ganda. Selain gajinya sebagai polisi, sosok itu juga menerima gaji atas jabatan sipilnya. 

”Artinya, negara membayar dua kali. Ini jelas merugikan keuangan negara, dan dalam keadaan normal ini bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Fickar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari