Putusan MK terkait sejumlah uji materi UU tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dikabulkan baru akan diterapkan untuk Pilkada 2029.
14 Nov 2024 20:48 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah uji materi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak berdampak pada tahapan Pilkada 2024. Sebab, putusan yang dikabulkan baru akan diterapkan untuk Pilkada 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 10 perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (14/11/2024). Dari semua perkara yang dibacakan pada dua minggu sebelum pemungutan suara 27 November, satu perkara dikabulkan sebagian dan satu perkara dikabulkan seluruhnya.
Tak ada aturan main yang berubah akibat putusan MK sehingga KPU tetap bisa menjalankan tahapan pilkada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/4f525e68-10e6-4cbd-b3b6-444d25c98808_jpg.jpg)
Adapun perkara yang dikabulkan untuk sebagian adalah perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 tentang desain surat suara untuk pilkada di daerah yang diikuti calon tunggal. MK mengubah desain surat suara kembali ke model plebisit seperti yang digunakan di Pilkada 2015. Namun, implementasinya baru akan dilaksanakan di Pilkada 2029.
Dengan demikian, surat suara di 37 daerah calon tunggal di Pilkada 2024 yang sudah dicetak tak perlu diubah. Desain surat suara untuk daerah calon tunggal di Pilkada 2024 tetap seperti di Pilkada 2020, Pilkada 2018, dan Pilkada 2017.
Sementara perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan untuk seluruhnya tidak terkait dengan tahapan pilkada. Putusan itu terkait dengan pejabat daerah dan TNI-Polri yang melanggar prinsip netralitas akan dijatuhi sanksi pidana dan atau denda seperti pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah.
Sementara itu, sebanyak enam perkara lain terkait uji materi UU Pilkada ditolak seluruhnya. Adapun dua perkara lainnya tidak dapat diterima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/31/5b99fd83-c619-4cac-ac6f-1e0844e3eebf_jpg.jpg)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, kedua perkara uji materi yang dikabulkan sebagian dan dikabulkan seluruhnya tidak berdampak pada tahapan Pilkada 2024. Dengan demikian, KPU dapat terus melanjutkan tahapan pilkada sesuai yang dijadwalkan.
”Tak ada aturan main yang berubah akibat putusan MK sehingga KPU tetap bisa menjalankan tahapan pilkada,” ujar Khoirunnisa yang akrab dipanggil Ninis saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Ninis, MK memiliki rasionalitas dalam memutus perkara pengujian UU Pilkada yang dibacakan dua pekan sebelum pemungutan suara. MK mempertimbangkan tahapan yang sudah berjalan sehingga meminta penerapannya dilaksanakan untuk pilkada selanjutnya.
Lebih jauh ia berharap MK konsisten dalam menentukan pemberlakuan putusan. Hal-hal teknis dan aturan main mestinya diberlakukan untuk kontestasi selanjutnya. Sementara hal-hal yang berkaitan dengan hak konstitusionalitas warga negara, pemberlakuan harus dilakukan untuk pemilu yang sedang berjalan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/1d8d7edc-57ae-40b1-bce4-2faf6ce6378b_jpg.jpg)
”Seperti penggunaan dokumen selain KTP-el untuk memilih di Pemilu 2019 diberlakukan saat itu juga, meskipun pengucapan putusan berdekatan dengan tanggal pemungutan suara,” kata Ninis.
Ia melanjutkan, penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang mesti mempersiapkan pelaksanaan putusan-putusan MK. Sebab, ada sejumlah putusan yang akan diterapkan di pemilu dan pilkada selanjutnya. Putusan-putusan itu mesti diinventarisasi ketika pembentuk UU akan merevisi UU Pemilu.
Lebih dari itu, pertimbangan hukum MK juga harus dipatuhi. Sebab, dari sebagian perkara yang ditolak, MK memerintahkan perbaikan yang diucapkan melalui pertimbangan hukum.
”Kalau ada perbaikan aturan main, semua bisa diakomodasi agar tak ada lagi yang menggugat ke MK karena pertimbangan hukum tidak dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang,” ujar Ninis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/12/5d6ba9aa-df71-4ec9-9263-d4bfb99921e7_jpg.jpg)
Sebelumnya, MK memutuskan desain surat suara untuk pemilihan kepala daerah di daerah dengan calon tunggal dikembalikan menjadi model plebisit seperti yang digunakan di Pilkada 2015. Namun, implementasinya baru diberlakukan pada Pilkada 2029.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam putusan perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024), MK memutuskan untuk mengubah desain surat suara pilkada di daerah calon tunggal.
Pilkada di daerah calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon. Namun, surat suara juga harus memuat dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi atau memuat pilihan untuk menyatakan ”setuju” atau ”tidak setuju” terhadap satu pasangan calon kepala daerah.
Desain surat suara yang dimaksud merupakan model plebisit seperti yang digunakan pada Pilkada 2015 di daerah calon tunggal. Pada pilkada yang pertama kali mengakomodasi calon tunggal itu, desain surat suara dilengkapi kolom ”setuju” dan ”tidak setuju” dengan calon tunggal yang ada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/c9ad3dde-62c2-44da-b1ad-b9977ec5dadb_jpg.jpg)
Akan tetapi, desain surat suara tersebut hanya digunakan di Pilkada 2015. Pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada 2020 yang juga terdapat calon tunggal, desain surat suara berubah. Demikian pula Pilkada 2024 juga akan menggunakan desain yang sama.
Surat suara di daerah calon tunggal tidak lagi memuat kolom ”setuju” dan ”tidak setuju”. Sebagai gantinya, surat suara berisi dua kolom, terdiri dari gambar pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dan kolom kosong. Tata letak urutan pasangan calon ataupun kolom kosong juga melalui pengundian nomor urut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, model surat suara tersebut masih menyisakan persoalan terutama bagi calon pemilih yang tidak bisa atau memiliki keterbatasan baca-tulis. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif oleh penyelenggara pemilu. Hal tersebut dibutuhkan agar pemilih paham arti sesungguhnya dari kata ”setuju” atau ”tidak setuju”.
Namun, penggunaan desain surat suara model plebisit tidak memungkinkan dilaksanakan pada Pilkada 2024. Sebab, proses dan tahapan pencetakan surat suara pilkada, termasuk pilkada di daerah calon tunggal, telah memasuki tahap menjelang pemungutan suara.
”Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pilkada dengan satu pasangan calon dimaksud mulai diberlakukan pada pilkada serentak nasional 2029,” kata Saldi.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono