Polemik Pemisahan Pemilu, Pimpinan DPR: Hampir Semua Partai Keluhkan MK

Partai-partai politik di parlemen menyoroti putusan MK soal pemilu yang mereka nilai tidak konsisten karena berubah-ubah sejak tahun 2000-an.

01 Jul 2025 19:19 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Hampir semua partai politik di parlemen mengkritik bahkan menolak keras putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemisahan pemilu nasional dan lokal karena dinilai UUD 1945 sudah memandatkan pemilu digelar lima tahun sekali. Partai-partai politik, terutama yang berada di parlemen, tidak ingin gegabah mengambil keputusan dan akan mendengarkan masukan kembali dari pemerintah dan masyarakat sipil sebelum bersikap.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (26/6/2025) menyatakan, pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD, digelar lebih dulu. Pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah baru dilaksanakan sekitar dua hingga dua setengah tahun kemudian.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pimpinan DPR dan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) langsung menggelar rapat dengan jajaran pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Namun, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan. DPR menilai putusan MK berdampak luas terhadap sistem ketatanegaraan dan berpotensi melampaui kewenangan konstitusional MK. Karena itu, DPR sepakat akan terlebih dahulu menggelar kajian akademik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun Instagram-nya mengunggah foto rapat pimpinan DPR bersama pimpinan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025). Rapat turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta jajaran komisioner lembaga penyelenggara pemilu.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir bahkan mengungkapkan hampir seluruh peserta rapat mengeluhkan arah dan sikap MK yang dinilai berubah-ubah dalam membuat putusan. ”Hampir semua (peserta rapat mengeluhkan situasi MK sekarang),” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Adies menyoroti ketidakpastian arah putusan MK yang dinilainya tidak konsisten. Ia mempertanyakan pemberlakuan prinsip final dan mengikat jika setiap perubahan komposisi hakim bisa menghasilkan tafsir baru terhadap konstitusi.

”Sudah ada empat putusan MK soal pemilu yang terus berubah sejak awal 2000-an. Apakah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi? Final and binding-nya di mana? Ini jadi perdebatan,” katanya.

Meski demikian, Adies mengaku sejauh ini belum ada pembicaraan untuk merevisi UU MK. Namun, ia tak menutup kemungkinan hal itu dilakukan ke depan. ”Belum ada, kita lihat nanti,” ujarnya.

Golkar berhati-hati

Partai Golkar, kata Adies, memilih berhati-hati dalam merespons putusan MK ini. Fraksi Golkar masih mencermati dampak hukum, politik, dan administratif dari pelaksanaan pemilu yang tidak lagi serentak.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan, UUD 1945 melalui Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) memandatkan pemilu DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dalam satu rezim pemilu nasional setiap lima tahun. Sementara pilkada selama ini dianggap sebagai rezim terpisah yang pelaksanaannya diserentakkan.

Adies mengingatkan, keserentakan pemilu yang selama ini diterapkan merujuk pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan enam opsi desain pemilu, salah satunya serentak. Pemerintah telah memilih skema itu dan menjalankannya dalam dua pemilu terakhir.

Di sisi lain, menurut Adies, ada persoalan serius jika pilkada baru digelar dua setengah tahun setelah pemilu nasional salah satunya terkait sinergisitas program pusat dan daerah. ”Program presiden yang baru ini saja belum bisa dijalankan merata dalam satu tahun pertama. Bagaimana kalau kepala daerahnya baru terpilih dua setengah tahun kemudian?” katanya.

PDI-P cermati dampak konstitusional

Senada, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan putusan MK masih menjadi perdebatan di semua partai. Ia menegaskan, bukan hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menyoroti hal ini, tetapi seluruh fraksi perlu mencermati dampak konstitusional dari putusan MK tersebut.

Ketua DPR Terpilih 2024-2029 Puan Maharani menunjukkan palu simbol kepemimpinan dewan wakil rakyat dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Puan Maharani dari PDIP terpilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Sebelumnya Puan Maharani juga menjabat Ketua DPR periode 2019-2024. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustafa dari Partai Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 01-10-2024

”Ya, ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja, tetapi tentu saja semua partai karena memang UUD sebenarnya menyatakan pemilu itu lima tahun sekali,” ujarnya.

Menurut dia, semua partai akan berkumpul kembali setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil masyarakat. Sikap resmi partai akan disalurkan melalui setiap fraksi di DPR.

”Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut perlu dicermati oleh semua partai politik. DPR, yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu akan menyuarakan sikap partainya dalam forum resmi DPR,” tutur Puan.

Ia menjelaskan, putusan MK yang memberikan jeda dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal pasti akan berdampak pada sejumlah undang-undang. Namun, pembahasan regulasi baru belum dimulai karena DPR masih akan mencermati lebih lanjut arah kebijakan pemerintah.

”Nantinya tentu saja itu akan ada efeknya ke UU Pemilu. Tetapi, UU Pemilu juga belum kami bahas. Pemerintah juga masih akan mencermati keputusan MK tersebut,” kata Puan.

Anggota Komisi XI DPR yang juga Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid.

Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengambil sikap resmi terkait putusan MK yang memisahkan pemilu. Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menyebut partainya masih mengkaji dampak dan substansi putusan tersebut.

”Kami sedang mengkajinya. Nanti ketika ada sikap khusus, akan disampaikan oleh fraksi. Kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Kholid.

Meski demikian, PKS mengakui bahwa secara hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat. ”Tetapi, terkait substansi, tetap akan kami kaji lebih dalam,” ujarnya.

Nasdem tegas menolak

Sementara itu, Partai Nasdem telah secara tegas menolak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Wakil Ketua Umum Nasdem Saan Mustopa menilai putusan itu bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyebut pemilu meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD sebagai satu kesatuan.

”Kalau MK ingin memisahkan, ya, harus ubah dulu UUD-nya. Kalau tidak mendasarkan pada konstitusi, ya, putusan itu inkonstitusional. Nasdem berkomitmen menjaga UUD,” ujar Saan.

Saan Mustopa

Saan menyebutkan keputusan MK tersebut justru merusak tata kenegaraan dan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak pada 2019.

”Kami ingin konsistensi. MK dulu sudah memutuskan soal keserentakan. Bahkan, ketika digugat lagi, MK tidak mengabulkan, tetapi memberikan opsi, salah satunya skema lima kotak seperti 2019. Sekarang kok berubah?” katanya.

Meski tegas menolak, Nasdem belum mendorong langkah legislasi khusus. DPR, kata Saan, masih pada tahap mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat sipil. ”Kami belum menyikapi, baru mendengar. Belum ada keputusan. Setelah lengkap masukan, baru akan dirapatkan,” ujarnya.

PAN soroti masa jabatan

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mengkaji secara mendalam implikasi hukum dari putusan MK soal pemisahan pemilu. Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyoroti dampak serius terhadap masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang bisa diperpanjang hingga dua tahun jika pemilu lokal digelar pada 2031.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno

”Anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota, serta gubernur dan bupati itu kan dilantik untuk masa lima tahun. Kalau bertambah dua tahun, landasan hukumnya apa? Itu harus dibentuk lewat revisi UU Pemilu dan UU Pilkada,” ujarnya.

Secara prinsip, Eddy menilai MK telah bertindak melampaui batas kewenangannya sebagai negative legislator. Alih-alih hanya menyatakan pasal konstitusional atau tidak, MK justru membuat norma hukum baru.

”Yang bisa dilakukan MK hanya menyatakan sah atau tidaknya sebuah pasal. Tetapi, dalam putusan ini, MK malah menetapkan ketentuan baru yang mendetail, termasuk jeda waktu dua hingga dua setengah tahun antar pemilu. Itu bukan ranah MK,” kata Eddy.

Menurut dia, pelaksanaan teknis atas putusan MK seharusnya berada di tangan legislatif dan pemerintah. Karena itu, PAN mempertimbangkan perlunya pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan berkonsultasi kembali dengan MK.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase