Rendahnya penegakan hukum di jalan berkontribusi pada pembengkakan biaya transportasi logistik di Indonesia. Belum lagi isu keselamatan yang melekat pada truk ODOL.
23 Jan 2025 19:36 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Persoalan truk berlebih dimensi dan kapasitas atau overdimension overload (ODOL) masih belum menemukan titik terang. Padahal, pelaku usaha dan pakar transportasi bersedia untuk berdiskusi guna mencari jalan tengah atas isu berkepanjangan ini. Mereka menanti kemauan pemerintah untuk menyamakan persepsi dan tujuan agar dapat menekan angka kecelakaan.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengemukakan, pihaknya pernah berdiskusi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Namun, hasil pertemuan berakhir buntu.
Dalam penegakan aturan mengenai muatan berlebih, menurut Mahendra, struktur biaya pengeluaran pengusaha perlu dilihat. Sebagai produsen air mineral, misalnya, pihaknya dapat mengangkut 20 ton per truk. Ketika kapasitasnya dipangkas menjadi hanya 10 ton, setengah biaya akan dibebankan pada harga produk. Biaya transportasi naik 50 persen.
”Kalau semua rata, jadi enggak bersaing. Jadi, harga ke konsumen akhir jadi mahal. Nah, itu yang saya bilang, pendekatan ini harus secara supply chain (rantai pasok). Enggak hanya bicara dari sisi jalan rusak,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Ia mempertanyakan sejauh mana audit kapasitas jalan tol. Berkaca dari negara lain, ia juga butuh penjelasan pemerintah alasan di balik terbatasnya kapasitas jalan tol. Padahal, truk-truk barang berkapasitas besar per gandarnya dapat beroperasi hingga dalam kota.
”Artinya apa? Supply chain infrastruktur itu harus didesain untuk menunjang biaya logistik yang lebih murah,” kata Mahendra.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/23/14da7702760c4aa42b5fe971d2b00d3b-20250123_132342.jpg)
Sebagai pengusaha, Mahendra juga berpendapat bahwa barang-barang penyumbang devisa negara perlu diprioritaskan, seperti semen dan minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ketika itu dikorbankan, dapat menurunkan performa bersaingnya hanya karena barang sensitif terhadap biaya transportasi.
Salah satu penyumbang biaya logistik tinggi adalah pungutan liar (pungli). Ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasilnya. Hal ini mencerminkan rendahnya penegakan hukum di lapangan sehingga biaya pun dapat membengkak. Kehadiran negara dibutuhkan untuk membasmi pungli karena pengusaha tidak dapat bekerja sendiri. Niat dan tindakan pemerintah yang memiliki kuasa begitu dibutuhkan.
Secara terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengemukakan, sejumlah perwakilan organisasinya pernah membahas persoalan ODOL pada akhir tahun lalu dengan pemerintah. Namun, kesepakatan itu tidak berjalan efektif.
”Sebelum pergantian Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, (kami) sepakat bahwa pihak yang harus bertanggung jawab ketika kecelakaan ODOL adalah pemilik barang. Jadi, pihak yang tanggung renteng tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan pemilik barang,” ujar Tory.
Pemilik barang harus ikut bertanggung jawab karena ia cenderung memaksakan pengemudi truk untuk membawa muatan lebih banyak dari semestinya. Tindakan menyalahi aturan ini juga harus dipertanggungjawabkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/28/d095988f-99f0-41ca-ae1c-02c26316da47_jpg.jpg)
Ketika ditanya ketidakefektifan pembahasan soal ODOL selama ini, Tory mengemukakan, pemerintah masih menggunakan pendekatan sektoral dalam menangani isu rantai pasok. Sebab, tanpa sistem rantai pasok yang tepat, efektivitas dan efisiensi biaya dari satu titik ke titik lain tidak akan diketahui. Hingga kini, Indonesia belum memiliki sistem rantai pasok untuk mengefisiensikan industri ini.
”Moda darat harusnya hanya efektif di bawah (jarak tempuh) 400 kilometer. Setelah itu, truk harus ODOL agar dapat untung,” kata Tory.
Pengusaha jasa logistik dan rantai pasok serta para pakar menilai kompleksitas penataan truk ODOL masih berkepanjangan karena minimnya kerja sama pemerintah, terutama antarsektor. Padahal, pelaku usaha dan pakar siap untuk berdiskusi mencari solusi. Sebab, jika terus dibiarkan, keselamatan masyarakat di jalan jadi taruhannya.
Pakar kebijakan publik, Agus Pambagio mendorong agar pemerintah saling berkoordinasi. Kemenhub dapt mengatur melalui pengawasan dari sisi perhubungan, khususnya keselamatan. Kementerian ini tidak dapat bergerak sendiri karena peraturan yang dikeluarkan sepihak akan ditolak pihak lain, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan kepolisian.
”Mumpung ada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan, dia harus panggil semua kementerian terkait dengan logistik. Beberapa di antaranya juga termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kemendag, Kemenperin, kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Agus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/23/f5617105ddf97a394cf9c853c9151078-20250123_163819.jpg)
Bentuk koordinasi harus menghasilkan sebuah kesepakatan yang disetujui semua pihak. Pemerintah perlu memikirkan agar industri tidak mati, perdagangan tetap berjalan. Keselamatan juga tidak ditinggalkan.
”Kan, bisa itu. Hanya malas saja (pemerintahnya). Keluarkan keputusan bersama untuk diikuti. Kalau tidak, ditertibkan. Truk-truk itu harus berpelat kuning. Jangan mentang-mentang truk milik pejabat tertentu lantas dibiarkan, enggak bisa ditertibkan. Tugas utama Menko adalah menertibkan itu,” ujar Agus.
Pelaku usaha terbuka untuk berdiskusi membahas persoalan truk ODOL. Selama ini, pihaknya kerap dikeluhkan karena dianggap merusak infrastruktur yang telah dibangun.
Mahendra berpendapat, pemerintah dapat memberikan subsidi bagi para pemilik truk untuk melewati jalan tol, beralih dari jalur pantai utara (pantura). Hal ini dapat meringankan biaya transportasi logistik.
Alternatif lainnya, transportasi logistik atau truk-truk ODOL dapat diangkut melalui jalur laut dengan kapal roll on/roll off atau roro. Kebijakan ini dapat mewajibkan truk-truk pengangkut memanfaatkan jalur laut.
”Kunci regulasi yang lewat jalan tol. Truk harus lewat situ semua. Pemerintah harus menyediakan sarana dan regulasi untuk menggunakan kapal roro. Undang pihak swasta untuk membantu sediakan kapal. Jika dirasa berat oleh pengusaha kapal, pemerintah dapat beri subsidi,” kata Mahendra.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/10/17/aceh-hebat-2_1602935675_jpeg.jpg)
Upaya ini dinilai dapat menekan angka kecelakaan di jalan. Selain itu, kemacetan di jalur pantura juga dapat diurai.
Kereta api juga dapat dipertimbangkan. Namun, untuk saat ini, metode tersebut dinilai belum cukup efisien. Sebab, truk harus melakukan lebih banyak proses masuk-keluarkan (loading-unloading) barang.
”Nah, ini mesti juga didesain kereta api ini bagaimana supaya bisa mudah dan biayanya murah. Cara ini bisa dilakukan bertahap. Mungkin dari truk yang berat dulu, di atas 20 ton ada jalur khusus. Pemerintah juga lambat laun akan belajar secara bertahap,” ujar Mahendra, yang juga pengusaha jasa logistik dan rantai pasok.
Ia pun setuju jika kesejahteraan dan keselamatan pengemudi di jalan turut menjadi tanggung jawab pengusaha. Pengusaha perlu bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi selama proses pengiriman barang. Hal ini juga telah diterapkan di banyak negara lain. Pemilik harus bertanggung jawab dengan ancaman pencabutan izin usaha.
”Harus berani. Kalau yang terlibat oknum tertentu dari pejabat yang mengelola usaha, harus (terima) konsekuensi. Kalau kita mau maju, berangkat dari situ,” kata Mahendra.
Ketika regulasi diterapkan, penegakan hukum berjalan, tentu akan memicu gejolak publik. Namun, semua pihak akan diuntungkan pada akhirnya karena berjalan pada koridor yang benar. Hal ini serupa dengan pemanfaatan uang elektronik saat melewati jalan tol.
Penulis:
Yosepha Debrina Ratih PusparisaEditor:
Aris Prasetyo