KEJAKSAAN AGUNG

Ralat Pernyataan Sebelumnya, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Tersangka

Kejagung menegaskan, bekas Jampidsus Febrie Adriansyah berada di Indonesia dan siap memenuhi panggilan pemeriksaan kapan saja.

15 Jul 2026 23:43 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Totok Wijayanto

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Sempat menyatakan status Febrie Adriansyah sebagai saksi, Kejaksaan Agung kemudian menegaskan bahwa status bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu masih sebagai tersangka. Febrie pun disebut masih berada di Indonesia dan siap untuk diperiksa kapan saja.

Dalam jumpa pers pada Rabu (15/7/2026) siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Saat itu, Kejagung menyatakan bahwa dalam surat perintah penyidikan umum itu, bekas Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai saksi.

Namun, pada Rabu malam, melalui sebuah keterangan tertulis, Anang menyatakan bahwa status Febrie masih tersangka. ”Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortastipikor Polri,” tegasnya.

Sebelum menyerahkan penanganan kasus itu ke Kejagung, Sabtu (11/7/2026) Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto menyatakan, penyidik Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers bersama jajaran Kejagung dan Komisi III DPR di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam sprindik ini Febrie Adriansyah menyandang status saksi. Status saksi ini mengubah status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kortas Tidpikor Polri beberapa hari lalu. Saat ini penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-7-2026

Menindaklanjuti penyerahan itu, kata Anang, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik perkara dugaan korupsi dan pencucian uang. Ketiga sprindik itu bernomor 43 untuk perkara terkait PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk perkara PLTU PLN yang menjadi penyebab pemadaman listrik di sebagian Sumatera, dan nomor 45 untuk kasus PT Asabri.

Perihal dasar hukum penyerahan administrasi penyidikan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, menurut Anang, sudah sesuai karena ada dasar hukumnya. Menurut dia, hal serupa pernah terjadi sebelumnya, semisal pada penyidikan perkara mengenai PT Asabri.

”Semenjak diterbitkannya sprindik tersebut, segala tindakan pro justitia sudah beralih ke penyidik Kejaksaan Agung. Dan, dalam pelaksanaannya, kami tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan kami juga berkolaborasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Anang dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026). 

Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di KPK. Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z Tadong Alo, dan Hari Wibowo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berbicara dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/7/2026). Febrie buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Polri terkait tiga kasus dugaan korupsi. Febrie mengatakan dirinya ingin menyampaikan pernyataan karena banyak informasi yang beredar.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Menurut Anang, Febrie bersikap kooperatif. Anang mengklaim, Febrie ada dan tinggal diperiksa kapan saja. ”Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” ujarnya. 

Terkait penetapan tersangka Febrie Adriansyah, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza berpandangan, seharusnya Kejagung segera mengambil langkah preventif dalam menangani perkara megakorupsi tersebut sebagaimana biasa dilakukan ketika menangani perkara korupsi sebelumnya.

Menurut Bhatara, tidak ditahannya Febrie dengan segera dapat menimbulkan kesan tebang pilih Kejagung terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi. ”Terlebih, kemungkinan pemeriksaan mantan orang nomor satu di jajaran pidana khusus di kejaksaan ini tentunya sedikit banyak diduga akan memengaruhi para penyidik yang dulu merupakan bawahannya,” kata Bhatara.

Desakan mundur

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai, kasus yang menjerat Febrie merupakan megakasus korupsi. Selain mendesak pengusutan tuntas, ia juga mendorong agar ST Burhanuddin mundur dari jabatan Jaksa Agung sebagai pertanggungjawaban politik dan moral. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersalaman usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu bersepakat kedua institusi solid pasca penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tiga kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

 ”Jaksa Agung saat ini, ST Burhanuddin, mustahil tidak mengetahui apa yang telah dilakukan Jampidsus. Karena itulah sudah sepantasnya Jaksa Agung segera mengajukan pengunduran diri kepada Presiden sebagai bentuk tanggung jawab politik dan kelembagaan,” kata Marzuki saat berbicara dalam diskusi publik bertema ”(Mega) Korupsi dan Pemberantas Korupsi”. 

Diskusi digelar Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) di Gedung Sekolah Pascasarjana Program Studi Pembangunan Berkelanjutan (PSBB), Salemba, Rabu.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji