Ramai Aksi Buyback Saham, Apa Dampaknya ke Investor Publik?

Sejumlah emiten aktif mengumumkan rencana pembelian kembali saham di tengah volatilitas pasar.

06 Mar 2025 17:13 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa berencana mengadakan aksi pembelian kembali atau buyback saham publik. Aksi ini marak dalam menghadapi fluktuasi tinggi harga saham di pasar dalam negeri. Bagaimana investor harus menanggapi tren ini?

Sejumlah perusahaan terdaftar atau emiten aktif terpantau mengumumkan aksi buyback saham di triwulan awal 2025 ini.

Salah satunya, produsen produk protein hewani, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), yang pada Rabu (5/3/2025) mengumumkan akan meminta kesepakatan investor untuk buyback saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) 10 April 2025.

Video praktik pertanian modern yang dikembangkan oleh Olagud diperlihatkan dalam konferensi pers kerjasama maskapai Garuda Indonesia dengan Olagud di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Olagud merupakan bagian dari Japfa Food yang menjadi pengekspor ayam segar probiotik pertama ke Singapura.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah mandat buyback yang akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham adalah maksimum 2 persen dari seluruh saham publik dengan maksimum dana sebesar Rp 470 miliar.

Perseroan melakukan buyback untuk meningkatkan return on equity (ROE). ROE adalah perhitungan pembagian laba bersih setelah pajak dengan ekuitas pemegang saham. Semakin tinggi nilai ROE berarti perusahaan efisien dalam menghasilkan profit. Saat ini, ROE Japfa positif di angka 19,51 persen.

”Rencana buyback dinilai akan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham,” kata manajemen dalam keterangannya.

Produsen cat dekoratif, PT Avia Avian Tbk (AVIA), juga mengumumkan akan melakukan aksi buyback saham pada 28 Februari 2025. Dengan dana kas internal senilai Rp 1 triliun, perseroan berencana membeli 1,42 miliar lembar saham yang beredar di publik atau sekitar 2,3 persen dari total 61 miliar saham yang disetor perusahaan. Adapun waktu pembelian direncanakan dilakukan sejak RUPSLB yang direncanakan tanggal 10 April 2025.

Manajemen AVIA mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kewajaran dan stabilitas harga saham, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi dan fundamental perseroan. Setidaknya sejak awal tahun 2025, harga saham AVIA hingga perdagangan sesi pertama, Kamis (6/3/2025), telah terkoreksi 4 persen dari Rp 412 menjadi Rp 396 per saham.

Sementara itu, dalam laporan keuangannya, perusahaan milik konglomerat Hermanto Tanoko ini mampu mencatatkan kenaikan laba bersih sebesar 1,35 persen menjadi Rp 1,66 triliun sepanjang 2024. Dengan keuntungan tersebut, laba per saham AVIA senilai Rp 27,16 per saham.

Setelah adanya pembelian saham kembali, perseroan memastikan tidak akan menurunkan pendapatan perusahaan karena modal kerja dan arus kas yang memadai. AVIA juga menghitung bahwa laba per saham setelah aksi buyback akan meningkat sebesar Rp 27,81 per saham.

”Kami harapkan, dengan adanya pembelian kembali saham perseroan, harga saham perseroan di masa yang akan datang menjadi lebih stabil,” kata manajemen AVIA.

Senada, emiten industri bioskop jenama Cinema XXI, PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), akan melakukan buyback saham karena kondisi perdagangan harga saham yang belum mencerminkan nilai, kinerja, dan prospek sebenarnya.

Sejak awal tahun sampai pada Kamis (6/3/2025), harga saham CNMA tercatat telah turun 26 persen ke harga Rp 136 per saham. Sementara total pendapatan CNMA pada 2024 positif dengan naik sebesar 9,2 persen dibandingkan tahun 2023 menjadi Rp 5,7 triliun. CNMA juga ekspansif dengan menambah 70 layar bioskop baru di 16 lokasi menjadi 1.350 layar di 256 tempat pada tahun lalu.

Infografik Jumlah Bioskop XXI di Indonesia

Suryo Suherman selaku Direktur Utama Cinema XXI, dalam rilis beberapa waktu lalu, menyampaikan, buyback saham akan disepakati pada RUPS tahunan pada 24 Maret 2025. Perseroan berencana mengeluarkan dana maksimal Rp 300 miliar dengan harga yang dibatasi maksimum Rp 270 per lembar saham.

”Aksi buyback saham pun diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham, selain melalui pembagian dividen,” kata Suryo.

Selain tiga perusahaan tersebut, perusahaan aktif lainnya yang telah mengumumkan rencana buyback saham ialah PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Pengamat pasar modal Teguh Hidayat menjelaskan, buyback saham merupakan salah satu bentuk penggunaan keuntungan perusahaan, selain untuk modal kerja dan pembagian dividen ke pemegang saham.

Adapun kebanyakan dari aksi tersebut kali ini dinilai lebih karena faktor fluktuasi harga saham secara umum. Hal ini becermin pada performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan yang tengah dalam tren penurunan saham atau bearish.

Dalam setahun terakhir, IHSG sudah terkoreksi sekitar 9 persen ke level 6.600 pada Kamis (6/3/2025). Pada pekan awal Maret 2025, IHSG juga mengalami volatilitas pasar yang tinggi karena perubahan indeks harian, baik naik maupun turun, di rentang 2-4 persen.

Aksi buyback saham bisa dilakukan dengan tujuan mengerem aksi jual investor dengan menaikkan harga saham. Pengumuman rencana buyback saham sendiri bisa menjadi katalis kenaikan saham karena investor akan berpikir ulang untuk menjual saham.

Adapun ketika dilakukan, perusahaan akan membeli saham yang dijual investor publik pada harga jual (offer) tertentu, yang dipertimbangkan perusahaan dan sesuai aturan bursa. Otomatis, jumlah saham yang beredar di masyarakat berkurang setelah menjadi saham treasuri atau saham yang dibeli kembali oleh perusahaan.

”Kalau jumlah saham beredar berkurang, artinya nilai per lembar sahamnya itu akan naik,” katanya saat dihubungi Kompas di Jakarta.

Pembelian ini bagi perusahaan atau pemegang saham pengendali menguntungkan karena mereka membayar saham dengan harga terdiskon. Sementara itu, investor publik yang tidak menjual saham juga akan diuntungkan karena harga saham akan cenderung naik.

”Secara teori, semua pemegang saham, termasuk investor publik, akan diuntungkan jika dilakukan buyback,” kata Teguh.

Tantangan

Aksi korporasi ini juga memiliki tantangannya tersendiri. Salah satunya, Teguh mengatakan, kenaikan harga yang diharapkan dari pembelian kembali saham oleh perusahaan tidak bisa serta-merta terjadi.

”Ingat, sentimen dari buyback ini, kan, baru satu sentimen, masih banyak sentimen lainnya yang bisa berpengaruh ke saham. Sebagai contoh, kalau bicara saham BUMN sekarang, ada sentimen Danantara, efisiensi, dan lainnya. Jadi, belum tentu juga ketika ada kabar buyback, harga sahamnya akan langsung naik,” papar Teguh.

Rencana buyback saham juga bisa batal ketika harga saham mengalami kenaikan yang signifikan. ”Buyback itu, tuh, kalau harganya lagi turun. Kalau enggak, enggak akan dilakukan,” ujarnya.

Kenaikan harga saham yang bisa membatalkan aksi buyback, lanjutnya, juga dimungkinkan terjadi dalam jeda waktu pengumuman dan waktu rapat pemegang saham sebagai syarat persetujuan rencana tersebut. Maka, aturan itu tak jarang menggagalkan aksi korporasi tersebut.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, regulator pasar modal, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, pada Senin (3/3/2025) memutuskan untuk mengkaji ulang aturan buyback saham. Hal ini diputuskan setelah berdiskusi dengan pelaku pasar modal.

Konferensi pers Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia bersama perwakilan pelaku pasar modal dalam menanggapi kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (3/3/2025). Diskusi antarpemangku kepentingan pasar modal dilakukan menyusul derasnya dana investor asing yang keluar pasar modal hingga IHSG terkoreksi 11 persen sejak awal 2025. Beberapa kebijakan yang diambil hasil diskusi tersebut antara lain ditundanya perdagangan short selling dan kebijakan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers di kantor BEI, Jakarta, mengatakan, aturan tersebut dikaji sebagai upaya untuk meredakan kekhawatiran investor dan menjaga stabilitas IHSG.

”Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan pelaku pasar, terdapat opsi kebijakan dengan mengkaji buyback saham tanpa RUPS,” katanya.

Kebijakan ini sebelumnya juga pernah diberlakukan pada awal masa pandemi Covid-19 pada 2020. Saat itu, OJK mengizinkan semua emiten melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS untuk meredam volatilitas pasar. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta